Inilah Sanksi yang Bisa Kamu Dapat Kalau Tidak Bayar Pajak
Pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi warga negara terhadap pembangunan nasional. Pajak berlaku bagi individu maupun badan usaha yang sudah terdaftar dan memiliki kewajiban membayar pajak. Hasil pajak tersebut digunakan untuk pembangunan negara seperti pembangunan infrastruktur dan menutupi pengeluaran negara.
Pajak sendiri bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan demikian bila seseorang tidak bayar pajak akan mendapatkan denda sesuai peraturan yang berlaku. Apa saja sanksi bila kita tidak bayar pajak? Berikut ulasannya untuk diketahui.
Sanksi bila tidak bayar pajak
Sanksi bagi wajib pajak bila tidak membayar atau telat melakukan pembayaran sudah diatur dalam undang-undang. Adapun peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Masing-masing sanksi tersebut dikenakan berdasarkan besaran dan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang wajib pajak. Secara umum, sanksi bagi yang tidak bayar pajak tersebut terbagi dalam beberapa kategori seperti yang akan diuraikan berikut ini.
Sanksi administrasi dan bunga
Sanksi pertama yang perlu kamu ketahui adalah sanksi administrasi. Sanksi ini juga sering disebut dengan sanksi denda. Jumlahnya pun berbeda-beda dan bisa ditetapkan dalam jumlah tertentu berdasarkan penghasilan. Pada dasarnya, sanksi administrasi cenderung sebagai peringatan kepada wajib pajak agar tidak melalaikan kewajibannya. Diharapkan wajib pajak ini dapat membayar tepat waktu dan terbebas dari sanksi karena tidak bayar pajak.
Sanksi administrasi ini tertuang dalam Pasal 9 ayat 2a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Pasal tersebut menjelaskan bahwa seorang wajib pajak yang membayar pajak setelah jatuh tempo atau terlambat membayar akan dikenakan denda sebesar 2% per bulannya. Hal tersebut dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayarannya.
Contohnya saja untuk pelaporan PPh adalah tanggal 10 dan tanggal 15 bulan berikutnya. Bila wajib pajak terlambat membayar di luar tanggal tersbut, maka harus membayar bunga 2% dari jumlah pajak terutang. Besarnya bunga ini akan dihitung secara tetap berdasarkan pokok pajak yang tidak ataupun kurang dibayarkan. Tapi bila wajib pajak membayar sebagian atau tidak membayar sanksi bunga yang ada dalam surat ketetapan pajak yang sudah diterbitkan, maka sanksi tersebut bisa ditagih kembali dengan disertai bunga lagi.
Sanksi kenaikan
Sanksi berikutnya bila kamu tidak bayar pajak adalah sanksi kenaikan. Bagi wajib pajak, sanksi ini cukuplah berat karena kamu diharuskan membayar berlipat ganda daripada jumlah pajak sebelumnya. Sanksi ini dihitung berdasarkan persentasi tertentu dari total pajak yang belum dibayarkan. Hal ini bisa saja terjadi karena wajib pajak tidak memberikan informasi yang dibutuhkan dalam melakukan perhitungan pajak. Sanksi bagi yang tidak bayar pajak ini tertuang dalam UU PPH 2008 dan berlaku bagi pemegang NPWP.
Sanksi pidana
Kemudian sanksi yang paling berat bila tidak bayar pajak lainnya adalah sanksi pidana. Seorang wajib pajak bisa mendapatkan sanksi pidana ini karena beberapa hal. Pertama adalah tidak menyampaikan SPT atau memalsukan data dokumen dan tidak mengisi data dengan benar. Kedua wajib pajak menolak untuk diperiksa oleh petugas pajak, dan ketiga adalah tidak melakukan pembukuan yang benar. Sedangkan keempat adalah menyalahgunakan NPWP untuk kegiatan yang melanggar hukum
Menurut jenisnya, sanksi pidana pajak terbagi menjadi tiga jenis yakni denda pidana, pidana kurungan, dan pidana penjara. Denda pidana berlaku bagi wajib pajak yang melakukan norma, contohnya pejabat pajak yang tidak menjaga kerahasiaan data wajib pajaknya bisa dikenai sanksi denda pidana sebesar Rp 4 juta. Sementara untuk sanksi penjara tidak sama dengan pidana kurungan. Pidana penjara memiliki tenggat waktu tergantung seberapa besar pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak yang tidak bayar pajak.
Baca juga: Alur Lapor SPT Online buat Kamu Para Wajib Pajak
Setelah mengetahui beberapa denda yang akan kamu bayarkan bila telat/tidak bayar pajak, semoga kamu semakin menyadari pentingnya membayar pajak tepat waktu. Hal ini penting untuk mencegah risiko denda yang diberikan atas keterlambatan yang terjadi. Kamu juga bisa membuat catatan pribadi terkait jadwal pelaporan dan pembayaran pajak sehingga bisa mempersiapkan diri lebih awal. Risiko telat atau tidak bayar tentu bisa dihindari dengan baik.
Menariknya, di era digital seperti saat ini kamu bisa menemukan beragam cara membayar pajak yang semakin mudah, termasuk menggunakan fitur e-Billing Pajak yang disediakan oleh Dirjen Pajak. Setelah pajak terbayarkan, yang perlu kamu perhatikan lainnya adalah investasi. Pasalnya melalui instrumen investasi inilah keuanganmu akan lebih aman dan kehidupan di hari tua juga menjadi terjamin sekalipun kamu adalah pekerja swasta, wiraswasta, atau freelancer.Semoga bermanfaat.