Perusahaan Persekutuan: Pengertian, Ciri, dan Bentuknya
Pada saat mendirikan suatu perusahaan, pastinya ada orang yang berperan sebagai pemilik badan usaha tersebut. Hanya saja, ternyata pemilik suatu badan usaha bukan hanya individu saja. Ada juga perusahaan persekutuan, yang dimiliki oleh lebih dari satu orang.
Secara garis besar, arti persekutuan adalah bersekutu, bersatu, ikatan, kongsi dagang, perhimpunan, perserikatan, atau tempat di mana orang berkumpul untuk mencapai satu tujuan. Dalam hal ini, tujuan utama dalam bersekutu adalah untuk menjalankan suatu bisnis.
Lalu, sebenarnya apa itu perusahaan jenis persekutuan, bagaimana ciri-cirinya, dan apa saja bentuknya? Supaya lebih paham, berikut segala hal yang perlu kamu ketahui tentang salah satu jenis perusahaan yang satu ini!
Pengertian Perusahaan Persekutuan
Pada dasarnya, perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki lebih dari satu pemilik yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Para pemilik akan bekerja sama untuk menanamkan modal, mengelola perusahaan, dan lain sebagainya.
Hasil akhir dari kerja sama tersebut adalah suatu transaksi bisnis, yang pastinya harus menguntungkan semua pihak atau individu yang berperan sebagai pemilik.
Itu kenapa perusahaan jenis ini sedikit lebih kompleks dari perusahaan perorangan yang dimiliki oleh satu orang.
Secara garis besar, tujuan pembentukan perusahaan persekutuan adalah untuk memperoleh penghasilan dari transaksi bisnis yang dilakukan. Selain itu, setiap individu yang tergabung dalam perusahaan berkewajiban untuk berhubungan dengan pihak luar.
Dengan pihak luar, tugas mereka adalah untuk melakukan transaksi perdagangan dan membuat perjanjian yang berkaitan dengan bisnis. Hal ini agar kegiatan operasional di dalam perusahaan berjalan dengan baik dan juga lancar, tanpa adanya hambatan.
Kemudian, selain kewajiban, para pemilik perusahaan juga memiliki hak yang sama untuk memperoleh laporan keuangan.
Di dalam akuntansi persekutuan, harus dengan jelas tercantum neraca, laporan arus kas, laporan rugi dan laba, serta laporan modal persekutuan.
Baca juga: Biaya Tenaga Kerja Langsung Beserta Manfaat, Rumus, dan Cara Menghitungnya
Ciri-ciri Perusahaan Persekutuan
Kemudian, apa saja ciri-ciri perusahaan persekutuan dan apa saja contoh badan usaha dengan bentuk persekutuan yang umum ada di Indonesia? Sama seperti apa yang sudah disinggung sebelumnya, ciri utama perusahaan jenis ini adalah jumlah pemiliknya.
Karena pemilik badan usaha jenis ini ada lebih dari satu orang, maka perusahaan jenis persekutuan memiliki beberapa ciri berikut ini!
- Mengumpulkan modal pendirian perusahaan secara bersama-sama. Itu kenapa modal untuk operasional perusahaan di badan usaha jenis ini cenderung lebih besar daripada jenis perusahaan perorangan.
- Karena modal milik bersama, maka pendirian perusahaan pun atas nama bersama.
- Setiap penanam modal memiliki hak yang sama untuk bisa mengembangkan bisnis.
- Setiap penanam modal memiliki kewajiban yang sama, tergantung peran masing-masing di dalam perusahaan.
- Pembagian hasil keuntungan akan dibagikan berdasarkan kesepakatan bersama.
- Pimpinan perusahaan juga akan ditunjuk berdasarkan kesepakatan bersama.
Secara garis besar, ada banyak contoh perusahaan persekutuan yang ada di Indonesia. Misalnya seperti Unilever, Gudang Garam, Shopee, dan perusahaan lainnya.
Bentuk-Bentuk Perusahaan Persekutuan
Dari beberapa contoh di atas, mungkin kamu sudah menyadari jika badan usaha persekutuan merupakan perusahaan yang besar dan terkenal. Hanya saja, ternyata bentuk perusahaan jenis ini tidak terbatas pada badan usaha seperti itu saja, namun banyak bentuknya.
Maka dari itu, berikut adalah apa saja bentuk-bentuk perusahaan persekutuan yang perlu kamu tahu!
1. Perseroan Terbatas (PT)
Secara garis besar, PT atau Perseroan Terbatas adalah salah satu bentuk badan usaha persekutuan yang paling populer di Indonesia. Hal ini karena, PT merupakan bentuk badan usaha dengan dasar hukum yang jelas, serta sudah mengantongi izin dengan lengkap.
Di dalam suatu PT, setiap penanam modal akan mendapatkan surat saham yang bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan di dalam perusahaan tersebut.
Selain itu, surat saham ini juga berfungsi dalam pembagian laba perusahaan yang sesuai dengan saham yang ditanam.
Menariknya, tidak semua pemilik saham berperan aktif dalam aktivitas operasional perusahaan.
Pada saat rapat pemilik saham, biasanya akan ada orang yang ditunjuk untuk memimpin perusahaan, mengelola setiap aktivitas bisnisnya, dan bertanggung jawab terhadapnya.
Apabila ada kerugian atau hal-hal yang tidak diinginkan, orang yang bertanggung jawab akan sesuai dengan perjanjian. Itu kenapa, peran surat perjanjian sangat penting di dalam perusahaan jenis PT atau Perseroan Terbatas.
2. Perusahaan Komanditer (CV)
Di samping PT, ada juga CV yang tidak kalah populer di Indonesia. Secara garis besar, CV atau Perusahaan Komanditer adalah perusahaan yang dimiliki oleh lebih dari satu orang. Dalam perusahaan jenis ini, ada yang berperan sebagai pemilik aktif dan pasif.
Pemilik aktif adalah pemilik yang ikut serta menjalankan aktivitas operasional perusahaan. Namun, pemilik pasif tidak memiliki peran yang sama. Para pemilik pasif hanya berperan untuk menanamkan modal tanpa ikut campur dalam kegiatan operasional.
Namun, bila ada kerugian, orang yang bertanggung jawab atas hal itu hanya pemilik aktif saja.
3. Firma
Kemudian, ada juga firma yang termasuk ke dalam badan usaha dengan jenis kepemilikan persekutuan. Secara garis besar, firma adalah perusahaan milik dua orang atau lebih dengan modal yang ditanggung bersama-sama.
Apabila ada kerugian atau hal-hal lain yang tidak diinginkan, orang yang menanggung semuanya adalah pemilik modal dan tidak melibatkan pihak yang lain.
4. Persekutuan Jasa
Kemudian, perlu kamu ketahui jika persekutuan jasa adalah perusahaan yang termasuk ke dalam jenis persekutuan. Ini adalah jenis usaha yang bergerak di bidang penyedia jasa, misalnya seperti tempat spa, salon, dan beragam jenis bisnis di bidang jasa lainnya.
5. Persekutuan Perdagangan
Selain persekutuan jasa, ada juga bentuk persekutuan perdagangan. Secara garis besar, persekutuan perdagangan adalah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan, pemasaran, atau perdagangan. Pemilik dari bisnis ini jelas lebih dari satu orang.
6. Persekutuan Umum
Pada dasarnya, persekutuan umum adalah bentuk badan usaha membebaskan para anggotanya untuk melakukan segala hal atas nama perusahaan.
Perusahaan tidak akan membatasi, selama kegiatan tersebut bertujuan untuk memajukan dan membuat bisnis berkembang.
Bahkan, aktivitas bisnis tersebut pun tidak harus bergerak di bidang yang sama. Namun, selama bisa mendukung bisnis utama, para anggota bebas melakukan aktivitas usaha. Secara garis besar, anggota persekutuan umum dikenal sebagai sekutu umum.
7. Persekutuan Terbatas
Berbeda dengan persekutuan umum, persekutuan terbatas adalah suatu badan usaha di mana gerak para anggotanya akan sangat terbatas. Pada umumnya, anggota perusahaan hanya boleh bergerak di bidang atau sektor tertentu saja, jadi tidak terlalu bebas.
8. Persekutuan Saham Gabungan
Terakhir, ada juga persekutuan saham gabungan, yang mana kerja sama hanya berkaitan dengan penanaman modal saja. Pastinya, penanaman modal ini dilakukan oleh lebih dari satu orang, dengan tujuan untuk mendirikan perusahaan yang lebih besar.
Itulah segala hal yang perlu kamu ketahui tentang perusahaan persekutuan, mulai dari pengertian, ciri-ciri, hingga apa saja bentuk badan usaha jenis ini.