Cara Melanjutkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

Melanjutkan BPJS Ketenagakerjaan
Melanjutkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign. Photo by Liputan 6
Waktu baca: 2 menit

Banyak yang memilih untuk tidak melanjutkan BPJS ketenagakerjaan setelah resign atau berhenti bekerja. Padahal, sebenarnya BPJS ketenagakerjaan masih bisa tetap dilanjutkan. Baik yang langsung dapat pekerjaan baru atau yang harus menganggur terlebih dahulu.

Untuk melanjutkan BPJS ketenagakerjaan ada 2 cara yang bisa dilakukan. Pertama, bisa diurus langsung oleh HRD tempat perusahaan kamu bekerja yang baru. Atau yang kedua bisa juga berpindah ke peserta mandiri jika tempat bekerja yang baru belum menggunakan layanana BPJS ketenagakerjaan. Perpindahan ini nantinya kamu harus membayar iuran BPJS secara manual perbulannya.

Nah bagi kamu yang ingin melanjutkan BPJS ketenagakerjaan setelah berhenti atau pindah kerja, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan.

Siapkan dokumen penunjangnya

Dokumen penunjang.
Dokumen penunjang. Photo by Kilas Depok

Bagi yang ingin melanjutkan layanan BPJS ini, kamu cukup menyiapkan beberapa dokumen penunjang yang dibutuhkan. Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan:

  • Surat pernyataan resign atau referensi kerja
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK atau Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Pas Foto dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Selain membawa dokumen dalam bentuk fotokopi, kamu juga harus membawa aslinya agar mempermudah proses verifikasi oleh pihak BPJS.

Datangi kantor BPJS secara langsung

Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Photo by Tirto

Setelah berkas sudah siap dan lengkap, segera kunjungi kantor BPJS terdekat. Nantinya di sana kamu akan diberi formulir peralihan untuk pergantian status dan kembali melakukan pendaftaran ulang untuk program BPJS Mandiri.

Baca juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Lunasi tunggakan yang ada

Jika kamu lupa untuk segera mengurus peralihan BPJS ketenagakerjaan hingga periode waktu yang cukup lama hingga berbulan-bulan, kamu akan memiliki tunggakan iuran karena BPJS tidak dibayarkan. Maka dari itu, sebelum melanjutkan, kamu harus menyelesaikan tunggakan iuran tersebut. Kamu bisa melunasi tunggakan tersebut lewat beberapa kantor pelayanan yang telah ditunjuk pihak BPJS.

Pilih kelas BPJS Ketenagakerjaan

Pilih kelas BPJS.
Pilih kelas BPJS. Photo by Berita Bojonegoro

Pemilihan kelas pada BPJS ini akan mempengaruhi besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta setiap bulannya. Pemilihan kelas ini bisa langsung diproses tepat setelah selesai tahap peralihan status kepersertaan yang telah selesai dilakukan.

Itulah langkah-langkah yang bisa dilakukan saat kamu ingin melanjutkan BPJS Ketenagakerjaan setelah berhenti bekerja. Segera urus BPJS Ketenagakerjaanmu ya TemanKlik. Karena hal itu akan menjamin kecelakaan kerja hingga masa tuamu kelak.

Mungkin Anda juga menyukai