Bagaimana Peraturan OJK Tentang BPR? Ini Penjelasannya
Bank Perkreditan Rakyat atau BPR merupakan perbankan yang bertugas untuk melaksanakan usaha secara konvensional dan tidak memberikan biaya jasa dalam proses lalu lintas pembayaran. Sebenarnya Bank Perkreditan Rakyat memiliki ruang lingkup yang sedikit lebih sempit dibandingkan bank secara konvensional. Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia Bank Perkreditan Rakyat dilarang keras untuk menerima simpanan dalam bentuk giro serta melakukan kegiatan valuta asing.
Kegiatan yang Dilakukan Oleh BPR
Meskipun memiliki ruang lingkup yang lebih sempit dibandingkan bank konvensional, BPR memiliki beberapa usaha yang harus dilaksanakan di antaranya:
- Menghimpun dana yang berasal dari masyarakat yang dapat disimpan dalam bentuk tabungan, deposito berjangka serta simpanan lain yang dianggap sama dengan hal tersebut.
- Berguna untuk memberi kredit kepada rakyat kecil
- Bertujuan memberi pembiayaan, penempatan dana berdasarkan peraturan OJK tentang BPR.
- Memiliki tugas untuk menempatkan dana dalam bentuk sertifikat deposito, deposito berjangka, serta sertifikat bank Indonesia.
Peraturan OJK Tentang BPR
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang bertugas untuk mengawasi setiap tindakan yang dilakukan oleh lembaga perbankan. Salah satu peraturan yang ditetapkan oleh OJK untung Bank Perkreditan Rakyat adalah POJK Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat.
Bab I POJK Nomor 4/POJK.03/2015 mengatur tentang ketentuan umum yang berkaitan dengan BPR. Meliputi tugas BPR untuk melaksanakan usaha secara konvensional tanpa menerima biaya jasa pembayaran. Kedua, tentang bank yang merupakan badan usaha yang memiliki tujuan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat. Ketiga, mengatur tentang direksi, dewan komisaris, pejabat berwenang hingga eksekutif. Sebagai lembaga perbankan, BPR juga memiliki beberapa komite yakni komite audit, komite pemantau risiko, serta komite untuk remunerasi serta nominasi.
Komite audit yang terdapat di BPR bertugas untuk membantu pelaksanaan tugas serta tanggung jawab Dewan Komisaris untuk proses audit baik secara intern maupun ekstern. Komite pemantau risiko, merupakan komite yang membantu proses pelaksanaan dan tanggung jawab dari Dewan Komisaris tentang manajemen risiko. Serta komite remunerasi dan nominasi merupakan komite yang bertugas membantu pelaksanaan tugas serta tanggung jawab dari dewan komisaris untuk proses remunerasi serta nominasi.
Peraturan OJK Tentang BPR juga mengatur tentang penilaian OJK tentang tata kelola perusahaan BPR. POJK Nomor 4/POJK.03/2015 juga mengatur tentang jumlah serta berbagai kewajiban yang harus dilakukan oleh direksi. Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap OJK, BPR juga memiliki kewajiban untuk menyerahkan beberapa laporan terkait tentang tugas yang diemban oleh para direksi, laporan tentang kebijakan atau keputusan yang dibuat oleh direksi.
Apabila BPR melanggar hal – hal yang sudah dituliskan oleh OJK dalam POJK Nomor 4/POJK.03/2015 maka nantinya pihak BPR akan mendapat beberapa sanksi yakni pertama tentang sanksi administratif yang meliputi teguran secara lisan, tulisan, penurunan tingkat hingga penghentian kegiatan operasional dari Bank Perkreditan Rakyat.
Ada beberapa hal yang cukup membedakan antara Bank Konvensional dan BPR, BPR merupakan lembaga yang memiliki syarat modal yang kecil dan biasanya memiliki pangsa pasar untuk masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Untuk itu perlunya pengawasan dari OJK guna menghindari hal – hal yang tidak diinginkan. Sebagai bank rakyat, layanan yang dimiliki BPR pun cukup terbatas dan jangkauan wilayah yang dimilikinya juga tidak seluas bank konvensional. OJK sudah mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dengan membuat peraturan khusus terkait BPR.