Jangan Sampai Tidak Tahu, Ini Dia Hukum Waris yang Berlaku di Indonesia

ilustrasi mendiskusikan hukum waris
Jangan Sampai Tidak Tahu, Ini Dia Hukum Waris yang Berlaku di Indonesia. Photo by KlikCair
Waktu baca: 3 menit

Apakah kamu pernah mendengar tentang hukum waris? Jika belum, maka penting bagi kamu untuk membaca artikel ini. Kali ini kita akan membahas mengenai pengertian dan jenis-jenis hukum waris yang berlaku di Indonesia.

Mengenal Hukum Waris

Ajukan hukum perdata.
Mengenal hukum waris. Photo by Pixabay

Sebagai Warga Negara Indonesia penting bagi kamu untuk memahami tentang hukum waris yang terdapat di Indonesia. Hal ini nantinya akan bermanfaat saat kamu akan membagi warisan dengan keluargamu. Pengetahuan ini penting supaya tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa menimbulkan perselisihan antar saudara.

Hukum waris adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan harta warisan, baik cara perpindahannya dan siapa saja yang bisa menerima warisan tersebut. Masalah warisan merupakan hal yang bisa menimbulkan konflik yang pelik di keluarga. Sehingga, pembahasan mengenai hal ini sangatlah penting.

Perlu diketahui bahwa warisan yang diatur dalam hukum waris dapat berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak. Harta bergerak terdiri atas benda-benda yang bisa dipindahkan berupa mobil, motor, deposito, emas, dan sebagainya. Sedangkan, harta tidak bergerak terdiri atas sesuatu yang tidak bisa dipindahkan berupa tanah, rumah, bangunan, dan sebagainya.

Baca juga: 4 Jenis Asuransi Jiwa di Indonesia yang Perlu Diketahui

Jenis-Jenis Hukum Waris

Fintech Syariah
Jenis-jenis hukum waris. Photo by Pexels

Hukum waris yang berlaku di Indonesia dapat dibagi menjadi tiga jenis. Setiap jenis hukum waris memiliki aturan yang berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tiga jenis hukum waris di Indonesia, sebagai berikut:

Hukum Waris Islam

Jenis pertama disebut dengan hukum waris islam. Dasar hukum waris islam diatur dalam Pasal 171 ayat a KHI yang menyebutkan tentang penjelasan Hukum Kewarisan. Hukum Kewarisan adalah hukum yang mengatur segala sesuatu terkait dengan pembagian dan pemindahan harta kepemilikan yang ditinggalkan oleh pewaris serta menentukan penerimanya dan bagiannya.

Pembagian warisan berdasarkan hukum islam dapat dibagikan kepada orang lain atau lembaga tertentu maksimal sepertiga dari harta warisan yang dimiliki pewaris atau berdasarkan persetujuan dari pihak keluarga pewaris.

Berdasarkan hukum waris islam, maka yang berhak menjadi ahli waris telah diatur dalam hukum islam Pasal 176-185 KHI. Pasal tersebut memuat cara membagi warisan yang adil berdasarkan hukum islam.

Hukum Waris Perdata

Jenis kedua adalah hukum waris perdata yang diatur berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Hukum waris perdata mengatur mengenai hukum harta kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris yang sudah meninggal. Proses yang diatur oleh hukum waris perdata yaitu proses pengalihan kekayaan dan pembagian kekayaan.

Hukum waris perdata membagi penerima warisan dalam beberapa golongan, sebagai berikut:

  1. Golongan I, terdiri dari keluarga dekat pewaris seperti, suami atau istri dan anak-anak. Biasanya pembagian warisan yang diperoleh seperempat bagian masing-masing dari harta kekayaan yang dimiliki pewaris.
  2. Golongan II, terdiri dari orangtua pewaris, saudara pewaris dan atau keturunan saudara pewaris. Hal ini bisa terjadi apabila pewaris belum menikah, sehingga belum memiliki suami atau istri dan anak. Golongan II ini memperoleh masing-masing seperempat bagian dari harta yang dimiliki pewaris.
  3. Golongan III, terdiri dari kakek atau nenek dari garis ayah atau ibu pewaris. Pembagian ini berlaku apabila pewaris tidak memiliki saudara kandung. Golongan III mendapatkan setengah bagian untuk garis ibu pewaris dan setengah bagian untuk garis ayah pewaris.
  4. Golongan IV, terdiri dari pewaris yang berasal dari keluarga sedarah pada garis atas yang masih hidup. Golongan IV mendapatkan setengah bagian dari harta yang dimiliki pewaris.

Setiap golongan yang menerima warisan telah diatur secara adil berdasarkan hukum waris perdata yang berlaku. Sehingga, hal ini bisa membantu kamu menghindari konflik warisan keluarga.

Hukum Waris Adat

Jenis ketiga yaitu hukum waris adat. Hukum waris adat adalah aturan pembagian hak waris yang diterapkan secara lokal pada suatu daerah atau suku tertentu. Sehingga, penerapan hukum waris adat satu daerah dengan daerah yang lainnya berbeda berdasarkan aturan masyarakat adat setempat.

Terdapat beberapa jenis hukum waris adat yang perlu kamu ketahui, sebagai berikut:

  1. Sistem Individual, cara pembagiannya yaitu setiap ahli waris mendapatkan bagiannya masing-masing tanpa terkecuali.
  2. Sistem Keturunan, ahli waris berdasarkan garis keturunan pewaris.
  3. Sistem Mayorat, ahli warisnya merupakan anak tertua dari pewaris.
  4. Sistem Kolektif, ahli waris mendapatkan harta warisan, namun tidak dapat dibagi-bagikan kepemilikannya. Intinya harta warisan tersebut menjadi milik bersama. Ahli waris boleh menggunakan ataupun mendapatkan hasil dari harta tersebut, hanya saja tidak mendapatkan hak kepemilikan harta secara pribadi.

Tentunya, setiap daerah memiliki sistem hukum waris adat masing-masing, sehingga kamu harus belajar untuk menghargainya.

Demikianlah pembahasan mengenai hukum waris yang perlu kamu ketahui. Semoga bisa bermanfaat untuk kamu. Yuk, hindari konflik pembagian warisan dengan belajar memahami hukum waris di Indonesia.

Mungkin Anda juga menyukai