Aturan OJK Tentang Leasing di Masa Pandemi

Aturan OJK tentang leasing.
Aturan OJK tentang leasing. Photo by Pexels
Waktu baca: 2 menit

Virus Corona di Indonesia sepertinya akan lebih lama tinggal. Pasalnya masih banyak orang yang abai dengan protokol kesehatan sehingga pada akhirnya banyak orang yang berjatuhan sakit bahkan meninggal. Keadaan ini memang sangat buruk dan berdampak pada semua sektor. Banyak orang terpaksa di PHK karena keadaan yang sangat buruk. Sedangkan OJK menetapkan peraturan kelonggaran salah satunya adalah aturan OJK tentang leasing.

Otoritas Jasa Keuangan Indonesia sudah resmi mengeluarkan peraturan kelonggaran sehingga bagi mereka yang sangat terdampak pada pandemi ini bisa meminta keringanan. Ingin tahu informasi yang lebih lengkap? Simak penjelasannya di bawah ini:

Apakah Setiap Nasabah Dapat Menggunakan Keringanan dari OJK?

Jawabannya tidak. Aturan OJK tentang leasing ini hanya diperuntukkan bagi kamu atau siapa saja yang terkena dampak negatif covid-19. Siapa saja mereka? Bisa seorang karyawan pabrik dan tiba-tiba harus di-PHK. Bagi pelaku usaha di bidang makanan yang juga terpuruk karena diberlakukannya PSBB yang super ketat, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Bagi kamu yang memiliki gaji atau penghasilan yang terjamin maka tidak akan mendapatkan keringanan ini. Siapa itu? Misalnya adalah PNS yang mana tetap akan digaji oleh negara. Maka mereka tidak boleh mengajukan keringanan dan teta harus membayar cicilan sesuai dengan apa yang telah disepakati sebelumnya.

Tujuan Dilakukan Keringanan untuk Nasabah Perusahaan Leasing

Tentu tujuannya sangat mulia sekali. Tujuan diberikan keringanan ini adalah untuk mendukung dan tetap memberikan kemudahan bagi mereka yang ternyata terkena dampak finansial yang cukup serius. Hal ini juga menjadi salah satu bentuk kepedulian OJK kepada berbagai jenis permasalahan yang terjadi saat ini.

Dengan kebijakan ini memang diharapkan bahwa leasing dan juga nasabah tetap sama-sama untung dan tidak ada yang dirugikan salah satu atau kedua pihak. OJK menetapkan kelonggaran ini agar tetap terjaga stabilitas ekonomi, mendukung kesehatan masyarakat, dan tentunya melakukan berbagai jenis hal yang mengarah pada hal yang positif.

Syarat Pengajuan Keringanan oleh Masyarakat yang Terkena Dampak Corona

Lalu, setelah melihat beberapa penjelasan di atas maka Kamu juga harus tahu bagaimana syarat pengajuan keringanan oleh masyarakat yang terkena dampak ini sebab untuk mendapatkannya bukan dari pihak leasing yang kan menghubungi tetapi dari Kamu pribadi yang mengajukan sendiri secara mandiri.

Yang bisa mengajukannya adalah mereka yang terkena dampak secara langsung pandemi dengan nilai pembiayaan di bawah 10 miliar, bagi para pekerja sektor formal atau pengusaha UMKM, mereka yang sudah tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 20 Maret 2020 di mana saat itu mulai diumumkan adanya pasien terkonfirmasi positif terkena paparan virus corona.

Tata Cara Pengajuan Keringanan Cicilan atau Kredit

Sedangkan bagi kamu yang masuk dalam syarat-syarat di atas maka bisa mengajukan keringanan cicilan atau kredit dengan cara mengisi formulir terlebih dahulu yang bisa diunduh dari website perusahaan leasing yang Kamu gunakan sehingga tidak perlu keluar rumah atau harus mendatangi kantor perusahaan untuk mendapatkan formulirnya.

Setelah itu menurut aturan OJK tentang leasing persetujuan ini akan diinfokan secara lebih lanjut melalui alamat email yang tertera dan keringanan tersebut juga bisa disetujui jika jaminan masih dalam penguasaan kamu sendiri. Semoga informasi yang telah dijelaskan secara rinci di atas dapat bermanfaat untuk siapa saja yang membacanya dan semoga pandemi segera berakhir, perekonomian membaik.

Mungkin Anda juga menyukai