Pentingnya Peer to Peer Lending Sampaikan TKB90

Pentingnya peer to peer lending menyampaikan TKB90
Pentingnya peer to peer lending menyampaikan TKB90. Photo by KlikCair
Waktu baca: 2 menit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh penyelenggara peer to peer lending (P2P) yang terdaftar dan diawasi untuk menyampaikan tingkat keberhasilan dan risiko dari kegiatan fintech lending. Hal itu dilakukan untuk memberikan edukasi ke masyakarat agar mengerti dan memahami risiko dalam memanfaatkan P2P lending.

OJK juga meminta agar seluruh entitas P2P untuk menyampaikan informasi tingkat keberhasilan (TKB90) dalam penyelesaian kewajiban membayar pinjaman pada sistem mereka seperti yang sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016 Pasal 29 huruf a tentang layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

TKB90 ini menunjukkan tingkat keberhasilan dari pembayaran pinjaman oleh borrower (peminjam) yang telah difasilitasi oleh penyelenggara. Semakin mendekati 100 persen, maka hal itu menunjukkan keberhasilan pembayaran pinjaman yang semakin baik. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan transparasi sekaligus membantu calon pemberi pinjaman (lender) agar mengetahui risiko penempatan dananya nanti.

Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Finteh OJK, Hendrikus Passagi yang menyatakan bahwa P2P harus transparan. “P2P lending itu harus transparan, sehingga ketika pertama kali buka website, pada layer pertama sebelah kanan ada TKB90,” kata Hendrikus Passagi dilansir dari Kontan, Senin (13/5/2019). “Kami dari OJK mendorong fintech untuk transparan dan biarkan masyarakat menentukan fintech pilihannya sendiri,” ujarnya lagi.

Adapun TKB90 dihitung dari 100 persen dikurangi nilai TKW90 atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai non performing loan (gagal bayar). TKW90 sendiri merupakan tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo nanti. Adapun cara menghitungnya dari outstanding wanprestasi di atas 90 hari dibagi dengan total outstanding, dikali 100 persen. Maksudnya, saat lender melakukan pendanaan nantinya akan ada probilitas risiko gagal bayar atau berhasil.

Sebagai informasi, hingga Maret 2019 OJK telah mencatatkan TKB90 P2P lending di level 97,38 persen. Nilai ini turun 117 poin dari Desember 2018 yang tercatat di level 98,55 persen. Sementara tingkat TKW90 sebesar 2,2 persen pada kuartal I-2019. Nilai tersebut turun dibandingkan dengan posisi Februari 2019 di level 3,18 persen. Meski begitu, posisi ini masih lebih tinggi daripada akhir 2018 yang berada di posisi 1,45 persen.

Mungkin Anda juga menyukai