Penjelasan Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah
Setiap negara dan daerah tentu memiliki sistem pengelolaan keuangan negara dan daerah masing–masing yang tentunya sangat diperlukan untuk menjamin kemajuan negara yang bersangkutan, tak terkecuali di negara kita ini. bagi kamu yang tertarik untuk memahami lebih jauh mengenai tata kelola keuangan negara dan daerah di yang diterapkan di Indonesia, berikut beberapa paparannya.
Pengertian keuangan negara dan daerah
Sebelum membahas lebih jauh tentang sistem tata kelola keuangan, baik untuk skala daerah mau pun negara secara keseluruhan, kamu tentu perlu memahami dahulu pengertiannya. Secara sederhana, pengertian keuangan negara adalah segala objek yang dimiliki atau dikuasai negara atau Pemerintah pusat yang berkaitan dengan keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara ini mencakup segala kegiatan yang terkait dengan pengelolaan objek, mulai dari proses perumusan kebijakan, proses pengambilan keputusan, hingga mengenai pertanggungjawaban.
Sementara pengertian pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan yang tertuang dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah setiap kewajiban dan hak yang dimiliki oleh daerah, yang dapat dinilai dengan uang atau pun segala sesuatu berupa materi atau pun barang yang dapat dimiliki oleh daerah sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban dan hak tersebut.
Pengertian pengelolaan keuangan negara dan daerah
Ada pun pengertian pengelolaan keuangan negara dan daerah adalah kegiatan secara keseluruhan yang meliputi beberapa tahap dalam prosesnya, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan hingga perihal pengawasan keuangan negara atau pun daerah. Berdasarkan UU No. 25 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, dan UU No. 17 Tahun 2003, rencana pembangunan yang harus dibuat berkaitan dengan tata kelola keuangan negara dan daerah, di antaranya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Renstra SKPD (Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga Renja SKPD (Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Baca juga: Gaji Terasa Cepat Habis? Cari Tahu Alasannya di Sini
Kuasa yang dimiliki atas pengelolaan keuangan negara dan daerah
Dalam mempelajari sistem pengelolaan keuangan negara dan daerah, kamu perlu juga untuk memahami kekuasaan yang dimiliki atas pengelolaan keuangan baik skala daerah mau pun negara. Secara keseluruhan, kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara dipegang oleh kepala pemerintahan, yang dalam hari ini adalah presiden. Kekuasaan ini selanjutnya dikuasakan pada beberapa pihak, seperti pengelola fiskal yang dalam hal ini dikuasakan pada Menteri keuangan, kuasa kepada pimpinan lembaga terkait dengan penggunaan anggaran untuk kebutuhan kementerian atau lembaga yang dipimpin, hingga kuasa untuk mengelola keuangan daerahnya sendiri yang diserahkan pada gubernur, bupati atau pun walikota.
Penyusunan hingga penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara
Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), merupakan perencanaan keuangan tahunan pemerintah yang telah mendapat persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ada pun struktur pelaporan atau pengelolaan APBN ini meliputi pelaporan terkait belanja negara dan laporan pembiayaan yang meliputi pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri, yang masing – masing terbagi atas beberapa poin penting seperti pembiayaan perbankan, surat utang Negara, hingga penarikan dan pembayaran cicilan pokok hutang luar negeri.
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang jelas ini berfungsi sebagai pedoman bagi manajemen negara dalam melakukan perencanaan kegiatan di tahun tersebut.
Penyusunan hingga penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah
Pada dasarnya sistem pengelolaan keuangan negara dan daerah tak memiliki banyak perbedaan. Hanya saja untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), merupakan bagian dari perencanaan tahunan pemerintah daerah yang disepakati dan disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah yang selanjutnya ditetapkan dengan peraturan daerah. Ada pun untuk struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini terdiri atas pendapat daerah, yang didapat dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan dan pendapatan asli daerah lainnya; belanja daerah yang terbagi atas belanja langsung dan belanja tidak langsung, hingga pos pembiayaan daerah. pembiayaan daerah ini merupakan penghasilan yang perlu dibayar kembali, atau pengeluaran yang banyak berkaitan dengan kekayaan daerah yang dipakai untuk menutupi adanya defisit pemasukan daerah atau pun penggunaan surplus untuk pembiayaan.