Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Bagi kamu yang sudah bekerja, pasti tidak asing dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan. Dulu, BPJS Ketenagakerjaan dikenal dengan Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Hingga pada 1 Januari 2014, berganti nama menjadi BPJS. Berdasarkan Undang-undang No. 3 Tahun 1992, BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban yang perlu dibayarkan dari pihak pemberi kerja (perusahaan) dan pekerja. Selama kamu masih bekerja, kamu harus membayar BPJS Ketenagakerjaan.
Kegunaan BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri ialah melindungi pekerja dengan macam-macam jaminan yang ditawarkan, di antaranya ialah solusi persiapan masa depan untuk para pekerja yaitu Jaminan Hari Tua (JHT). Dari pembayaran yang dilakukan oleh kamu kepada BPJS, nantinya sebagian akan masuk ke dana JHT. Nah, saat kamu sudah berusia 56 tahun atau sudah bekerja selama 10 tahun, kamu bisa mencairkan dana JHT tersebut. Untuk melakukan klaim dana JHT tidaklah susah. Dengan tersedianya layanan online, maka kamu bisa melakukannya dengan mudah. Namun, sebelum melakukan klaim, kamu harus ketahui dulu 3 pilihan klaim JHT.
Baca juga: 4 Program Dana Pensiun untuk Hari Tua yang Lebih Sejahtera
Pilihan cara klaim dana BPJS Ketenagakerjaan JHT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2015, ada 3 pilihan untuk melakukan klaim dana JHT. Ketiga pilihan tersebut ialah jumlah dana JHT yang ingin diklaim, yaitu 10%, 30%, dan 100%. Tapi, untuk klaim 10% dan 30%, kamu hanya bisa memilih salah satunya saja. Masing-masing cara klaim dana JHT memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda. Untuk lebih jelasnya, simak ketentuan dan persyaratan dari ketiganya.
Cara klaim JHT 10%
Untuk klaim dana JHT sebesar 10%, hanya diperuntukan khusus persiapan pensiun saja. Setelah mencairkan 10%, maka pencairan berikutnya adalah 100% atau secara penuh. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan klaim tersebut.
- Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
- Masih aktif bekerja di perusahaan.
Jika kedua persyaratan tersebut sudah dipenuhi, kini kamu tinggal menyiapkan dokumen yang dibutuhkan secara lengkap sebelum ke kantor BPJS. Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk klaim JHT 10%.
- Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya.
- Fotokopi KTP atau paspor peserta beserta yang aslinya.
- Fotokopi Kartu Keluarga beserta aslinya.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Buku rekening tabungan.
Cara klaim JHT 30%
Jika pada klaim 10% untuk persiapan dana pensiun, klaim 30% diperuntukan khusus untuk membayar biaya perumahan. Jadi, bagi kamu yang berencana untuk membeli rumah, kamu bisa mendapatkan sebagian dana untuk pembayaran uang muka dari klaim 30% tersebut. Setelah kamu melakukan klaim 30%, maka pencairan berikutnya yang dapat dilakukan ialah 100% atau klaim penuh JHT. Untuk melakukan klaim 30% tersebut, berikut persyaratan yang harus dipenuhi
- Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
- Masih aktif bekerja di perusahaan.
Sedangkan dokumen yang harus disiapkan ialah:
- Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya.
- Fotokopi KTP atau paspor peserta beserta yang aslinya.
- Fotokopi Kartu Keluarga beserta aslinya.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Dokumen yang berhubungan dengan perumahan.
- Buku rekening tabungan.
Cara klaim JHT 100%
Sementara untuk melakukan klaim JHT 100% dapat dilakukan dengan 5 persyaratan, yaitu jika kamu sudah berusia 56 tahun, meninggal dunia, mengalami cacat total, pindah ke luar negeri, atau terkena PHK. Selain itu, ada ketentuan baru yang menyatakan bahwa jika kamu sudah tidak bekerja kamu tidak perlu mengalami 5 persyaratan di atas. Kamu cukup menunggu satu bulan saja setelah berhenti bekerja maka kamu bisa melakukan klaim 100%. Berikut dokumen yang harus dipersiapkan untuk masing-masing persyaratan yang sudah disebutkan di atas.
Sudah menginjak 56 tahun
- Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya.
- Fotokopi KTP atau paspor peserta beserta yang aslinya.
- Fotokopi Kartu Keluarga beserta aslinya.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Buku rekening tabungan.
Meninggal dunia
- Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya
- Fotokopi KTP atau paspor peserta beserta yang aslinya
- Fotokopi surat keterangan dari perusahaan beserta yang aslinya
- Fotokopi surat keterangan kematian dari rumah sakit beserta aslinya
Cacat total
- Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya.
- Fotokopi KTP atau paspor peserta beserta yang aslinya.
- Fotokopi Kartu Keluarga beserta aslinya.
- Surat keterangan dari perusahaan beserta aslinya.
- Fotokopi surat keterangan sakit mengalami cacat total tetap dari rumah sakit beserta aslinya.
- Buku rekening tabungan.
Pindah ke luar negeri
- Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya.
- Fotokopi paspor peserta beserta yang aslinya.
- Fotokopi visa bekerja atau izin tinggal di luar negeri beserta aslinya.
- Fotokopi surat keterangan pindah kerja ke luar negeri.
PHK/berhenti bekerja
- Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya.
- Fotokopi KTP atau paspor peserta beserta yang aslinya.
- Fotokopi Kartu Keluarga beserta aslinya.
- Fotokopi surat pengalaman kerja/ referensi kerja dari perusahaan (Paklaring) beserta aslinya.
- Buku rekening tabungan.
Prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online
Setelah mengetahui masing-masing persyaratan yang harus dipenuhi, kamu sudah bisa mengajukan klaim BPJS ketenagakerjaan. Adapun cara klaim BPJS bisa dilakukan melalui proses online atau datang ke kantor cabang (offline). Jika kamu memutuskan untuk melakukan klaim dengan mendatangi kantor cabang secara langsung (offline), berikut prosedur dan cara klaim yang harus kamu lakukan.
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Isi formulir pengajuan klaim JHT yang sudah disediakan oleh petugas BPJS.
- Untuk klaim 100%, kamu harus menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun.
- Serahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan klaim yang diinginkan.
- Setelah itu, kamu akan mendapatkan panggilan wawancara dan foto.
- Terakhir, saldo JHT akan ditransferkan langsung ke nomor rekening bank milikmu.
Jika kamu mengikuti prosedur di atas, maka pencairan dana JHT akan cepat dan lancar. Sementara, untuk pencairan secara online atau e-klaim, prosesnya bisa melalui website atau aplikasi yang tersedia. Namun, kamu harus scan dokumen pendukung yang diperlukan karena nantinya kamu akan mengunggah hasil scan tersebut secara online. Berikut prosedur untuk e-klaim BPJS
Buat akun BPJS Ketenagakerjaan
Untuk membuat akun, kamu dapat mengunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan lalu mengisi data-data yang diperlukan dan klik submit data. Kemudian, anda akan mendapatkan sms kode aktivasi. Jangan lupa masukan kode aktivasi tersebut untuk verifikasi. Setelah itu, akunmu akan aktif.
Pilih menu klaim saldo JHT
Setelah akunmu aktif, kamu bisa memilih menu klaim saldo JHT. Di dalam menu tersebut, akan muncul kotak informasi yang berisi nomor KPJ dan keperluan. Kamu tinggal pilih nomor KPJ lalu pilih keperluanmu untuk pengajuan klaim. Setelah itu akan muncul kotak baru yaitu jenis klaim. Ada 3 pilihan, yaitu mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau PHK. Terakhir, kamu tinggal klik tombol kirim. Dengan kamu klik tombol kirim, maka kamu setuju untuk melakukan e-klaim. Setelah itu, kamu akan dipindahkan ke menu untuk memilih kantor cabang. Pilihlah kantor cabang terdekat.
Unggah dokumen pendukung
Kemudian, anda mengunggah dokumen yang sudah disebutkan di atas sesuai dengan persyaratan yang diperlukan. Selanjutnya, maka kamu cukup menunggu email konfirmasi dari BPJS, kurang lebih satu minggu. Biasanya, di dalam email nanti ada waktu dan tanggal untuk kamu mengunjungi kantor cabang BPJS.
Kunjungi kantor cabang BPJS
Langkah terakhir, kamu harus mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk konfirmasi dan mengisi data lalu kamu akan diinfokan oleh petugas bahwa pencairan dana diperkirakan butuh waktu 7 hari kerja.
Nah seperti itulah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dirangkum secara singkat. Mudah-mudahan cara klaim BPJS yang sudah dijabarkan di atas bisa membantumu. Pastikan penggunaan dana JHT yang akan diklaim untuk hal-hal yang perlu saja, jangan untuk foya-foya karena uang BPJS JHT itu merupakan perlindungan finansial masa depanmu.