Mengenal Pengusaha Kena Pajak (PKP) Mulai dari Fungsi, Kewajiban, Hak, dan Keuntungannya
Kamu pasti pernah mendengar istilah PKP, kepanjangan PKP adalah Pengusaha Kena Pajak. Pengertian pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP atau barang kena pajak dan JKP atau jasa kena pajak. Pajak yang dikenakan kepada pengusaha kena pajak telah diatur dalam undang – undang no. 42 tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai. Pengusaha kena pajak memiliki kegiatan usaha yang membuatnya dijuluki pengusaha kena pajak.
Kegiatan Usaha PKP
Pengusaha kena pajak melakukan serangkaian kegiatan dalam usahanya setiap hari yaitu :
- Menghasilkan barang kena pajak
- Melakukan kegiatan ekspor dan impor barang kena pajak
- Melakukan usaha dagang
- Membuat usaha berupa jasa kena pajak
- Memanfaatkan BKP dan JKP dari luar daerah
Itulah kegiatan usaha dari pengusaha kena pajak. Kegiatan usaha tersebut sebenarnya tidak hanya dilakukan oleh pengusaha kena pajak namun juga dilakukan oleh pengusaha non PKP
Perbedaan PKP dan Non PKP
Jika ada pengusaha PKP maka ada pengusaha non PKP. Apa itu PKP dan non PKP? Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, PKP merupakan pengusaha kena pajak yang melakukan usaha terkait barang kena pajak dan jasa kena pajak serta harus mengeluarkan pajak untuk usaha dan barang yang menjadi modal utama dalam perusahaan. Sedangkan non PKP adalah pengusaha yang juga menjalankan usaha terkait barang kena pajak dan jasa kena pajak namun belum dikukuhkan menjadi PKP.
Jadi, perbedaan PKP dan non PKP terletak pada pengukuhannya. Jika pengusaha telah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak maka itu adalah pengusaha PKP, sebaliknya jika belum dikukuhkan maka pengusaha tersebut adalah non PKP. Pengusaha – pengusaha memilih untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak karena pengukuhan tersebut memiliki fungsi
Baca juga: Mengenal Faktur Penjualan Sebagai Bukti Laporan Keuangan dan Pajak
Fungsi Pengukuhan PKP
PKP atau pengusaha kena pajak juga memiliki fungsi pengukuhan PKP. Fungsi – fungsi tersebut adalah
- Sebagai identitas pengusaha atau perusahaan
- Sebagai sarana memenuhi kewajiban pajak
- Sebagai sarana pengawasan terhadap perpajakan dalam usaha
Pengusaha kena pajak adalah salah satu jenis pengusaha yang terhitung cukup banyak di Indonesia. Usaha yang dilakukan oleh satu orang maupun sebuah kelompok bisa saja dinamakan pengusaha kena pajak apabila memenuhi kriteria.
Suatu usaha dapat disebut dengan pengusaha kena pajak apabila penghasilan selama satu tahun menembus lebih dari 4,8 miliar. Tidak hanya usaha besar yang dapat dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak, namun pengusaha kecil juga apabila mereka mau dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak.
Selain kriteria penghasilan lebih dari 4,8 miliar dalam setahun, pengusaha dapat dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak apabila telah melewati survey yang dilakukan oleh badan wajib pajak sesuai daerah masing – masing. Pengusaha yang ingin dikukuhkan juga harus melengkapi dokumen sebagai persyaratan untuk menjadi pengusaha kena pajak.
Contoh pengusaha kena pajak adalah pengusaha A yang memiliki omzet hingga 5 miliar dalam setahun, kemudian badan wajib pajak daerah setempat telah menyatakan pengusaha tersebut lolos survei serta dokumen sebagai persyaratan telah lengkap, maka pengusaha A tersebut dapat dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak.
Menjadi pengusaha kena pajak tentu saja terdapat kewajiban serta hak yang bisa didapatkan. Selain itu terdapat pula keuntungan – keuntungan setelah menjadi pengusaha kena pajak