Pengusaha UMKM Bebas Pajak Selama Pandemi, Ini Daftar Insentif Bebas Pajak Lainnya

UMKM Bebas Pajak
Pengusaha UMKM Bebas Pajak Selama Pandemi, Ini Daftar Insentif Bebas Pajak Lainnya. Photo by Pexels
Waktu baca: 4 menit

Selama masa pandemi, banyak pengusaha terutama pengusaha UMKM yang kewalahan dalam mengelola usahanya. Mulai dari kesulitan untuk membayar gaji karyawan hingga akhirnya bisnis tersebut tutup. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kelonggaran kepada pengusaha UMKM yakni bebas pajak PPh final 0,5% selama masa pandemi.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif bebas pajak lainnya lho TemanKlik. Jadi, insentif ini tidak hanya dinikmati oleh pengusaha UMKM saja, namun seluruh masyarakat Indonesia.

Daftar Insentif Bebas Pajak Selama Pandemi

UMKM Bebas Pajak
Insentif bebas pajak selama pandemi. Photo by Pexels

Berikut daftar insentif bebas pajak dari pemerintah mulai dari UMKM bebas pajak hingga karyawan.

Pengusaha UMKM bebas pajak

UMKM Bebas Pajak
Pengusaha UMKM bebas pajak. Photo by @genefoto

Bagi para pengusaha UMKM, kamu tidak perlu lagi pusing memikirkan bayar pajak selama pandemi. Sebab, saat ini pemerintah memberikan fasilitas bebas pajak PPh Final dengan tarif 0,05%.

Dengan begitu, kamu selaku pengusaha UMKM tidak perlu setor pajak. Adapun untuk syarat mendapatkannya ialah UMKM harus membuat realisasi PPh Final yang ditanggung oleh pemerintah setiap masa pajak dengan jangka waktu paling lambat 20 bulan berikutnya. Dan jangan lupa dilaporkan ke Ditjen Pajak ya.

Bebas pajak sewa toko 3 bulan

UMKM Bebas Pajak
Bebas pajak sewa toko. Photo by @sxy_selia

Selanjutnya, pemerintah juga menanggung utang pajak PPN 10% dari pedagang eceran atau pedagang yang langsung menjual barang/jasa ke konsumen akhir.

Untuk mendapatkannya, pedagang harus memenuhi syarat yaitu toko atau gerai harus berdiri atau berada di mal, kompleks pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.

Adapun cara mendapatkan insentif ini ialah sebagai berikut:

  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
  • Laporan realisasi dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak.
  • Kirim persyaratan itu melalui website resmi Ditjen Pajak, yaitu pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

Baca juga: Sudah Jadi Wajib Pajak? Ini yang Perlu Kamu Tahu tentang Bayar Pajak di Indonesia!

Beli kapal pesiar dan yacht bebas pajak

UMKM Bebas Pajak
Beli kapal pesiar dan yacht. Photo by Pexels

Agar industri pariwisata bisa bangkit lagi, ada insentif bebas Pajak Penjualan atau Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian kapal layar mewah dan kapal pesiar dari luar negeri. Namun, ini terbatas untuk kapal yang ditujukan sebagai penunjang usaha di bidang pariwisata. Sedangkan jika untuk kepentingan pribadi, tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75%.

Adapun beberapa barang yang dibebaskan dari PPnBM ialah sebagai berikut:

  • Peluru senjata api dan senjata api untuk kepentingan negara.
  • Pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan angkutan udara niaga dan keperluan negara.
  • Kapal ekskuris dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kepentingan negara atau angkutan umum.

Beli rumah KPR bebas PPN

UMKM Bebas Pajak
Beli rumah. Photo by Pixabay

Dalam jual beli rumah, biasanya ada PPN 10% dari harga jual rumah yang harus dibayar pembeli. Namun, di masa pandemi seperti sekarang ini, disediakan diskon pajak atas pembelian rumah nonsubsidi, baik rumah tapak maupun rumah susun baru.

Berikut penjelasan diskon yang akan diterima:

  • Diskon PPN 100% untuk rumah yang memiliki harga hingga Rp2 miliar.
  • Diskon PPN 50% untuk rumah yang memiliki harga lebih dari Rp2-5 miliar.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi ialah sebagai berikut:

  • Rumah sudah siap huni
  • Status rumah masih baru
  • Pembeli sudah bayar DP atau cicilan ke penjual
  • Berlaku 1 orang untuk 1 rumah
  • Rumah tidak boleh dijual dalam waktu 1 tahun setelah pembelian
  • Pengembang atau penjual rumah wajib membuat faktur pajak yang sesuai dengan ketentuan undang-undang serta laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Setelah itu, serahkan dokumen tersebut kepada Ditjen Pajak.

Untuk insentif ini bisa dinikmati hingga 31 Desember 2021.

Karyawan bebas pajak penghasilan

UMKM Bebas Pajak
Karyawan bebas pajak penghasilan. Photo by Pexels

Bagi karyawan, mereka akan mendapatkan bebas pajak PPh 21 yang akan berlaku hingga akhir tahun 2021. Jadi, karyawan bisa menerima gaji penuh tanpa dipotong oleh perusahaan.

Adapun syarat utama dari pembebasan pajak ini ialah hanya untuk karyawan yang bergaji Rp16 juta sebulan sampai dengan Rp200 juta per tahun.

Bebas denda pajak kendaraan

UMKM Bebas Pajak
Bebas denda pajak kendaraan. Photo by @jdweiher

Yang terakhir ialah insentif bebas denda pajak untuk kendaraan atau biasa disebut dengan pemutihan pajak kendaraan. Bagi kamu yang nunggak bayar pajak mobil atau motor, yuk segera manfaatkan insentif ini.

Adapun program pemutihan pajak ini serempak digelar di beberapa provinsi di Indonesia, yaitu:

  • DKI Jakarta berlaku dari Agustus-September 2021
  • Yogyakarta berlaku hingga 31 Desember 2021
  • Jawa Barat berlaku hingga 24 Desember 2021
  • Jawa Tengah berlaku sampai dengan 6 September 2021
  • Riau berlaku sampai dengan 9 November 2021
  • Bengkulu berlaku hingga 22 Desember 2021
  • Lampung berlaku sampai September 2021
  • Kalimantan Timur berlaku sampai dengan 31 Agustus 2021
  • Kalimantan Selatan berlaku hingga 9 Oktober 2021.

Untuk melihat informasi lebih lanjut terkait insentif ini, silakan kunjungi akun media sosial lembaga yang berwenang seperti Samsat maupun Bapenda tiap provinsi.

Demikian beberapa insetif bebas pajak selain untuk pengusaha UMKM yang bebas pajak selama masa pandemi ini. Yuk manfaatkan dengan bijak ya TemanKlik.

Mungkin Anda juga menyukai