Yuk Kenali Perbedaan Cek dan Bilyet Giro di Sini
Ada banyak pilihan yang dapat digunakan sebagai media transaksi. Beberapa di antaranya ialah cek dan bilyet giro. Tentu kamu sudah cukup familiar dengan istilah cek bukan? Sebab, istilah tersebut cukup sering muncul baik di acara televisi maupun berita di media online dan offline.
Sementara, untuk istilah bilyet giro dapat dikatakan kurang familiar di telinga. Meski begitu, sebenarnya banyak masyarakat yang menggunakan bilyet giro ini dalam bertransaksi melalui perbankan untuk berbagai keperluan.
Meski bisa digunakan untuk bertransaksi, namun cek dan bilyet giro memiliki beberapa perbedaan yang perlu diketahui. Apa saja perbedaan cek dan bilyet giro? Simak penjelasan lengkapnya di sini.
Pengertian Cek
Cek merupakan salah satu media transaksi berupa perintah tertulis dari nasabah yang ditujukan kepada bank tujuan untuk menarik dana sesuai dengan jumlah yang tercantum atas nama nasabah atau yang ditunjuk. Dengan kata lain, cek menjadi surat perintah dari nasabah kepada bank tempat nasabah tersebut menyimpan uangnya.
Biasanya di dalam cek tersebut terdapat nama pemegang cek atau penerima uang. Dengan begitu, bank akan memberikan sejumlah uang sesuai nominal yang disebutkan di dalam cek kepada orang yang memiliki cek tersebut. Pembayarannya bisa berupa uang tunai atau pemindahbukuan uang ke rekening tujuan milik pemegang cek.
Adapun untuk proses pencairan cek ini dapat dilakukan di bank lain dengan cara melakukan kliring. Namun, proses kliring ini tidak dapat selesai saat itu saja. Kurang lebih bisa memakan waktu satu hari untuk menyelesaikan proses kliring tersebut.
Baca juga: Kemunculan Banyaknya Bank Digital Semakin Tak Terbendung
Jenis-jenis cek yang ada di Indonesia
Di Indonesia, dikenal 5 jenis cek yang bisa digunakan untuk bertransaksi. Berikut jenis-jenisnya beserta penjelasannya.
Cek atas nama
Cek ini diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum yang tertulis di cek tersebut. Contohnya, jika di dalam cek tertulis “bayar kepada suadara Andri sebesar Rp50.000.000” atau “bayar kepada PT Maju Lancar Jaya sebesar Rp100.000.000” maka cek tersebut disebut dengan cek atas nama. Namun, ada catatan tambahan yakni kata-kata “atau pembawa” di dalam cek harus dicoret terlebih dahulu.
Cek atas unjuk
Cek ini merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak ada nama penerimanya sehingga siapa saja yang membawa tersebut dapat menerima nominal dana yang tercatat.
Cek silang
Cek jenis ini digunakan untuk mengubah transaksi tunai menjadi nontunai atau pemindahbukuan. Biasanya, di cek silang terdapat dua tanda silang di pojok kiri atas.
Cek mundur
Cek jenis ini merupakan cek yang diberi tanggal tidak sesuai dari tanggal sekarang. Biasanya, tanggal yang dituju itu beberapa hari setelahnya. Sebagai contoh, hari ini tanggal 7 Desember 2021. Di cek mundur ini tertulis tanggal 12 Desember 2021.
Cek mundur biasanya digunakan sesuai dengan kesepakatan transaksi antara pemberi dan penerima cek. Salah satu penyebabnya ialah belum adanya dana pada saat itu.
Cek kosong
Terakhir, cek kosong biasanya tidak tersedia nominal dana di rekening giro. Contohnya, Tuan David ingin mencairkan dana menggunakan cek senilai Rp100 juta. Namun, ternyata di dalam rekening gironya hanya ada Rp80 juta. Sehingga ada kekurangan dana sebesar Rp20 juta jika ingin melakukan penarikan. Sangat jelas dana di dalam cek jumlahnya kurang dibandingkan dengan jumlah dana yang tersedia.
Itulah beberapa jenis-jenis cek yang ada di Indonesia. Nah agar kamu bisa melakukan transaksi menggunakan cek, pastikan untuk memenuhi persyaratan yang sesuai dengan Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 178.
Berikut ini syarat formal cek yang perlu dipenuhi dilansir dari Bank Indonesia.
- Nama “Cek” harus termuat dalam teks;
- Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
- Nama pihak yang harus membayar (tertarik);
- Penunjukan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
- Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik;
- Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (penarik).
Apa yang Dimaksud Bilyet Giro?
Setelah mengetahui apa itu cek, selanjutnya akan dijelaskan mengenai apa itu bilyet giro. Dilansir dari Bank Indonesia, bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah rekening giro kepada bank yang bersangkutan untuk memindahkan sejumlah dana dari rekeningnya ke rekening penerima dana sesuai dengan yang disebutkan.
Sistem ini muncul pertama pada masa Kerajaan Ptolemaik Mesir sekitar abad ke-4 SM. Sistem ini menjadi sistem pembayaran yang diterima pada awal-awal masa perbankan di Alexandria, Mesir. Pada masa itu, sistem pemnbayaran giro sudah umum dilakukan.
Jika kamu menggunakan bilyet giro untuk transaksi, kamu perlu memperhatikan beberapa hal sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Bilyet giro bukan surat berharga
- Pemberi harus memenuhi syarat formal bilyet giro
- Pemberi wajib memiliki dana yang cukup
- Informasikan kepada bank tertarik jika bilyet giro akan diblokir
Adapun untuk syarat yang harus dipenuhi agar bilyet giro terpenuhi ialah sebagai berikut:
- Nama bilyet giro dan nomor bilyet giro yang bersangkutan.
- Nama tertarik.
- Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik.
- Nama dan nomor rekening pemegang.
- Nama bank penerima.
- Jumlah dana yang dipindahkan, baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya.
- Tempat dan tanggal penarikan.
- Tanda tangan, nama jelas, dan/atau dilengkapi dengan cap/stempel dengan persyaratan pembukaan rekening.
Perbedaan Cek dan Bilyet Giro
Setelah mengetahui pengertian dari cek dan bilyet giro, berikut ini akan dijelaskan mengenai perbedaan keduanya. Meskipun sama-sama bisa digunakna untuk bertransaksi, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Berikut penjelasannya.
Cek | Bilyet Giro |
Cek bisa langsung diuangkan secara tunai di bank. | Bilyet giro tidak bisa langsung diuangkan secara tunai. |
Pembayaran dari bank bisa dilakukan atas unjuk. | Pemindahbukuan yang dilakukan bank hanya dapat dilakukan atas nama. |
Penarikan cek akan dikenakan biaya materai. | Pihak penarik akan dibebaskan dari biaya materai. |
Cek memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk kepada pemegang cek tersebut. | Bilyet giro memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang ditunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu. |
Cek tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum diberi tanggal penerbitannya. | Bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitanya |
Hanya tercantum tanggal penerbitan karena dikenal adanya cek mundur. | Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif. |
Sumber hukum Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). | Sumber hukum Peraturan Bank Indonesia (PBI). |
Demikian penjelasan mengenai apa perbedaan cek dan bilyet giro yang perlu dipahami. Semoga informasi ini dapat menambah wawasanmu dan kamu tidak salah dalam menggunakan cek maupun giro bilyet. Dengan begitu, kamu akan merasakan kemudahannya.