Apakah Kamu Tahu Perbedaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah?
Kamu pasti sudah tidak lagi asing dengan istilah UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Namun, apakah kamu tahu apa perbedaan usaha mikro, kecil, dan menengah? Kebanyakan orang tidak bisa membedakan apakah usaha A bisa disebut dengan usaha mikro, kecil, atau menengah.
Mungkin kamu juga masih ragu untuk menjelaskan hal tersebut. Dan itu hal yang wajar. Banyak sekali orang yang belum bisa membedakan antara usaha mikro, kecil, dan menengah. Kebanyakan dari mereka menyamaratakan antara ketiga jenis usaha tersebut. Padahal, faktanya berbeda.
Yang pasti, UMKM itu sangat membantu perekonomian Indonesia. Sesuai dengan penelitian, UMKM lah yang banyak sekali menyerap tenaga kerja, terutama di daerah. Selain itu, UMKM menjadi sektor ekonomi yang paling kuat ketika terjadi krisis.
Inilah yang membuat mereka sangat diperhatikan oleh pemerintah. Bukti perhatian dari pemerintah adalah pemberian bantuan pendanaan. Ada juga bantuan berupa pendampingan agar usaha mikro naik menjadi usaha kecil dan usaha kecil naik menjadi usaha menengah.
Lalu, apa perbedaan usaha mikro, kecil, dan menengah?
Baca juga: Ini dia Kriteria Disebut Sebagai UMKM Naik Kelas
Pelajari Perbedaan Perusahaan Mikro Kecil dan Menengah
Kalau kamu melihat sekilas, memang sulit untuk membedakan antara usaha mikro, kecil, dan menengah. Kamu harus melakukan sedikit riset. Setidaknya 3 hal berikut ini yang harus kamu teliti:
- Berdasarkan Omzet
Cara yang paling mudah untuk mengetahui apakah sebuah usaha itu mikro, kecil, atau menengah adalah dengan mengetahui omzet mereka. Omzet adalah nilai total transaksi atau penjualan produk sebuah perusahaan dalam kurun waktu tertentu. Biasanya, omzet dihitung dalam kurun waktu 1 tahun.
Jenis Usaha | Omzet |
Mikro | Rp 300 juta per tahun |
Kecil | Rp 300 juta – 2.5 milyar per tahun |
Menengah | Di atas 2.5 milyar per tahun |
Dengan mengetahui tabel tersebut, kamu akan lebih mudah untuk membedakan, bukan?
- Berdasarkan Jumlah Karyawan
Sebenarnya, ini tidak ada patokan yang pasti. Akan tetapi, berdasarkan survei yang dilakukan oleh BPS atau Badan Pusat Statistik, usaha mikro itu memiliki karyawan antara 1-5. Sementara itu, usaha kecil memiliki karyawan 6 -19. Untuk usaha menengah, jumlah karyawannya bisa mencapai 99 orang.
- Berdasarkan Kekayaan Bersih
Beda antara omzet dengan kekayaan bersih. Omzet itu jumlah uang hasil transaksi. Sementara itu, kekayaan bersih itu keuntungan usaha.
Sebuah usaha masih dikatakan mikro ketika kekayaan bersihnya Rp 50 juta per tahun. Usaha kecil memiliki kekayaan bersih antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. Sementara itu, kekayaan bersih usaha menengah antara Rp 500 juta hingga Rp 10 milyar. Kekayaan ini bukan termasuk bangunan atau tempat usaha.
Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan perusahaan mikro kecil dan menengah. Semoga dapat menambah wawasanmu.