Panduan Lengkap dan Cara Mendapatkan Logo Halal MUI

Ilustrasi logo halal
Panduan Lengkap dan Cara Mendapatkan Logo Halal MUI. Photo by Liputan 6
Waktu baca: 4 menit

Buat kamu yang memiliki bisnis di Indonesia, penting untuk mengetahui bagaimana cara mendapatkan logo Halal MUI. Apalagi kalau bisnismu berkaitan erat dengan dunia kuliner. Karena seperti yang sudah kamu ketahui, mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam yang wajib mengonsumsi produk halal.

Bahkan, logo halal tak hanya dibutuhkan di produk makanan, lho! Produk seperti obat-obatan dan kosmetik juga bisa mendapatkan sertifikasi beserta logo halal. Hal itu jadi salah satu faktor penting bagi calon konsumen di Tanah Air sebelum membuat keputusan pembelian.

Lalu, bagaimana ya cara mendapatkan sertifikasi halal MUI agar bisnismu bisa mendapatkan dan mencantumkan logo halal? Simak rangkuman penjelasan lengkapnya dalam ulasan di bawah ini, ya. Selamat membaca!

Syarat Mendapatkan Sertifikasi dan Logo Halal MUI

Ada beberapa syarat yang perlu kamu penuhi agar bisa mendapatkan logo dan sertifikasi halal MUI, yaitu:

Mempunyai Kebijakan Halal

Salah satu syarat yang perlu dipenuhi adalah adanya Kebijakan Halal. Kebijakan ini juga harus sudah disosialisasikan ke seluruh stakeholder perusahaan.

Mempunyai Tim Manajemen Halal

Syarat berikutnya adalah sudah mempunyai Tim Manajemen Halal yang memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab jelas di setiap aktivitas.

Ada prosedur edukasi dan pelatihan tentang ketentuan halal

Perusahaan juga harus sudah mempunyai prosedur tertulis mengenai tata cara pelatihan serta edukasi mengenai ketentuan halal. Pelatihan internal dilakukan minimal sekali tiap tahun. Sedangkan pelatihan eksternal dilakukan minimal setiap dua tahun.

Menggunakan bahan baku halal

Pastinya, kamu harus menggunakan bahan baku yang halal dalam proses produksi. Untuk membuktikannya, kamu wajib menyertakan seluruh dokumen pendukung mengenai informasi bahan baku.

Produkmu memenuhi kriteria halal

Produk yang kamu buat harus diperhatikan tampilannya agar aroma atau rasanya tidak mengarah atau menyerupai produk tidak halal maupun produk yang dinyatakan haram oleh fatwa MUI.

Di samping itu, merek produk juga harus sesuai. Artinya, nama merek tidak boleh menggunakan nama yang dilarang syariat Islam.

Fasilitas produksi memenuhi kriteria halal

Perihal fasilitas produksi, MUI sudah menetapkan standar untuk tiga kategori mendapatkan sertifikasi halal MUI. Ketiganya adalah sebagai berikut.

  1. Industri pengolahan.
  • Memiliki jaminan tidak ada cross-contamination (kontaminasi silang) dengan produk haram di fasilitas produksi.
  • Boleh saja fasilitas produksi digunakan bergantian dengan produk yang tidak disertifikasi, selama produk tidak mengandung bahan yang haram dan ada jaminan tidak ada kontaminasi silang.
  1. Dapur/usaha katering/dapur.
  • Dapur hanya digunakan untuk produksi halal.
  • Alat saji dan fasilitas lain digunakan hanya untuk menyajikan produk halal.
  1. Rumah potong hewan (RPH).
  • Lokasi RPH harus terpisah dari lokasi peternakan atau pemotongan hewan yang masuk kategori haram.
  • Fasilitas di RPH hanya diperuntukkan bagi produksi daging hewan halal.
  • Alat penyembelih memenuhi syarat halal.
  • Apabila proses deboning dilakukan di luar, karkas harus dipastikan berasal hanya dari RPH halal.

Mempunyai prosedur tertulis terkait aktivitas krisis

Aktivitas krisis ini maksudnya adalah aktivitas di rantai produksi yang bisa mempengaruhi status kehalalan produk. Contohnya pemilihan bahan, pemeriksaan bahan yang datang, formulasi produk, transportasi produk, display produk, dan lainnya.

Mempunyai prosedur tertulis terkait telusur bahan

Syarat ini penting untuk menjamin bahwa bahan-bahan dalam produk yang akan kamu sertifikasi memang sudah disetujui LPPOM MUI dan sudah memenuhi kriteria halal.

Mempunyai prosedur tertulis terkait penanganan produk tidak sesuai kriteria

Prosedur ini berisi langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menangani produk yang sudah terjual, tapi harus segera ditarik dari peredaran.

Mempunyai prosedur tertulis terkait audit internal

Kamu juga sudah harus memiliki prosedur audit internal secara tertulis terkait pelaksanaan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang diterapkan di perusahaan. Penerapan audit dilakukan minimal setiap 6 bulan oleh auditor halal yang kompeten dan independen. Hasil audit ini wajib disampaikan ke LPPOM MUI setiap 6 bulan.

Bersedia untuk melakukan pengkajian ulang manajemen

Kamu beserta jajaran direksi harus menerapkan pengkajian ulang manajemen minimal sekali tiap tahun. Tujuannya adalah untuk menilai efektivitas implementasi SJH dan menyusun tindakan perbaikan berkelanjutan.

Mempunyai dokumen untuk sertifikasi halal MUI

Kamu juga wajib menyiapkan semua dokumen pendukung yang dibutuhkan, seperti:

  • Daftar produk yang akan kamu sertifikasi.
  • Daftar bahan dan dokumen informasi bahan.
  • Daftar penyembelih (untuk RPH).
  • Matrik produk.
  • Manual SJH.
  • Diagram alir untuk proses produksi.
  • Daftar alamat lokasi fasilitas produksi.
  • Bukti pelaksanaan sosialisasi kebijakan halal.
  • Bukti pelaksanaan edukasi dan pelatihan internal
  • Bukti pelaksanaan audit internal.

Baca juga: Langkah Mudah Mengurus Izin BPOM yang Perlu Diketahui

Prosedur Pengajuan Sertifikasi dan Logo Halal MUI

Kalau kamu sudah memenuhi semua syaratnya, langkah berikutnya adalah pengajuan sertifikasi dan logo halal. Prosesnya adalah sebagai berikut, seperti yang dilansir dari halalmui.org.

  1. Buka website www.e-lppommui.org .
  2. Isi data pendaftaran, status sertifikasi, data Sertifikat Halal, status SJH (jika ada), dan kategori/kelompok produk.
  3. Membayar biaya pendaftaran dan biaya akad sertifikasi halal yang terdiri atas honor audit, biaya sertifikat halal, biaya penilaian implementasi SJH, dan biaya publikasi Jurnal Halal.
  4. Mengisi dokumen persyaratan pendaftaran dan industri bisnis.
  5. Setelah mengisi dokumen dengan lengkap, dokumen akan diperiksa kecukupannya.
  6. Jika sudah, kamu bisa download Sertifikat Halal MUI dari menu download yang tersedia.

Biaya dan Lama Pembuatan Sertifikat dan Logo Halal MUI

Lantas, berapa ya biaya pembuatan sertifikat dan logo halal MUI? Sebenarnya kamu perlu menanyakannya secara langsung ke Bendahara LPPOM MUI lewat email di bendaharalppom@halalmui.org. Di dalam email, cantumkan jenis, jumlah, serta lokasi produksi. LPPOM MUI sendiri juga mempunyai kebijakan subsidi pembiayaan yang bermanfaat jika kamu adalah pemilik bisnis kecil atau industri rumah tangga (IRT) yang tidak sanggup membayar biayanya.

Sedangkan lama waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan sertifikat dan logo halal MUI kira-kira 75 hari semenjak pengajuan pendaftaranmu diterima. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • 20 hari untuk proses upload hingga pra-audit (termasuk persetujuan akad).
  • 15 hari untuk proses pra-audit hingga audit.
  • 15 hari untuk proses audit hingga rapat komisi fatwa.
  • 25 hari untuk proses rapat komisi fatwa hingga penerbitan sertifikasi halal MUI.

Satu hal lagi yang perlu kamu catat adalah lama waktu di atas berlaku hanya untuk 1 jenis produk dan 1 pabrik, ya!

Masa Berlaku dan Cara Cek Sertifikat dan Logo Halal MUI

Setelah kamu mendapatkan sertifikasi serta logo halal MUI, kamu juga harus tahu berapa lama sertifikasi dan logo tersebut berlaku, yaitu selama 2 tahun. Untuk melakukan perpanjangan atau resertifikasi, kamu harus melakukannya minimal 3 bulan sebelum masa berlaku sertifikasi halal MUI sebelumnya berakhir. Kalau tidak, produkmu tidak akan lagi berhak untuk mencantumkan logo halal.

Sedangkan untuk cara mengecek sertifikat dan logo halal MUI, kamu bisa lakukan cara-cara berikut ini:

  1. Lewat website MUI di halalmui.org.
  2. Lewat aplikasi Halal MUI di Android maupun iOS.
  3. Lewat call center LPPOM MUI di nomor 14056.

Itu tadi rangkuman informasi mengenai cara mendapatkan logo Halal MUI. Semoga bermanfaat buat kamu, ya!

Mungkin Anda juga menyukai