Langkah Membuat Paspor Secara Online yang Perlu Diketahui

Cara membuat paspor secara online.
Cara membuat paspor secara online yang perlu diketahui. Photo by Pexels
Waktu baca: 5 menit

Saat ingin merencanakan traveling atau melanjutkan studi ke luar negeri, sudah pasti kamu akan membutuhkan paspor. Sebab, paspor merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai kartu identitas warga negara Indonesia. Maka dari itu, idealnya, kamu sudah harus memiliki paspor jauh-jauh hari sebelum berangkat ke luar negeri. Apalagi paspor memiliki masa berlaku yaitu selama 5 tahun dan hanya dapat diperpanjang jika sudah memasuki masa kurang dari 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Nah, bagi kamu yang baru pertama kali akan mengurus paspor tidak perlu khawatir. Karena, dalam membuat paspor ini kamu bisa mengambil antrean secara online. Dengan begitu kamu tidak perlu datang pagi buta hanya untuk mengambil antrean di kantor imigrasi terdekat. Selain itu, kamu juga bisa lebih menghemat waktu.

Meski begitu, kamu harus tetap hadir langsung ke kantor imigrasi untuk proses lengkap pembuatan paspor. Proses tersebut yakni verifikasi berkas, wawancara, pengambilan sidik jari, dan foto hingga semua proses selesai.

Di bawah ini akan dijelaskan ulasan lengkap cara membuat paspor yang dilansir dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Cara-cara di bawah ini bisa diperuntukan WNI di Indonesia, anak WNI di Indonesia, calon TKI di Indonesia, WNI di luar Indonesia, dan anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar negeri.

Daftar antrean secara online

Aplikasi untuk daftar antrean secara online.
Aplikasi untuk daftar antrean secara online. Photo by @ditjen_imigrasi

Langkah pertama yang harus dilakukan saat membuat paspor ialah mendaftar antrean secara online. Dengan mendaftar secara online, kamu akan mendapatkan detail informasi yang berisi kepastian hari dan jam untuk membuat paspor. Apalagi, satu akun bisa digunakan untuk mendapatkan 5 antrean paspor online. Untuk mendaftar antrean secara online, berikut caranya:

  1. Buka website antrian imigrasi lalu buat akun baru atau log in dengan akun Google milikmu. Atau untuk opsi lainnya, kamu bisa download aplikasi Layanan Paspor Online di Google Play atau App Store. Setelah itu buat akun baru atau log in.
  2. Setelah berhasil login, isi data yang diperlukan dengan lengkap. Data yang diperlukan di antaranya Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, tanggal lahir, nomor HP, hingga alamat lengkap sesuai dengan KTP.
  3. Pilih kantor imigrasi terdekat untuk pengurusan paspor-mu. Lalu, isi jumlah pemohon, tanggal dan waktu kedatangan. Sebagai catatan, setiap hari memiliki jumlah kuota terbatas, sehingga saat hari pilihanmu penuh kamu bisa pilih hari-hari lainnya. Adapun pilihan waktu yang tersedia yaitu pagi (08:00-12:00) dan siang (13:00-16:30).
  4. Setelah semua selesai, kamu akan mendapatkan kode booking beserta informasi nomor antrean digital yang isinya informasi NIK, nama, tempat, tanggal, dan waktu untuk kamu datang ke kantor imigrasi.

Selain mendaftar antrean melalui website atau aplikasi, kamu juga bisa mendaftar melalui WhatsApp. Cara ini bisa dilakukan dengan catatan kamu mengetahui kantor imigrasi mana yang menyediakan layanan daftar via WhatsApp.

Cara mendaftarnya pun lebih simple karena cukup mengirimkan pesan ke nomor WhatsApp kantor imigrasi tujuan. Namun, pendaftaran melalui WhatsApp ini tidak berlaku untuk pengurusan paspor rusak atau hilang.

Adapun pesan yang harus dikirimkan memiliki format #NAMA#TGLLahir#TglKedatangan. Contohnya, #Wahyu#20021991#25092019. Setelah itu, kamu tinggal menunggu balasan berupa barcode yang berisi kode booking dan kamu juga akan mendapatkan nomor antrean serta jadwal ke kantor imigrasi.

Harap diingat, kamu sebagai pemohon wajib datang 30 menit sebelum jadwal yang ditentukan. Bila terlambat, kode booking yang kamu miliki akan hangus dan kamu harus mendaftar dari awal lagi. Selain itu, kamu juga harus memastikan persyaratan dokumenmu lengkap. Jika tidak lengkap, maka pengajuan paspor sudah pasti ditolak. Jangan lupa juga membawa dokumen asli dan pastikan semua data diri pada dokumen sama.

Baca juga: Aplikasi Translate Gratis Untuk Liburan di Luar Negeri

Berkas-berkas yang diperlukan

Berkas untuk membuat paspor.
Berkas-berkas yang dibutuhkan untuk membuat paspor. Photo by Blog Tiket

Setelah selesai mendaftar antrean secara online, proses selanjutnya ialah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Semua berkas ini harus di bawa ke kantor imigrasi. Jangan sampai ada berkas yang tertinggal karena jika tidak lengkap pengajuan paspormu sudah pasti tidak akan diproses. Berikut berkas-berkas yang diperlukan.

WNI berdomisili di Indonesia

  • KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti namanya.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Anak WNI berdomisili di Indonesia

  • KTP ayah atau ibu yang masih berlaku.
  • Kartu keluarga (KK).
  • Akta kelahiran atau surat baptis.
  • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memilik paspor biasa.

Calon TKI Domisili Indonesia

  • KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  • Kartu keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti namanya.
  • Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota.
  • Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki paspor biasa.

WNI Domisili luar Indonesia

Datang ke kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat (KBRI, Konjen RI, Perutusan Tetap RI pada PBB, Perwakilan Sementara RI) lalu mengisi aplikasi data dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan seperti berikut ini:

  • Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon tinggal di negara tersebut.
  • Paspor lama.

Anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar Indonesia

Datang ke kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat (KBRI, Konjen RI, Perutusan Tetap RI pada PBB, Perwakilan Sementara RI) lalu mengisi aplikasi data dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan seperti berikut ini:

  • Paspor biasa ayah dan/atau ibu warna negara Indonesia.
  • Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Datangi kantor imigrasi

Setelah semua berkas dan nomor antrean diterima, selanjutnya kamu datangi kantor imigrasi setempat untuk memproses pembuatan paspor biasa atau electronic paspor (e-paspor). Perlu diketahui, di Indonesia pelayanan pembuatan paspor belum bisa full secara online. Jadi, hanya nomor antrean saja yang bisa diurus melalui online. Selanjutnya, kamu tetap memproses secara manual yakni dengan mendatangi langsung kantor imgrasi setempat tanpa diwakilkan.

Berikut tips yang bisa kamu terapkan saat datang ke kantor imigrasi:

  • Berpakaian rapi dan sopan.
  • Bawa berkas dengan lengkap.
  • Verifikasi berkas.

Setelah semuanya siap, kamu akan dipanggil untuk foto, biometrik, dan wawancara. Untuk wawancara, biasanya hanya akan ditanya keperluanmu untuk membuat paspor dan ke mana tujuanmu.

Pembayaran

Setelah semua tahap selesai, kamu akan diminta melakukan pembayaran di loket yang tersedia. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau transfer melalui bank-bank yang bekerja sama dengan kantor imigrasi. Berikut biaya yang harus disiapkan:

  • Biaya paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
  • Biaya e-paspor 48 halaman Rp 650.000
  • Biaya beban paspor hilang (per buku) Rp 1.000.000
  • Biaya beban paspor rusak (per buku) Rp 500.000

Pengambilan paspor

Umumnya, paspor bisa diambil setelah 5 hari kerja. Informasi terkait jadwal pengambilan biasanya diinfokan melalui SMS. Jika sudah mendapatkan SMS tersebut, kamu cukup datang kembali ke kantor imigrasi sesuai jam kerja dengan membawa bukti pembayaran saja.

Nah itulah caranya utuk membuat paspor secara online. Kamu tidak perlu calo untuk mengurus paspor, karena cara yang mudah untuk diikuti. Selain itu, harga sudah pasti akan lebih hemat karena biasanya jika melalui jasa calo, maka harga bisa naik 3 kali lipat bahkan 5 kali lipat. Lebih baik uang tersebut digunakan untuk hal-hal yang lebih penting. Selamat mencoba membuat paspor!

Mungkin Anda juga menyukai