Mengenal Pengusaha Kena Pajak (PKP) Mulai dari Fungsi, Kewajiban, Hak, dan Keuntungannya

mengenal pengertian pengusaha kena pajak
Mengenal Pengusaha Kena Pajak (PKP) Mulai dari Fungsi, Kewajiban, Hak, dan Keuntungannya. Photo by Pexels
Waktu baca: 4 menit

Kewajiban, Hak dan Keuntungan PKP

Jika tidak ada keuntungannya maka tidak semua pengusaha ingin mengukuhkan dirinya menjadi pengusaha kena pajak. Namun dibalik keuntungan tentu ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha kena pajak. Kewajiban pengusaha pajak adalah 

  1. Melaporkan usaha dengan catatan dalam buku usaha
  2. Memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak
  3. Menyetorkan pajak yang harus dibayar

Setelah ada kewajiban, maka adapula hak yang bisa didapatkan oleh pengusaha kena pajak. Hak – hak tersebut adalah 

  1. Mengajukan keberatan jika ada yang tidak sesuai
  2. Menjadikan kompensasi atas pajak yang kelebihan
  3. Mengkreditkan pajak masukan

Kewajiban adalah hal yang harus dilakukan dan hak adalah hal yang seharusnya didapatkan. Semua pengusaha kena pajak harus seimbang menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak, dengan itu keuntungan yang didapatkan dari menjadi pengusaha kena pajak akan dirasakan. Berikut keuntungan yang bisa didapatkan

  1. Memiliki sistem yang legal atau diakui hukum
  2. Menjadi perusahaan yang tertib pajak
  3. Perusahaan kena pajak biasanya mudah dipercaya ketika ingin bekerja sama dengan perusahaan lain.

Maka dari itu, tak sedikit pengusaha yang ingin menjadi pengusaha kena pajak. Terutama bagi orang – orang yang merasa bahwa membayar pajak adalah hal yang penting. Jika kamu adalah pengusaha yang ingin menjadi pengusaha kena pajak maka kamu harus mempersiapkan syarat – syarat berikut.

Syarat Mengajukan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha yang ingin dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak. Berikut adalah dokumen persyaratan yang harus ada untuk mengajukan pengusaha kena pajak.

  1. Fotocopy KTP pemilik usaha
  2. Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) milik perusahaan dan pemilik usaha
  3. Fotocopy surat izin tempat usaha
  4. Fotocopy surat izin usaha perdagangan
  5. Fotocopy akta perusahaan
  6. Fotocopy NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah)
  7. Laporan keuangan (harus lengkap dengan laporan untung dan rugi)
  8. Daftar aset yang dimiliki perusahaan
  9. Foto tempat perusahaan atau tempat melakukan usaha
  10. Denah tempat kegiatan usaha

Jika pengurusan pengajuan pengusaha kena pajak dilakukan oleh orang lain atau perwakilan maka ada tambahan untuk syarat menjadi PKP yaitu surat kuasa yang diberi materai. Syarat – syarat tersebut sebaiknya dipenuhi semuanya sebelum menghadap kepada pihak yang menangani pengukuhan pengusaha kena pajak supaya kamu tidak perlu bolak – balik untuk mengambil dokumen persyaratan yang belum ada.

Kamu pasti bertanya – tanya, menjadi pengusaha yang menjalankan usaha kena pajak kira – kira apa bagian dari usaha yang dikenakan pajak? Menurut undang – undang no. 8 tahun 1983 tentang pajak atas barang dan jasa, pajak pertambahan nilai atau PPn akan dikenakan atas

  1. Impor dan ekspor barang kena pajak berwujud maupun 
  2. Impor dan ekspor jasa kena pajak
  3. Pemanfaatan barang kena pajak yang tidak berwujud
  4. Pemanfaatan barang kena pajak yang berwujud
  5. Pemanfaatan jasa kena pajak di dalam atau di luar daerah pabean

Itulah segala hal seputar pengusaha kena pajak. Sebelum kamu memilih untuk mengukuhkan diri sebagai pengusaha kena pajak sebaiknya kamu mempelajari terlebih dahulu segala hal tentang pengusaha kena pajak dan non pengusaha kena pajak. Pahamilah dari pengertian pengusaha kena pajak, syarat – syarat yang harus dipenuhi, serta kewajiban, hak dan keuntungan yang didapatkan dari menjadi pengusaha kena pajak.

Jangan lupa untuk selalu mematuhi peraturan dan memenuhi kewajiban yang seharusnya dilaksanakan oleh pengusaha kena pajak.

Mungkin Anda juga menyukai