4 Ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai Masyarakat
Per 12 Juni 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 3.193 pinjaman online atau pinjol ilegal yang beredar di masyarakat. Meski begitu, pinjol ilegal baru pasti sangat mungkin muncul dan beredar kembali. Maka dari itu, masyarakat perlu tahu ciri pinjol ilegal.
Ditambah tingginya peminat fintech saat ini sehingga memacu pertumbuhan pinjol yang semakin masif. Oleh karena itu temanKlik, jika kamu tidak hati-hati, pinjol ilegal yang kini menjamu justru bisa merugikan kondisi finansialmu lho.
Melansir Solopos, Sabtu (12/6/2021), Ketua bidang Edukasi, Riset, dan Literasi AFPI Enjtik S. Djafar menjabarkan empat ciri khas fintech atau pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai. Berikut penjelasannya.
- Agresif Mengirimkan Iklan Promosi
Pinjol ilegal sangat agresif dalam melakukan penawaran melalui SMS, e-mail dan lainnya. Sementara, Entjik menjelaskan, pinjol yang terdaftar di OJK dilarang mengirimkan promosi selain kepada pengguna.
“Mereka pasti mengirimkan SMS atau WhatsApp, jadi kalau terima itu seribu persen itu pasti ilegal,” tutur Entjik seperti dikutip Bisnis, Senin (7/6/2021).
Baca juga: 4 Cara Melunasi Pinjaman Online agar Tidak Menggunung
- Tenor Pinjaman Singkat
Tenor pinjaman dari pinjol ilegal biasanya singkat, misalkan dalam 7 hari atau 14 hari. Biasanya, setelah melewati batas pinjaman, pinjol ilegal akan mengirimkan dana secara otomatis ke rekeningmu.
“Begitu kita sudah lunasin dalam 7 hari, besoknya di kredit lagi ke rekening kita padahal kita gak minta, itu yang bahaya,” imbuhnya.
- Persyaratan Terlalu Mudah dan Cepat
Umumnya pinjol ilegal hanya membutuhkan KTP dan permintan dana langsung diproses. Pinjol ilegal tidak akan melakukan konfirmasi ke pihak yang bersangkutan.
Misalkan, jika diminta untuk mencantumkan nomor emergency call, pinjol legal akan melakukan konfirmasi kepada nomor yang kamu cantumkan sedangkan pinjol ilegal akan mengabaikan.
- Bunga Kredit Tinggi
Pinjol illegal tidak memiliki aturan pasti tentang penetapan bunga kredit. Pinjol ilegal juga tidak transparan soal bunga kredit, biasanya bunga muncul setelah dana diterima dan melebih batasan yang telah ditentukan oleh AFPI dan OJK.
“Pinjol legal hanya diperbolehkan untuk memberikan bunga sebesar 0,8 persen per hari dan menghitung dalam 90 hari,” ungkapnya.
Demikian ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui menurut Enjtik S. Djafar. Yang terpenting kamu harus tetap waspada dan hati-hati serta jangan mudah tergoda ya TemanKlik!