Hubungan UMKM dan Otoritas Jasa Keuangan di New Normal

Otoritas Jasa Keuangan
Hubungan UMKM dan Otoritas Jasa Keuangan di new normal. Photo by Pexels
Waktu baca: 4 menit

Sejak setelah lebaran, era kehidupan normal baru atau new normal dibuka oleh pemerintah. Hal ini tentu membawa angin segar untuk para pelaku UMKM maupun koperasi. Kamu sebagai pelaku usaha tentu berharap dengan adanya new normal dan diperbolehkannya untuk masyarakat beraktivitas di luar rumah seperti dulu sebelum terkena wabah korona, usaha atau toko UMKM milikmu dan koperasi kembali didatangi pembeli. Saat penyebaran virus corona, pengusaha UMKM memanglah menjadi pihak yang jatuh.

Dimana toko dari para pelaku UMKM tersebut menjadi sepi dari pembeli, mungkin juga milik kamu. Hal itu karena kebanyakan orang lebih memilih dan mementingkan untuk membeli kebutuhan-kebutuhan pokok atau sembako dibandingkan yang lainnya untuk persediaan di rumah. Akibat dari itu tentunya banyak pelaku UMKM seperti kamu yang pendapatannya menjadi turun secara drastis. 

Dibukanya era kehidupan normal baru atau new normal membuat pelaku-pelaku UMKM bisa untuk bernapas lebih lega karena roda ekonomi yang kembali berjalan dan berputar. Kamu dan para pelaku UMKM lain perlahan mulai mendapatkan pembeli kembali serta kemampuan finansial yang naik lagi. Dengan begitu harapan untuk keadaan mulai membaik menjadi semakin besar.

Akan tetapi pemulihan dari koperasi dan UMKM bukanlah hal yang mudah. Itu semua dapat bergantung pada kesiapanmu dan para pengusaha lainnya sendiri. Misalnya saja modal, dimana saat toko sepi karena masyarakat yang diminta untuk tetap di rumah saja, bisa jadi modal usaha kamu habis. Maka dari itu, sebaiknya ada program yang memberikan pinjaman uang berbunga ringan pada pelaku UMKM dan koperasi. 

Pemerintah sendiri sebenarnya telah memikirkan secara matang kesejahteraan dari para pelaku UMKM. Hal itu terbukti dari keberadaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan no 11 / PJOK 03 / 2020. Peraturan tersebut berisi tentang kelonggaran kredit di bank. Dimana di sini para debitur termasuk pelaku-pelaku UMKM seperti kamu mendapatkan kelonggaran-kelonggaran yang berupa penurunan dari suku bunga, perpanjangan dari jangka waktu kredit, penambahan fasilitas untuk pembayaran, pengurangan dari tunggakan pokok pinjaman serta konversi kredit.

Tentunya dengan adanya peraturan tersebut, kamu dan para pelaku UMKM maupun koperasi lainnya dapat lebih leluasa dan lega menjalankan bisnis tanpa terlalu memikirkan jumlah angsuran di bank yang besar. Apalagi restruksi kredit berlaku tidak hanya untuk debitur bank saja melainkan debitur di perusahaan-perusahaan finance. Kamu bisa mengajukan surat permohonan restrukturisasi kredit pada bank atau finance tempat melakukan kredit. Namun apabila kamu meminjam di perusahaan finance, sebaiknya lihat dahulu perusahaan yang terdaftar di ojk. Beberapa daftar fintech di Indonesia yang terdaftar di OJK sendiri sudah dirilis beberapa waktu lalu. 

Peraturan OJK menjadi salah satu upaya dari pemerintah untuk mendorong UMKM menghadapi new normal saat ini. Berbicara mengenai OJK, sebenarnya apa itu Otoritas Jasa Keuangan? Menurut pengertiannya adalah sebuah lembaga independen yang bebas dari segala campur tangan lembaga atau pihak yang lain. OJK juga dapat dikatakan sebagai lembaga negara yang fungsinya untuk menyelenggarakan sistem-sistem pengaturan serta pengawasan terintegrasi pada semua kegiatan sektor jasa keuangan. Lembaga ini dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011.

Baca juga: AFPI dan OJK Perangi Fintech Ilegai di Indonesia

Dalam upaya pemerintah mendukung dan mendorong UMKM untuk kembali bangkit di masa new normal, pemerintah menggandeng OJK untuk membantu upaya tersebut dapat terealisasi sebaik mungkin. Oleh karena itu, cukup banyak aturan yang dikeluarkan oleh OJK supaya rencana tersebut dapat tercapai. Berikut adalah pembahasannya.

Peraturan-Peraturan OJK Menghadapi New Normal

fintech ilegal dan legal
Otoritas jasa keuangan. Photo by Tribunnews

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/PJOK.05/2020 ini berisi tentang ketentuan lanjutan untuk industri keuangan non bank di dalam melakukan kebijakan relaksasi yang disampaikan melalui surat Kepala Eksekutif Pengawas IKNB sebelumnya pada para pelaku usaha IKNB. PJOK ini di dalamnya memuat seperti ketentuan atau aturan pemberian restrukturasi pembiayaan untuk debitur terdampak Covid-19. Misalnya saja aturan OJK tentang leasing di dalamnya berisi perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan pokok dan tunggakan bunga.

Dalam hal ini pula OJK mengimbau untuk perusahaan leasing tidak menyita kendaraan debitur yang baik atau yang taat dengan ketentuan dari leasing yang terdampak Covid-19. Apabila debitur patuh mengalami kesulitan atau kendala dalam pembayaran akibat terdampak virus corona disarankan untuk mengajukan restrukturasi pada perusahaan leasing. Sedangkan untuk debitur yang sebelum terdampak Covid-19 sudah memiliki rekam jejak yang buruk maka ketentuan untuk penarikan masih dibolehkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Tidak hanya itu, dalam peraturan ini juga berisi tentang beberapa ketentuan lain seperti batas waktu untuk penyampaian laporan berkala, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, penerapan kualitas dari aset yang berupa pembiayaan serta restrukturisasi pembiayaan, peraturan ojk tentang asuransi yaitu perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah, lalu perhitungan kualitas dari pendanaan dana pensiun serta pelaksanaan ketentuan pengelolaan aset yang sesuai dengan usia kelompok peserta untuk dana pensiun. 

Kebijakan stimulus lanjutan yang dikeluarkan OJK pada sektor IKNB di atas tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kinerja serta stabilitas industry LKM maupun industry asuransi tetap bisa terjaga ditengah ekonomi yang melemah dampak dari adanya pandemic Covid-19. Kebijakan-kebijakan tersebut ditetapkan dengan juga dan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen. Seperti yang diketahui bahwa OJK memiliki peraturan ojk tentang perlindungan konsumen. 

Selain itu, OJK juga mengeluarkan peraturan ojk tentang bpr. Kebijakan relaksasi untuk BPR dan BPRS antara lain: BPR dan BPRS bisa membentuk PPAP umum kurang dari 0,5 persen atau tidak membentuk PPAP umum untuk aset produktif yang dengan kualitas lancar yang berupa penempatan di bank lain dan kredit atau pembiayaan yang dengan kualitas lancar untuk laporan bulanan dimulai sejak posisi bulan April 2020.

Lalu penyediaan dana dalam bentuk PDAB untuk penanggulangan permasalahan likuiditas di BPR serta BPRS dikecualikan dari aturan atau ketentuan BPMK / BPMD, maksimal 30 persen dari modal untuk semua pihak yang terkait maupun tidak terkait yang berlaku sampai 31 Maret 2021. Kemudian aturan tentang perhitungan AYDA yang berdasarkan pada jangka waktu kepemilikan bisa dihentikan sementara hingga tanggal 31 Maret 2021. Serta BPR dan BPRS bisa menyediakan dana pendidikan, pelatihan maupun pengembangan sumber daya manusia 2020 di bawah 5 persen dari realisasi biaya SDM di tahun sebelumnya. 

Masih ada banyak peraturan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan dalam upaya membantu pemerintah dalam mendukung bangkitnya UMKM maupun koperasi, misalnya seperti peraturan ojk tentang perusahaan pembiayaan dan lain sebagainya. Tidak hanya mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengatur jelas mengenai banyak hal di era new normal agar ekonomi dapat berjalan kembali dan usaha-usaha kecil serta para pelakunya dapat menghidupkan kembali usaha mereka di tengah pandemic Covid-19 ini, pemerintah juga mendorong dengan cara lain.

Antara lain, pemerintah mendorong para pelaku UMKM lainnya untuk memasarkan produk di dunia maya dengan menggunakan digital marketing. Hal itu karena kamu sebagai pengusaha UMKM akan mendapatkan jangkauan pasar yang lebih luas sehingga keuntungan yang didapatkan lebih besar. Faktanya masih banyak pengusaha UMKM yang belum merambah ke dunia e-commerce dan masih mengandalkan penjualan secara konvensional atau langsung.

Demikian pembahasan artikel ini. Semoga bermanfaat!

Mungkin Anda juga menyukai