Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia
Saat ini, perkembangan perbankan syariah di Indonesia semakin meningkat. Hal ini wajar saja terjadi karena Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar. Perkembangannya ini tidak terlepas dari sejarah perbankan syariah di Indonesia.
Lahirnya bank ini memiliki sejarah panjang yang dari bangsa. Dengan adanya bank syariah ini, Indonesia juga ditargetkan menjadi pusat ekonomi dan keuangan berbasis syariah. Ada beberapa hal menarik dalam pembangunan bank syariah ini. Yuk, kita simak informasinya berikut.
Sejarah dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia
Bank syariah juga dikenal dengan bank Islam karena pelaksanaannya yang dilakukan menurut aturan agama Islam. Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional bisa diketahui dari tidak adanya sistem bunga yang terjadi dalam proses keuangan yang terjadi.
Penerapan bunga tidak digunakan tidak ada dalam bank ini karena tidak diperbolehkan dalam agama umat muslim. Oleh sebab itu, muncullah bank syariah yang menerapkan suatu sistem yang membagi hasil dari keuntungan nasabahnya ke pihak bank.
Ini yang nantinya akan didapatkan oleh pihak bank untuk membiayai semua aktivitas kegiatan dari perbankan. Simak sejarah dan perkembangannya berikut ini.
1. Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Berdasarkan situs dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menyebut bahwa pendirian bank ini ada di tahun 1980 atas dasar diskusi dengan tema tentang keuangan berbasis Islam untuk meningkatkan ekonomi Indonesia. Mulanya, diskusi ini dilakukan hanya dalam ruang lingkup yang kecil.
Diantaranya dilaksanakan di Bandung ITB dan Koperasi Ridho Gusti yang berlokasi di Jakarta.. Selanjutnya, proses berdirinya perbankan syariah berlanjut di tahun 1990, dimana Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya berhasil membuat bank Islam.
Selanjutnya, 18-20 Agustus 1990, dilaksanakannya acara untuk berdiskusi terhadap masalah bunga bank dan kaitannya dengan bank oleh MUI.
Dari hasil acara tersebut lalu dibahas secara lebih mendalam di Musyawarah Nasional IV oleh organisasi MUI yang menyatakan adanya pembentukan bank berbasis Islam.
Di dalamnya terdiri dari beberapa kelompok kerja dari MUI yang diberi tugas untuk melakukan riset terkait dengan kelompok kerja bank dan semua pihak yang terkait.
Baca juga: Perkembangan Keuangan Syariah di Indonesia
2. Bank Syariah Pertama di Indonesia
Dari hasil kelompok kerja yang dilakukan MUI ini terbentuklah bank syariah pertama di RI. Namanya adalah PT Bank Muamalat Indonesia yang didirikan pada 1991 tepatnya di awal bulan November. Kemudian, 6 bulan setelahnya (Mei) bank tersebut mulai beroperasi.
Modal awal dari pembukaan bank tersebut mencapai sekitar Rp 100 miliar rupiah.. Saat pertama kali dibuka, bank ini masih belum mendapatkan perhatian dari masyarakat sekitarnya.
Adapun, landasan hukum dari bank syariah ini masih mengacu pada Undang Undang No.7 Tahun 1992 dimana disebutkan menggunakan sistem bagi hasil tetapi masih belum ada rincian usaha apa saja yang legal untuk menerapkan prinsip ini.
Lalau, di tahun 1998, terbitlah Undang undang No.10 Tahun 1998 yang menjelaskan terdapat dua jenis perbankan yaitu sistem konvensional dan sistem syariah. Adanya peraturan tersebut kemudian disambut baik dengan bank lainnya.
Banyak beberapa bank yang akhirnya mendirikan bank perbankan syariah. Dari sejarah perbankan syariah di Indonesia ini, memunculkan berbagai jenis bank Islam lainnya yang bermula dari bank konvensional.
Contohnya yaitu Bank IFI, Bank Mega, Bank Syariah Mandiri, Bank BTN, Bank Bukopin, Bank BRI, dsb.
3. Pengesahan Perundangan Terkait dengan Keuangan Syariah
Dari sejarah bank syariah di atas, perbankan syariah di Indonesia semakin banyak didukung dengan pengesahan perundangan baru yang memberikan kelegalitasan hukum dan bukti yang sah. Beberapa aturan yang berkaitan dengan aktivitas keuangan syariah, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Undang undang No.42 Tahun 2009 yang membahas terkait dengan PPN Barang dan Jasa.
- Undang undang No. 19 Tahun 2008 yang menjelaskan Surat Berharga Syariah Negara.
- Undang undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Sejarah perbankan syariah di Indonesia kemudian terus mengalami peningkatan yang impresif.
Hal ini terbukti dari peningkatan rata-rata peningkatan kekayaan bank lebih dari 65 persen tiap tahun. Data ini diambil dalam 5 tahun terakhir sehingga terbukti terjadi peningkatan yang cukup signifikan.
Dari lahirnya peraturan tentang Perbankan Syariah ini, terjadi peningkatan perusahaan perbankan syariah nasional. Hal ini karena perbankan syariah sudah punya dasar hukum/fundamental yang mendorong pertumbuhan menjadi semakin cepat.
Semakin tingginya perbankan syariah ini diharapkan bisa memberikan dampak positif untuk meningkatkan devisa negara.
4. Banyaknya Bank Syariah di Indonesia
Sejarah perbankan syariah di Indonesia tidak berhenti sampai disitu saja. Adanya Undang-undang Perbankan Syariah ini meningkatkan jumlah Bank Umum Syariah (BUS) sebanyak 6 dari yang awalnya 5 BUS jadi 11 BUS hanya dalam 2 tahun.
Perkembangan bank syariah ini juga membuat Indonesia semakin maju dalam bidang kelembagaan, infrastruktur, dan regulasi. Masyarakat juga semakin sadar akan fungsi dari jasa yang diberikan oleh lembaga keuangan berbasis syariah.
Di tahun 2015, industri ini berkembang dengan adanya jumlah perbankan yang terdiri dari:
- 12 Bank Umum Syariah.
- 162 BPRS.
- 22 Usaha Syariah.
Total asetnya saat itu mencapai sekitar Rp273,49 triliun. Cukup banyak bukan?
Itulah sejarah perbankan syariah di Indonesia mulai dari awal berdirinya, pembentukan bank syariah pertama, dan adanya regulasi yang mendukung industri perbankan syariah menjadi lebih berkembang hingga saat ini.