Peraturan OJK Tentang Asuransi yang Perlu Diketahui
Perusahaan asuransi merupakan salah satu lembaga pemerintah yang memiliki tujuan untuk melindungi nasabahnya atau sebagai langkah preventif agar nasabah terlindung dari berbagai hal. Saat ini cukup banyak perusahaan asuransi yang kita kenal baik itu asuransi kesehatan, asuransi kendaraan hingga berbagai jenis asuransi lainnya. Jika kamu tertarik untuk berlangganan asuransi pastikan perusahaan yang kamu pilih merupakan lembaga yang sudah tersertifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia.
Pelaksana Usaha Perasuransian
Sebelum berbicara peraturan OJK tentang asuransi, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu pelaksana usaha asuransi.
Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi terbagi menjadi tiga jenis yakni perusahaan asuransi umum, jiwa dan reasuransi. Apa saja bedanya?
Perusahaan asuransi umum merupakan jenis perusahaan yang bertanggung jawab untuk memberi pertanggungan atau penggantian atas kerusakan yang mungkin terjadi kepada pemegang polis terkait peristiwa yang tidak pasti.
Perusahaan asuransi umum merupakan jenis perusahaan asuransi yang memiliki tanggung jawab untuk menanggulangi risiko dalam bentuk denda, pembayaran kepada pemegang polis jika pemegang polis meninggal dunia atau tetap hidup namun mengalami kecacatan, Untuk besaran dana, sudah ditetapkan sebelumnya melalui sistem perjanjian.
Perusahaan reasuransi merupakan perusahaan yang berfungsi untuk memberikan jasa yang berhubungan dengan pertanggungan ulang untuk risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi kerugian, perusahaan penjaminan dan berbagai jenis perusahaan reasuransi lain.
Penunjang Usaha Asuransi
Pihak kedua yang berperan dalam melakukan usaha asuransi yakni beberapa perusahaan penunjang usaha asuransi seperti perusahaan pialang asuransi yang bertujuan untuk menutup asuransi dan menyelesaikan ganti rugi.
Selain itu ada juga perusahaan pialang reasuransi dan perusahaan penilai kerugian asuransi. Jika perusahaan pialang reasuransi merupakan jenis perusahaan yang bertujuan untuk memberikan jasa pada proses penempatan serta penanganan dan penyelesaian ganti rugi. Sedangkan perusahaan penilai kerugian asuransi merupakan perusahaan yang berwenang untuk memberikan jasa penilaian pada proses klaim garansi.
Peraturan OJK Tentang Asuransi
Ada beberapa peraturan yang ditetapkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk menjamin suatu perusahaan asuransi.
- POJK Nomor 17/POJK.05/2017 merupakan peraturan yang berisi tentang tata cara terkait sanksi administratif bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, serta perusahaan asuransi baik konvensional maupun syariah.
- POJK Nomor 73/POJK.05/2016 Merupakan peraturan yang mengatur tentang tata cara pengelolaan perusahaan yang baik untuk perusahaan asuransi
- POJK Nomor 70/POJK.05/2016 Merupakan peraturan yang berisi tentang penyelenggaraan usaha oleh perusahaan pialang asuransi, reasuransi serta perusahaan penilai kerugian.
- POJK Nomor 67/POJK.05/2016 Mengatur tentang izin usaha lembaga asuransi, perusahaan asuransi syariah, serta perusahaan reasuransi baik konvensional maupun syariah.
Selain diatur dalam peraturan OJK tentang asuransi, juga diatur dalam undang – undang yakni Undang – Undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha asuransi serta Undang – Undang nomor 40 tahun 2014 tentang asuransi.
Pada Undang – Undang nomor 2 tahun 1992 mengatur tentang beberapa bab yakni terkait ketentuan umum asuransi yang meliputi definisi dan pengertian, selain itu juga tentang bidang – bidang yang ada di dalam asuransi. Pada undang – undang ini juga dijelaskan tentang jenis usaha asuransi, ruang lingkup usaha, proses penutupan objek asuransi, perizinan usaha, dan untuk tahap pembinaan pengawasan.
Ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh perusahaan sebelum resmi mendapatkan izin usaha asuransi diantaranya terkait anggaran dasar, susunan organisasi, modal, keahlian, kepemilikan serta hal lain.