Alur Lapor SPT Online buat Kamu Para Wajib Pajak

lapor spt tahunan taat pajak
Yuk lapor SPT tahunan via @sopanshewale
Waktu baca: 6 menit

Semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh). Pelaporan SPT PPh ini perlu dilakukan baik oleh orang pribadi maupun badan atau perusahaan. Kamu perlu segera melakukan pelaporan SPT ini karena batas lapor SPT untuk pribadi adalah pada tanggal 31 Maret 2019.

Tanggal batas pelaporan SPT untuk orang pribadi tersebut memang hingga 31 Maret. Namun, mengingat batas akhir pelaporan jatuh pada hari Minggu, Ditjen Pajak membuat keputusan untuk membuka layanan pada hari Sabtu di tanggal 30 Maret. Pelaporan SPT tahunan sendiri sebenarnya telah bisa dilakukan sejak awal tahun 2019. Namun, seperti biasa, para wajib pajak di Indonesia baru ramai melakukan pelaporan SPT tahunan pada awal bulan Maret ini.

Hingga saat ini, Ditjen Pajak juga telah mencatat jumlah wajib pajak yang telah menyelesaikan kewajibannya. Seperti yang dilansir oleh Detik Finance, dalam catatan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan per tanggal 13 Maret 2019, sudah ada hampir 6 juta wajib pajak yang melaporkan kewajiban pajaknya melalui SPT. Ditjen Pajak sendiri memiliki target wajib pajak yang diwajibkan lapor SPT sebanyak 18,3 juta.

Dari total wajib pajak yang jumlahnya hampir menyentuh angka 6 juta tersebut, 92% di antaranya menyerahkan lapor SPT secara online atau e-Filing. Lapor SPT online memang menjadi pilihan bagi banyak wajib pajak karena kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan. Lantas, bagaimana alur lapor SPT online buat kamu para wajib pajak? Ketahui informasi lengkapnya di bawah ini!

Menentukan SPT yang digunakan

Bagi wajib pajak orang pribadi, untuk melaporkan SPT online kamu terlebih dulu harus menentukan SPT yang harus digunakan. SPT untuk orang pribadi dibagi dalam dua kategori sesuai penghasilan:

  • Penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun
  • Penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun

Dari sini kemudian dibagi lagi menjadi beberapa kategori.

  • Penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun:
    • SPT 1770 SS (Sangat Sederhana) untuk pegawai
    • SPT 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain
    • SPT 1770 untuk non-pegawai
  • Penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun:
    • SPT 1770 S (Sederhana) untuk pegawai
    • SPT 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain
    • SPT 1770 untuk non-pegawai

Dokumen yang harus disiapkan

Masing-masing wajib pajak harus menyiapkan dokumen untuk melaporkan SPT Tahunan PPh. Untuk wajib pajak SPT 1770SS bagi pegawai swasta, kamu harus menyiapkan dokumen bukti potong 1721 A1. Sedangkan kamu yang pegawai negeri harus menyiapkan dokumen bukti potong 1721 A2.

Untuk SPT Tahunan PPh 1770S, harus menyiapkan beberapa dokumen bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta, bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri, dan lembar penghitungan pajak penghasilan terutang untuk wajib pajak dengan status PH atau MT.

Sementara untuk SPT Tahunan PPh 1770 harus menyiapkan beberapa dokumen seperti penghasilan lain di luar pekerjaan, bukti potong A1/A2, neraca dan laporan laba rugi (pembukuan), rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma), serta lembar penghitungan pajak penghasilan terutang untuk wajib pajak dengan status PH atau MT.

Lapor SPT Tahunan dengan e-Filing

Untuk melaporkan SPT Tahunan PPh, kamu bisa melakukannya dengan e-Filing, yaitu sistem yang memungkinkan kamu untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk elektronik dan dilakukan secara online serta real-time. Kamu bisa melakukan e-Filing ini melalui internet pada website DJP djponline.pajak.go.id atau ASP (Application Service Provider atau Penyedia Jasa Aplikasi).

e-Filing layak dipilih karena kamu tidak perlu repot mengantre ke kantor pajak hanya untuk melaporkan SPT Tahunan PPh. Wajib e-Filing sendiri ditetapkan sesuai surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) No. 8 Tahun 2015.

Alur e-Filing

Ada tiga hal penting yang perlu kamu perhatikan dalam melakukan e-Filing, yaitu NPWP, EFIN, dan akun DJP Online. Kamu dapat melaporkan SPT online alias e-Filing apabila kamu mempunyai akun DJP Online. Sebelumnya kamu juga harus sudah mempunyai EFIN (Electronic Filing Identification Number) sebagai syarat utama pendaftaran.

EFIN yang bisa didapatkan dengan menyiapkan KTP, Paspor dan KITAS/KITAP khusus WNA, dan NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak untuk wajib pajak agar dapat mengakses DJP Online. Untuk alur e-Filing, beberapa langkah yang perlu kamu lakukan adalah:

  • Pertama-tama, pastikan kamu sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan EFIN.
  • Kamu bisa mengajukan permohonan EFIN dengan mengunduh formulirnya di sini atau datang langsung ke KPP sesuai dengan NPWP.
  • Wajib pajak datang langsung ke KPP untuk meminta aktivasi EFIN (proses aktivasi EFIN ini adalah 1 hari kerja).
  • Apabila kamu sudah mempunyai EFIN yang aktif, kamu bisa membuka website resmi DJP Online.
  • Gunakanlah EFIN untuk mendaftarkan akun DJP Online pada website djponline.pajak.go.id.
  • Link aktivasi dikirim melalui e-mail wajib pajak.
  • Klik link yang dikirim tersebut untuk mengaktifkan akun DJP Online-mu.
  • Setelah akun DJP Online-mu dibuat, terdiri dari username dan password, kamu sudah bisa melakukan e-Filing.
daftar ke DJP Online
Mendaftarkan diri pada layanan DJP Online

Tata cara e-Filing 1770 SS

Untuk mempermudah proses e-Filing, ada beberapa panduan umum yang perlu kamu ketahui. Perlu diketahui, dalam tutorial ini yang digunakan sebagai contoh adalah e-Filing 1770 SS (untuk WP dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta). Berikut panduannya:

Lapor SPT 1
Tampilan muka DJP online untuk lapor SPT
  • Masukkan NPWP dan password lalu klik “Login”.
  • Lanjutkan dengan pilih layanan e-Filing.
Lapor SPT 2
  • Klik tombol “Buat SPT”. Jika kamu sudah pernah lapor SPT akan ada histori yang memuat laporanmu sebelumnya.
Tampilan histori lapor SPT berikut tombol “Buat SPT” untuk pelaporan baru
  • Kamu hanya perlu mengikuti panduan yang diberikan, termasuk panduan yang berbentuk pertanyaan. Isilah SPT mengikuti panduan yang tersedia.
Lapor SPT 4
Pertanyaan dalam formulir SPT
Data tambahan formulir SPT
Data tambahan tentang formulir SPT
  • Apabila SPT telah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Dalam proses pengiriman SPT tersebut, kamu perlu mengambil kode verifkasi terlebih dahulu. Kode verifikasi sendiri akan dikirim melalui e-mail wajib pajak.
kode verifikasi spt tahunan
Tampilan kode verifikasi yang akan kamu terima melalui email
Mengirim SPT
Mengirim SPT
  • Masukkan kode verifikasi dan klik tombol “Kirim SPT”.
  • Kalau belum ingin mengirim SPT, kamu dapat klik tombol “Selesai” dan SPT-mu akan tersimpan. Jadi, kamu bisa melihat dan mengeditnya kembali pada menu “Submit SPT”.

Panduan upload e-SPT

Untuk meng-upload e-SPT, ada beberapa langkah yang perlu kamu lakukan. Di antaranya:

  • Siapkan dokumen pendukung berupa file excel .csv dan lampiran dalam format file .pdf
  • Buka djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan NPWP dan password, lalu klik tombol “Login”.
  • Pilih layanan e-Filing.
  • Pilih tombol “Buat SPT”.
  • Kamu selanjutnya harus perlu mengikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
  • Klik tombol “Browse file” dan pilih file .csv dari e-SPT milikmu.
  • Kamu juga dapat meng-upload lampiran (.pdf), jika tersedia.
  • Upload SPT-mu, klik tombol “Start Upload”.
  • Kemudian klik tombol “OK” pada waktu muncul informasi bahwa proses upload sudah selesai.
  • Cek kolom “Status Pengiriman”, kamu harus memastikan statusnya sudah “Siap Kirim”.
  • Lanjutkan dengan proses pengambilan serta pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT.
  • BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) akan dikirim ke e-mail wajib pajak.
bukti penerimaan elektronik pribadi
Tampilan Bukti Penerimaan Elektronik Pribadi via dok. pribadi

Catatan penting:

  • Usahakan file yang kamu unggah tidak lebih dari 40 Megabyte.
  • File pendukung yang berformat .pdf harus berupa scan dengan format pemindaian yang disarankan adalah 200dpi.
  • Tidak perlu mengganti nama file .csv, biarkan default.

Untuk e-Filing 1770 S

Lalu bagimana dengan e-Filing 1770 S (untuk WP dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta)?Pada dasarnya alur pelaporan sama dengan 1770 SS. Hanya saja kamu perlu melampirkan beberapa dokumen tambahan sebelum lapor SPT online adalah:

  1. Bukti pemotongan pajak.
  2. Daftar penghasilanmu.
  3. Daftar harta dan utang.
  4. Daftar tanggungan keluarga.
  5. Bukti pembayaran zakat atau sumbangan lainnya.
  6. Serta dokumen terkait lainnya.

Itulah informasi seputar alur lapor SPT online bagi kamu para wajib pajak. Melalui informasi alur lapor SPT online di atas, kamu diharapkan dapat melaporkan SPT online dengan mudah dan lancar. Jangan lupa ya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan berakhir pada tanggal 30 Maret 2019. Bila belum lapor SPT, segera lapor sekarang juga. Semoga bermanfaat!

Mungkin Anda juga menyukai