Mengenal Penjelasan Seputar Bisnis UMKM
Usaha Mikro Kecil Menengah atau yang akrab disapa UMKM ini ternyata memiliki peran yang besar bagi perekonomian di Indonesia. Hal tersebut juga terbukti ketika krisis moneter di tahun 1997, di saat satu persatu perusahaan besar tumbang, bisnis UMKM justru tetap ada dan memiliki peran yang besar bagi perekonomianpada saat itu. Namun, hingga saat ini faktanya masih ada juga yang belum mengetahui perihal UMKM bahkan apa-apa saja yang berkaitan dengan bisnis UMKM. Oleh sebab itu, di bawah ini akan dijelaskan lebih lanjut berkaita dengan bisnis UMKM supaya dapat menambah wawasan untuk kamu.
Pengertian UMKM
Sudahkah kamu tahu bahwa UMKM sendiri merupakan usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Dan sesuai pula dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan no. 20 tahun 2008, berdasarkan pengertian UMKM itu, maka kriteria UMKM dibedakan secara masing-masing meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana yang telah berkembang di masyarakat.
Usaha Mikro
Untuk pengertian dari usaha mikro sendiri dapat diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro. Sedangkan untuk usaha yang termasuk kriteria usaha mikro dapat berupa usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000, dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha tersebut. Nah, untuk hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak hingga Rp 300.000.000 lho.
Usaha Kecil
Lantas, bagaimana dengan ssaha kecil? Jenis bisnis atau usaha ini merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Entah itu usaha yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Sedangkan untuk bisnis-bisnis usaha yang masuk kriteria usaha kecil antara lain bisnis usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000, dengan maksimal yang dibutuhkannya hingga mencapai angka Rp 500.000.000. Dan untuk setiap tahunnya, hasil penjualan bisnis ini antara Rp 300.000.000, sampai maksimum berada pada jumlah Rp 2,5.000.000.000.
Usaha Menengah
Dan yang terakhir terdapat usaha menengah dengan pengertian sebagai usaha dalam ekonomi produktif serta bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar. Usaha menengah ini juga merupakan usaha yang dilengkapi jumlah total kekayan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Apakah Peluang Usaha Menengah ke Bawah Masih Cemerlang?
Usaha ini juga sering dikategorikan sebagai bisnis besar sebab kriteria kekayaan bersih mencapai lebih dari Rp500.000.000 sampai pada nilai Rp10.000.000.000. Itu pun tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Sedangkan untuk hasil penjualan tahunannya dapat mencapai Rp2.500.000.000, sampai pada jumlah hasil penjualan sebesar Rp50.000.000.000.
Ciri-Ciri UMKM
Setelah Mengetahui pengertian dan kriterianya, lantas bagaimana dengan ciri-ciri dari UMKM tersebut? Berikut penjelasannya.
- Jenis-jenis barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu akibat factor tertentu.
- Untuk tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu.
- Sedangkan bidang usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan.
- Sumber daya manusia atau SDMbelum punya jiwa wirausaha yang mumpuni atau ahli.
- Pada umumnya untuk tingkat pendidikan SDM nya masih rendah.
- Biasanya belum punya surat ijin usaha atau legalitas, termasuk NPWP.
- Subjek atau pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, namun sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank.