Sudah Tahukah Kamu Bagaimana Prosedur dan Berapa Biaya Balik Nama Sepeda Motor?
Sebagai pemilik kendaraan bermotor banyak hal-hal yang perlu diketahui.Memastikan kondisi motor tersebut baik, cara merawat motor bagaimana hingga urusan surat-menyurat. Mungkin urusan surat-menyurat tidak terlalu di perhatikan saat ingin memiliki kendaraan bermotor. Tapi mau tidak mau, disaat kamu sudah memutuskan untuk memiliki kendaraan bermotor, urusan surat-menyurat akan selalu “menghatui” kamu lho!
Banyak yang berpikir bahwa saat kamu ingin balik nama kendaraan bermotor akan sangat sulit, panjang prosesnya dan biaya yang tidak murah. Faktanya, tidak seperti yang dibayangkan! Memang betul kamu akan melalui beberapa proses. Tapi tentunya tidak sesulit itu. Berikut ini prosedur balik nama kendaraan bermotor dan berapa biaya yang dibutuhkan.
Baca Juga: Tips dan Cara Perpanjang STNK Tahunan Kendaraan Bermotor
Sebelum kamu mengajukan untuk balik nama sepeda motor ada beberapa berkas yang harus kamu persiakan terlebih dahulu. Sesuai dengan informasi dari situs Portal Informasi Indonesia (Indonesia.go.id) dokumen yang harus kamu persiapkan antara lain;
- BPKB asli serta fotokopiannya
- STNK asli serta fotokopiannya
- KTP asli atas nama pemilik baru serta fotokopiannya
- Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli serta fotokopiannya
Prosedur Balik Nama Sepeda Motor
- Sebelum kamu mengajukan untuk membalik nama sepeda motor, langkah pertama yang kamu lakukan adalah mencabut berkas lama ke Samsat tempat STNK diterbitkan.
- Setelah kamu datang ke tempat STNK diterbitkan, serahkan dokumen seperti BPKN dan KTP kepada petugas di loket mutasi.
- Jika kamu sudah menyerahkan data, kamu akan melalui proses cek fisik. Perlu kamu perhatikan, bahwa penting untuk menyimpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang kamu dapat saat proses ini.
- Hasil dari cek fisik tersebut kamu serahkan berserta dokumen yang sudah dipersiapkan kepada petugas. Petugas di loket akan melakukan legalisir dan setelah itu dokumen tersebut akan dikembalikan.
- Setelah kamu menerima berkas kamu kembali, kamu diarahkan ke loket cek fiskal. Kamu akan diminta untuk mengisi formulir.
- Berikutnya, kamu akan diarahkan untuk melakukan pembayaran cabut berkas. Jika ada pajak yang belum dilunasi, kamu akan diminta untuk melunasinya terlebih dahulu.
- Jika pembayaran sudah lunas, kamu akan pindah ke bagian mutasi. Di bagian ini kamu akan diminta untuk menyerahkan surat-surat yang sudah dilegalisir. Setelah surat-surat yang kamu serahkan sudah lengkap kamu akan mengisi formulir lagi. Petugas loket juga akan memberikan tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi setelah kamu melakukan pembayaran.
- Kamu akan mendapatkan kwitansi untuk mengambil berkas nantinya. Berkas dapat kamu ambil 5-7 hari setelah kamu membayar.
- Kamu akan diminta datang kembali sesuai hari yang sudah ditentukan. Saat kamu kembali ke kantor Samsat, serahkan bukti pembayaran.
- Setelah itu kamu akan diarahkan untuk datang ke loket fiskal dan membayar sebesar Rp10.000 untuk mendapatkan tanda terima.
- Proses pencabutan sudah selesai. Kamu bisa langsung mendatangi Samsat untuk mendaftarkan STNK baru.
- Kamu bisa mendatangi bagian mutasi di kantor Samsat. Setelah itu kamu pergi ke loket untuk cek fisik untuk melegalisir segala berkas yang kamu dapatkan dari kantor Samsat sebelumnya.
- Setelah itu kamu akan mendapatkan kembali berkas-berkas dari petugas serta fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang sudah dilegalisir.
- Proses selanjutnya, serahkan seluruh berkas (termasuk BKPB asli) ke petugas di loket mutase. Jika semua berkas sudah lengkap, petugas akan mengembalikan BKPB asli dan bukti pembayaran STNK.
- Prosesnya berlangsung sekitar 1-2 hari. Kamu akan diminta datang kembali di hari yang sudah ditentukan.
- Lalu saat kamu kembali ke kantor Samsat, kamu akan diarahkan ke loket mutasi. Pastikan kamu membawa bukti pembayaran STNK. Setelah itu kamu akan diminta untuk melunasi pembayaran untuk biaya penerbitan STNK baru. Jika semua sudah selesai, kamu bisa mendapatkan STNK baru dengan atas nama sendiri.
Berapa Biaya Balik Nama Sepeda Motor
Setelah mengetahui proses balik nama sepeda motor, tentunya kamu harus mengetahui terlebih dahulu biaya balik nama sepeda motor. Hal ini agar kamu dapat menyiapkan dana. Berikut ini biaya balik nama kendaraan bermotor;
- Biaya Administrasi: Rp35.000
- Biaya untuk penerbitan BPKB: Rp225.000
- Biaya untuk penerbitan STNK baru: Rp100.000
- Biaya untuk penerbitan TNKB: Rp60.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Biasanya tarif pajak dasar yang berlaku sebesar 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Derah (SKPD)
- Pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen (penyerahan pertama) dan 5 persen (untuk setiap penyerahan berikutnya)
- Pembayaran denda apabila ada keterlambatan pajak
Bagaimana? Sudah paham betul kan mengenai prosedur dan biaya untuk balik nama kendaraan bermotor? Jadi sekarang kamu sudah bisa meluangkan waktu untuk mengurus proses balik nama sepeda motor dan tentunya sudah menyiapkan dananya.