PPKM Level 3 Akan Kembali, Begini Persiapan yang Harus Dilakukan Pebisnis
Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Kali ini, akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia mulai dari 24 Desember 2021 dan akan berakhir pada 2 Januari 2022. Artinya, kebijakan ini akan diterapkan kurang lebih selama sepekan.
Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
“Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021,” kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), dikutip dari Kompas.com.
Oleh karena kebijakan ini dilaksanakan saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022, ada sejumlah kegiatan yang dilarang untuk dilaksanakan. Di antaranya ialah seperti perayaan pesta kembang api, pawai, dan kegiatan arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan.
Adapun untuk larangan kegiatan tersebut dalam rangka penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus covid-19.
Aturan PPKM Level 3
Berdasarkan peraturan sebelumnya, yaitu Instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021, ada sejumlah aturan yang berlaku selama PPKM level 3.
Berikut aturannya:
- Kapasitas kegiatan belajar mengajar di sekolah maksimal 50%
- Kapasitas kegiatan perkantoran non esensial maksimal 25%
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%
- Pasar rakyat beroperasi maksimal sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50%.
- Kapasitas tempat ibadah maksimal 50%
- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan tes antigen H-1 jika sudah dua kali vaksin atau hasil tes PCR H-3 jika baru vaksin satu kali
Namun, pada PPKM level 3 yang diterapkan kali ini, Muhadjir mengungkapkan bahwa akan menerbitkan Inmendagri terbaru. Sebab, disesuaikan dengan adanya pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru. Selambat-lambatnya, aturan baru tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021.
Persiapan yang Harus Dilakukan Pebisnis
Kebijakan PPKM ini tentu akan sangat berdampak pada para pelaku bisnis meskipun hanya dalam waktu kurang lebih satu pekan saja. Nah, agar para pebisnis tetap bisa bertahan, yuk simak beberapa persiapan yang harus dilakukan.
- Migrasi dari bisnis offline ke online
Perpindahan dari bisnis offline ke online perlu dilakukan untuk menghadapi kebijakan dari pemerintah ini. Dengan begitu, bisnis yang dijalankan tetap bisa berjalan.
Hal ini perlu untuk diterapkan terutama oleh para pebisnis di industri F&B. Sebab, adanya aturan batasan kapasitas konsumen atau pengunjung tentu akan sangat berpengaruh dengan omset yang diterima.
Baca juga: 4 Cara Jalankan Bisnis Online Shop Hanya dengan Andalkan Facebook Saja
- Siapkan perlengkapan untuk menjalankan protokol kesehatan
Ini merupakan hal yang wajib untuk dilakukan. Sebab, dengan penerapan protokol kesehatan, bisnis yang sedang kamu jalankan dapat berjalan lancar.
Adapun beberapa perlengkapan atau barang untuk menjalankan protokol kesehatan ialah handsanitizer atau alat untuk cuci tangan, masker, sarung tangan, dan lain sebagainya.
- Berinovasi
Inovasi merupakan hal yang penting dilakukan oleh pebisnis di dalam kondisi apapun. Terlebih lagi, di masa pandemi dan penerapan kebijakan PPKM level 3 ini.
Contohnya, untuk pemilik usaha kuliner, bisa berinovasi dengan packaging yang bagus dan kuat. Atau mungkin bisa juga memunculkan paket-paket makanan yang bertemakan pandemi atau apapun yang berhubungan dengan kondisi saat iu.
Itulah beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pebisnis untuk menghadapi PPKM level 3 yang akan diterapkan nanti.