Bank Gunakan Prinsip 5C Kredit untuk Menyetujui Pinjaman, Apa Itu?
Dalam memberikan kredit kepada nasabah, perbankan selalu menggunakan prinsip 5C kredit. Prinsip ini ditetapkan untuk mengetahui kelayakan nasabah dalam menerima kredit. Untuk itulah, pihak pengaju kredit harus memenuhi kriteria tersebut sebelum mengajukannya.
Prinsip 5C sengaja diciptakan untuk membantu analis kredit perbankan. Adanya prinsip ini memungkinkan analis dapat menentukan mana nasabah potensial dan yang tidak.
Nasabah yang memenuhi kriteria 5C, nasabah ini dianggap sebagai debitur yang sempurna. Debitur ini layak mendapatkan pembiayaan sesuai nominal yang diajukan. Contohnya untuk keperluan modal usaha.
Pertanyaannya sekarang, apa saja prinsip 5C kredit tersebut? Sebelum mengulasnya, mari kenali apa yang dimaksud dengan prinsip 5C berikut ini!
Apa Itu Prinsip 5C?
Prinsip 5C adalah sebuah metode yang digunakan oleh lembaga keuangan untuk menganalisa kelayakan dari permohonan kredit yang masuk. Biasanya, prinsip ini digunakan oleh perbankan dan perusahaan multifinance.
Petugas yang bertanggung jawab di bidang tersebut adalah analis kredit. Dengan prinsip tersebut, analis bisa menggali informasi lebih dalam terkait nasabah.
Nantinya, informasi ini akan didistribusikan ke pihak perbankan. Kemudian, hasilnya akan dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Yakni apakah kredit yang diajukan oleh nasabah perlu diterima atau ditolak.
Baca juga: Begini Cara Menghadapi Bank Keliling, Dijamin Manjur!
Prinsip 5C Kredit Perbankan
Apa saja prinsip 5C dalam kredit? Prinsip ini terdiri dari 5 komponen dasar. Berikut komponen dan penjelasannya.
1. Character
Character ini menjadi penilaian utama dari analis kredit. Kepribadian dari calon debitur sebagai penilaian atas kelayakan. Bahkan, menilai apakah debitur tersebut bisa dipercaya atau tidak.
Informasi ini akan terlihat ketika pemohon pinjaman melakukan wawancara dengan Customer Service. Biasanya, CS akan mengajukan berbagai pertanyaan terkait kebutuhan analisa data.
Di samping itu, informasi ini pun bisa dilihat dari SLIK OJK. Informasi tersebut telah tersimpan di dalamnya. Ini memungkinkan pihak perbankan dapat mengetahuinya lebih cepat.
Itikad baik, skor kredit bagus hingga bebas dari catatan kriminal memungkinkan pemohon dapat memperoleh pinjaman dengan mudah. Sebaliknya bila kepribadiannya tidak bagus, perbankan bisa menolak permohonan pinjaman.
2. Capacity
Capacity menjadi prinsip selanjutnya yang menjadi salah satu syarat pemberian pinjaman modal untuk pebisnis. Istilah ini mengacu pada kemampuan dari debitur untuk melunasi pinjaman secara tepat waktu.
Analis tentunya akan mencari tahu informasi calon debiturnya tentang kemampuannya. Pencarian informasi ini akan memanfaatkan data dari pendapatan hingga kondisi usaha yang dijalankan debitur.
Keduanya dibutuhkan untuk menilai kemampuan bayarnya. Bahkan, menilai tentang seberapa besar nominal yang akan diberikan kepada debitur. Tujuannya agar kredit tidak macet.
3. Capital
Prinsip 5C kredit selanjutnya adalah Capital. Ini dilakukan perbankan khusus untuk pemohon yang memiliki usaha.
Penilaian ini berkaitan dengan kondisi aset dan kekayaan yang dimiliki pengusaha. Ini mencakup berapa tabungannya, deposito hingga investasinya.
Biasanya, pebisnis telah membuat laporannya sendiri. Laporan ini dibuat untuk mengelola keuangan bisnis.
Dari sini, perbankan akan memutuskan tentang berapa besar pinjaman yang akan diberikan. Bahkan, memutuskan untuk memberikan atau menolak dari pengajuan kredit dari pebisnis.
Jika kamu memang ingin mengajukan kredit untuk usaha, pastikan untuk menunjukkan laporan keuangannya secara umum. Karena, ini menjadi bagian penilaian yang akan menjadi penentu dari diterimanya kredit.
4. Condition
Kondisi ekonomi dari pemohon juga akan dinilai oleh perbankan. Penilaian ini dilakukan untuk memastikan jika pembiayaan ini dilakukan secara tepat.
Sebagaimana diketahui jika setiap orang atau pebisnis memiliki kondisi ekonomi yang berbeda. Tentunya, ada beberapa faktor yang membuatnya harus meminjam uang untuk memenuhi kebutuhannya.
Ketika kondisi ekonominya terlihat tidak stabil, perbankan bisa saja ragu untuk memberikan pinjaman. Karena, dikhawatirkan jika peminjam akan mengalami kegagalan dalam membayar cicilan atau melunasinya.
Berbeda jika kondisi dari calon peminjam ini cukup stabil. Peluang untuk mendapatkan pinjaman akan sangat tinggi. Tetapi, nilainya akan disesuaikan dengan kemampuan peminjam.
5. Collateral
Prinsip 5C kredit terakhir adalah collateral. Istilah ini dipahami sebagai jaminan atau agunan.
Agunan ini sudah tidak asing di telinga dalam skema pinjam meminjam. Biasanya, perbankan menyarankan calon debitur untuk menyerahkan agunan.
Agunan yang dijadikan jaminan ini bisa apa saja. Mulai dari kendaraan, rumah, hingga tanah dan lain sebagainya.
Masing-masing agunan bisa dimaksimalkan untuk mengambil pinjaman di bank. Tetapi, nilainya akan ditaksir oleh pihak perbankan.
Taksirannya bisa saja lebih kecil. Ini akan mempengaruhi pada nominal pinjaman yang akan diberikan pada debitur.
Ketika debitur telah mendapatkannya, debitur wajib membayar cicilan sesuai kesepakatan. Pembayaran perlu dilakukan sampai selesai.
Apabila nasabah tidak bisa melunasinya, agunan ini akan disita oleh perbankan. Aset ini baru bisa diambil ketika peminjam telah melunasinya. Atau, bisa saja dijual oleh Bank sesuai kesepakatan untuk menutupi pinjaman.
Sadar akan kondisi tersebut, sudah semestinya peminjam lebih berhati-hati. Setidaknya, lakukan peminjaman sesuai dengan kemampuan bayar. Dengan begitu, risiko penyitaan aset dapat diminimalkan.
Demikianlah informasi mengenai prinsip 5C kredit. Prinsip ini dipegang oleh perbankan sebagai acuan untuk menilai kelayakan dari pemohon pinjaman. Ketika pemohonnya dapat memenuhi kriterianya, pemohon ini dinilai sempurna untuk menerima pinjaman seperti yang diinginkannya.