Apa Saja Perbedaan Peer to Peer Lending dan Crowdfunding
Seiring perkembangan teknologi, saat ini terdapat dua tipe pembiayaan yang bisa didapatkan pelaku bisnis untuk mengembangkan bisnisnya. Yakni fintech peer to peer lending dan crowdfunding, keduanya biasanya menjadi andalan soal pendanaan perusahaan. Meski sama-sama bergerak di bidang yang sama, tak ada salahnya tahu perbedaan peer to peer lending dan crowdfunding.
Hadir dalam bentuk yang lebih modern dan canggih sehingga mudah diakses, peer to peer lending dan crowdfunding merupakan sistem baru yang hadir di Indonesia berkat fintech, meski kedua sistem ini memiliki kesamaan antara satu dan yang lain tetapi jika diteliti lebih dalam maka keduanya memiliki perbedaan yang cukup besar.
Apa Itu Peer to Peer Lending
Sesuai dengan Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 peer to peer lending merupakan layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknolgi informasi. Fintech lending juga disebut sebagai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Fintech P2P lending membuat platform online yang menyediakan fasilitas bagi pemilik dana guna memberikan pinjaman secara langsung kepada debitur dengan pengembalian yang lebih tinggi. Sementara itu peminjam dana dapat mengajukan kredit secara langsung kepada pemberi dana dengan memenuhi syarat yang lebih mudah dan proses yang lebih cepat.
Dalam praktik transaksi pinjam meminjam ini dapat dilakukan secara daring atau online, pemberi pinjaman dan peminjam tidak harus bertemu satu sama lain. Selain itu peminjam juga tidak perlu menjaminkan apa pun alias tanpa agunan, namun setelah pinjaman disetujui peminjam akan terikat dalam perjanjian kewajiban terhadap pemberi pinjaman.
Terdapat dua pendekatan soal peer to peer, yakni sebagai peminjam atau pemberi pinjaman dan kedua peran ini bisa memberikan manfaat tersendiri terkait finansial. Sistem ini bukanlah tanpa risiko, sama dengan kegiatan finansial lainnya, diperlukan kewaspadaan dan hati-hati ketika menjalankannya.
Per 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech legal dan berizin atau peer to peer lending di Indonesia ada sebanyak 160 perusahaan. Peer to peer lending di Indonesia sangat mirip dengan konsep yang diterapkan di marketplace, yakni menyediakan wadah sebagai tempat pertemuan antara pembeli dengan penjual.
OJK juga telah membatalkan dan mencabut Tanda Bukti Terdaftar 7 perusahaan fintech.
Berikut 7 perusahaan fintech yang tanda daftarnya dicabut per September 2021 lalu:
- PT Berkah Finteck Syariah (Fintek Syariah)
- PT Pundiku Mitra Sejahtera (Pundiku)
- PT Serba Digital Teknologi (PINJAMINDO)
- PT Solusi Bijak Indonesia (Saku Ceria)
- PT Prima Fintech Indonesia (TEMAN PRIMA)
- PT Oke Ptop Indonesia (OK!P2P)
- PT BBX Digital Teknologi (BBX Fintech)
Baca juga: Pentingnya Peer to Peer Lending Sampaikan TKB90
Perbedaan Peer to Peer Lending dan Crowdfunding
Sistem pendaan kedua adalah Crowdfunding atau juga disebut dengan urun dana, ketika pelaku bisnis menggunakan Cowdfunding maka akan mendapatkan sejumlah dana dalam bentuk donasi. Cara kerjanya mirip dengan peer to peer, yakni melibatkan tiga pihak antara lain pemilik project, pemberi dana dan penyedia platform.
Pelaku bisnis yang ingin mencari pembiayaan melalui crowdfunding harus menjelaskan ide bisnis dan prospek yang bakal diraih oleh bisnis tersebut. Jika model dan prospeknya menarik, maka pemberi dana bakal memberi dana secara patungan beramai-ramai. Crowdfunding juga dapat dimanfaatkan sebagai aksi penggalangan dana dalam tujuan sosial.
Calon penerima dana menggunakan crowdfunding harus menceritakan ide dan prospek bisnis secara jelas dan sebaik-baiknya. Agar pemberi dana mau menggelontorkan dana sebagai pinjaman, pada dasarnya sistem ini sama dengan peer to peer lending yakni memberikan hutang kepada peminjam yang membutuhkan dana untuk bisnis.
Namun crowdfunding memiliki sistem memberikan dana pembiayaan dalam bentuk sumbangan atau donasi, berikut ini beberapa perbedaan lain sistem peer to peer dan sistem crowdfunding. Dalam peer to peer, peminjam akan dihadapkan dengan perjanjian tertulis terkait pembiayaan yang akan diterima dari para pemberi dana serta kewajiban untuk mengembalikannya.
Tentu sebagai peminjam wajib memberikan informasi secara rinci soal bisnis yang akan dikembangkan seusai kesepakatan yang berlaku. Sementara Crowdfunding, pembiayaan membuat peminjam dana wajib memiliki kemampuan dalam mempresentasikan ide bisnis dengan sangat baik guna menarik hati para investor.
Crowdfunding mempermudah pelaku bisnis dalam mencari orang-orang yang tertarik melakukan pengembangan dana di seluruh penjuru daerah, cara ini mempermudah banyak orang berinteraksi. Maka tak heran kerap dilakukan untuk penggalangan dana atau kegiatan sosial lainnya yang bertujuan untuk menghimpun banyak dana.
Sistem pembiayaan dana ini juga memungkinkan pelaku mengenalkan bisnis karena dalam praktiknya harus menjelaskan secara detail bisnis apa yang akan dijalankan dan bagaimana prospek yang bakal dituai. Tentu agar calon pemberi pinjaman dana mengetahui lebih dalam mengenai usaha atau bisnis serta langkah pengembangannya.
Baik peer to peer maupun crowdfunding memang sangat dibutuhkan dalam pertumbuhan dan perkembangan bisnis, mengingat semakin banyak bisnis yang bersaing di pasaran. Selain itu, diperkuat juga dengan kemajuan teknologi sehingga menghasilkan sistem yang canggih dari waktu ke waktu. Pelaku bisnis harus mempertimbangkan secara matang sebelum memilih salah satunya.