Lebih Bayar atau Kurang Bayar Pajak? Ini Cara Mengatasinya
Sebagai wajib pajak, setiap tahunnya kamu tentu wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) yang kamu dapatkan. Seiring berkembangnya teknologi di Indonesia, kamu bahkan kini bisa lapor pajak melalui situs DJP Online dengan menggunakan e-Filing. Nah, dalam proses lapor pajak, kadang Teman Klik akan menemukan status SPT nihil, Lebih Bayar (LB), maupun Kurang Bayar Pajak (KB).
Tiga status tersebut umumnya akan muncul dalam proses pelaporan wajib pajak orang pribadi. Apabila status pelaporan SPT tahunan sudah tertulis Nihil, artinya tahap lapor pajak yang harus kamu lakukan sudah selesai. Sebaliknya, jika dalam lapor pajak kamu menemukan keterangan lebih bayar atau kurang bayar pajak, berikut cara mengatasinya. Simak baik-baik, ya!
PPh lebih bayar
Teman Klik, perlu diketahui bahwa status PPh lebih bayar biasanya akan muncul ketika pajak terutang lebih kecil dibandingkan kredit pajak dalam satu tahun pajak. PPh lebih bayar ini juga dikenal melalui Pasal 28A dalam Undang-Undang Perpajakan. Jika kamu mendapati status lebih bayar ketika pelaporan SPT Tahunan, maka ada dua pilihan yang bisa dilakukan. Pertama, pengembalian pajak (restitusi) atau kedua, memberi kompensasi dengan utang pajak tahun berikutnya.
Ketika Teman Klik mengalami PPh lebih bayar dan memilih pengembalian pajak (restitusi), maka pemerintah melalui DJP akan mengembalikan uangmu sebagai wajib pajak. Tentunya kelebihan tersebut akan dihitung sesuai dengan utang pajak dan sanksi (jika ada) berdasarkan hasil pemeriksaan DJP. Pengembalian akan diberikan setelah DJP menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), dalam kurun waktu 15 hari sejak pengajuan pengembalian pajak.
Batasan maksimum lebih bayar PPh
Untuk kamu yang berencana mengajukan pengembalian pajak atau restitusi PPh lebih bayar, ada batasan maksimum yang harus dipahami. Baik PPh Wajib Pajak Pribadi, PPh Badan, maupun PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak kuartal III tahun 2018 mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Sebelumnya, batas maksimum lebih bayar mengacu pada PMK No. 198 Tahun 2013, restitusi atau pengembalian pajak bisa diberikan apabila orang pribadi lebih bayar PPh maksimal Rp10 juta, PPh badan lebih bayar Rp100 juta, dan pengusaha kena pajak lebih bayar PPN sebesar Rp100 juta. Namun, saat ini, angka batas maksimum lebih bayar meningkat hingga 10 kali lipat dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.
Perlu dicatat bahwa sekarang sebagai WP pribadi kamu bisa mengajukan pengembalian pajak jika melakukan lebih bayar PPh maksimum Rp100 juta. Sementara itu, lebih bayar PPh badan maksimum Rp1 miliar, dan lebih bayar PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) maksimum Rp1 miliar.
PPh kurang bayar pajak
Pada beberapa kasus lapor pajak, Teman Klik bisa menemukan SPT Tahunan berstatus kurang bayar pajak. Dikenal dengan PPh Pasal 29, hal ini terjadi ketika pajak terutang lebih besar daripada kredit pajak dalam satu tahun pajak. Tentu saja, kurang bayar pajak harus segera dilunasi sebelum SPT PPh disampaikan. Dengan begitu, setelah kamu melunasi kekuarangan pajak, maka status SPT PPh bisa berubah menjadi nihil atau selesai.
Menariknya, jika kamu mengalami kurang bayar pajak, maka bisa melakukan setoran ke teller bank maupun langsung menggunakan mesin ATM. Sebelumnya, pastikan kamu sudah meminta kode billing dengan menghubungi DJP melalui fitur live chat di situs website resminya www.pajak.go.id atau melalui media sosial Twitter di @kring_pajak. Layanan ini dibuka setiap hari kerja, Senin sampai Jumat mulai pukul 08:00 – 16:00 WIB.
Namun demikian, sebelum pengajuan kode biling untuk pembayaran status kurang bayar pajak pada SPT Tahunan, sebaiknya siapkan beberapa data terkait. Mulai dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat email yang aktif dan digunakan untuk pendaftaran EFIN, Electronic Filling Identification Number (EFIN), serta nomor telepon yang bisa dihubungi dan didaftarkan saat registrasi EFIN.
Batas waktu lapor SPT Tahunan
Untuk SPT Tahunan 2018 bagi wajib pajak orang pribadi maksimal dilakukan paling lambat pada 31 Maret 2019. Sementara untuk wajib pajak badan, masa lapor SPT Tahunan 2018 jatuh tempo di 30 April 2019. Kamu bisa melakukan lapor pajak dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung maupun memanfaatkan aplikasi lapor pajak secara online melalui e-Filing.
Ada baiknya jika Teman Klik segera menyelesaikan lapor SPT Tahunan agar ketika status belum nihil, misalnya lebih bayar atau bahkan kurang bayar pajak, bisa segera menyelesaikannya. Perlu diketahui, ada sanksi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan yang perlu diwaspadai. Untuk wajib pajak orang pribadi yang terlambat lapor SPT Tahunan PPh 21, dikenakan denda Rp100.000, sementara untuk SPT Tahunan badan dendanya lebih besar, yaitu Rp1 juta.
Bagaimana dengan proses lapor SPT Tahunan yang kamu lakukan? Sudahkan statusnya nihil atau justru masih kurang bayar pajak? Semoga artikel tadi bisa membantu Teman Klik untuk menjalankan kewajiban lapor pajak secara lebih optimal, ya.