3 Risiko Jika Tidak Bayar Pinjaman Online
Saat ini, layanan pinjaman uang secara online sangat berkembang. Sudah ada beragam fintech lending yang menyediakan layanan tersebut di Indonesia. Dengan adanya hal itu, jadi opsi bagi masyarakat untuk mengajukan pinjaman dengan beragam keunggulan yang jauh berbeda dari pinjaman konvensional. Namun, tahukah kamu meskipun berjalan secara online, kamu bisa mendapatkan risiko jika tidak bayar pinjaman online?
Pada dasarnya, teknologi finansial ini muncul untuk memudahkan masyarakat mengajukan pinjaman. Persyaratan juga dibuat lebih mudah dibandingkan pengajuan pinjaman ke bank atau koperasi. Bahkan, dana bisa diterima nasabah hanya dalam kurun waktu tidak lebih dari 24 jam lho TemanKlik.
Kelebihan inilah yang membuat produk keuangan begitu cepat meraih popularitas dan semakin gandrung dimanfaatkan oleh masyarakat berbagai kalangan. Namun, semua kemudahan ini juga memiliki risiko jika tidak dimanfaatkan dengan bijaksana.
Untuk terhindar dari ancaman gagal bayar masyarakat harus bijaksana dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan produk pinjaman, termasuk dari pinjaman online. Ini perlu dilakukan agar keuangan tidak terlalu terbebani.
Idealnya jumlah cicilan dari seluruh pinjaman yang dimiliki tidak lebih dari 30% gaji bulanan. Dengan begitu, kamu akan lebih mudah melunasi cicilan pinjaman hingga lunas, tanpa merasa kewalahan untuk memenuhi segala kebutuhan pokok lainnya.
Pasalnya, dibandingkan dengan pinjaman konvensional, pinjaman online memiliki tingkat suku bunga yang cenderung lebih tinggi dan tenor cicilan yang lebih ringkas. Hal ini tentu berisiko membuat debitur pinjaman online untuk terjebak jeratan utang yang terlalu berat hingga tak mampu membayar cicilannya.
Selain itu, cara penagihan utang kepada debitur yang menunggak pun meresahkan, ada yang menggunakan ancaman hingga menyebarkan data pribadi. Meski demikian tidak sedikit masyarakat yang terjebak dalam pusara pinjaman online ini, dan sulit melepaskan diri.
Baca juga: 3 Masalah Keuangan 30 Tahun yang Banyak Dihadapi Pekerja Milenial
Risiko Tidak Bayar Pinjaman Online
Bagi yang sudah terlanjur mengambil pinjaman online, dan masih menunda pembayarannya simak beberapa risiko yang bisa muncul:
- Masuk Dalam Blacklist SLIK OJK
Setiap kali mengajukan pinjaman online, kamu pasti akan diminta untuk memberikan dokumen data pribadi sebagai syarat kepada pihak fintech. Dokumen tersebut biasanya meliputi KTP, KK, NPWP, akun internet banking, dan juga slip gaji. Walaupun sederhana, adanya syarat ini ternyata bertujuan agar pihak fintech bisa mengetahui identitas diri nasabah, seperti nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak orang terdekat dan lain sebagainya.
Jika sampai tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online, kamu harus bersiap menerima konsekuensi berupa data pribadi dilaporkan ke OJK dan masuk ke daftar hitam layanan pinjaman. Jangan dianggap remeh, masuk ke daftar hitam ini berarti kamu akan kesulitan, atau bahkan tidak mungkin lagi mengharap bantuan finansial kepada lembaga keuangan yang ada di Indonesia.
Kalau hal ini sampai terjadi, saat mengalami masalah keuangan yang pelik di kemudian hari, kamu tidak akan lagi mendapat kesempatan untuk bisa bangkit dari keterpurukan. Karena itu, penting untuk selalu menjaga skor kredit agar senantiasa positif dengan cara membayar tagihan dari pinjaman jenis apapun tepat waktu. Dengan begitu, kamu akan dipercaya untuk melakukan pinjaman kembali di saat krusial dan benar-benar mendesak ke depannya.
- Denda serta Beban Bunga yang Terus Menumpuk
Sudah menjadi rahasia umum jika kamu harus membayar denda keterlambatan saat tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online tepat waktu. Dengan sengaja tidak melunasi pinjaman online, beban denda ini akan terus berlangsung dan secara akumulatif membuat utangmu semakin menumpuk.
Ditambah dengan beban bunga yang tergolong tinggi, tidak butuh waktu lama jumlah pinjaman online akan membengkak hingga akhirnya nyaris mustahil untuk bisa dilunasi. Sebagai solusi, saat cicilan pinjaman online semakin sulit untuk dilunasi, kamu dapat mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenornya. Dengan begitu, nominal cicilan akan semakin terjangkau dan lebih mungkin untuk dilunasi hingga tuntas.
Jika berdasarkan aturan yang diberlakukan oleh OJK, bunga dan juga denda keterlambatan yang dikenakan maksimal berada di angka 0,8% per harinya. Selain itu, jumlah denda keterlambatan maksimal yang bisa dikenakan adalah 100 persen dari jumlah pokok pinjaman.
Sebagai contoh, saat kamu meminjam dana sebesar Rp3 juta dan menunggaknya dalam kurun waktu tertentu, jumlah dana yang harus dikembalikan adalah Rp6 juta atau dua kali lipatnya. Namun, aturan ini hanya berlaku pada fintech dan layanan pinjaman online yang legal dan terdaftar OJK. Jadi, jangan heran jika ada korban pinjaman abal-abal yang harus membayar tagihan melebihi 100% dari pokok pinjaman yang diajukannya dahulu.
Baca juga: 4 Cara Melunasi Pinjaman Online agar Tidak Menggunung
- Kejaran Debt Collector Meresahkan dan Mengganggu Kehidupan Pribadi
Fintech memiliki prosedur yang ketat namun teratur dalam hal menanggulangi masalah peminjam yang mangkir dari tanggung jawab membayar cicilan. Aturan mengenai prosedur penagihan oleh fintech ini diatur oleh AFPI, atau Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia.
Pada awal proses penagihan, nasabah hanya akan diingatkan melalui pesan singkat, seperti SMS, email, maupun telepon. Namun, jika masih belum dibayar juga, tim collection akan melakukan penagihan ke rumah peminjam ataupun menghubungi nomor kontak orang terdekatnya.
Itulah beberapa risiko jika kamu tidak bayar pinjaman online. Jika terus berlangsung dalam waktu lama, hal ini tentu akan berisiko mengganggu aktivitas sehari-hari kamu dan orang terdekat, serta membuat hidup menjadi tidak tenang.