Apa Itu BUMS? Berikut Pengertian, Tujuan, Fungsi hingga Syarat Mendirikannya
Jenis-Jenis BUMS
BUMS adalah jenis badan usaha yang memiliki banyak jenisnya. Apa saja itu?
- BUMS Nasional
BUMS nasional ialah badan usaha yang dimiliki oleh orang Indonesia dan dimodali oleh investor di dalam negeri.
- BUMS Asing
Berbeda dengan BUMS nasional, BUMS asing merupakan badan usaha yang didirikan dan modal usahanya berasal dari masyarakat luar negeri. Saat ini, cukup banyak negara asing mendirikan BUMS di Indonesia seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang, Tiongkok, dan lain-lain.
- BUMS Campuran
BUMS campuran adalah badan usaha yang melibatkan perusahaan nasional bekerja sama dengan perusahaan asing.
Kelebihan dan Kekurangan BUMS
BUMS adalah perusahaan yang memiliki kelebihan dan kekurangan dari setiap sisinya. Berikut penjelasan selengkapnya.
Kelebihan BUMS
- Menampung tenaga kerja yang banyak di berbagai daerah Indonesia.
- Menyediakan barang untuk kebutuhan masyarakat Indonesia.
- Menjadi penyumbang pajak terbesar yang dapat meningkatkan pendapatan negara.
- Berkontribusi besar dalam menaikkan Produk Domestik Bruto (PDB).
- Dapat mengambil keputusan secara tepat dan cepat karena pemodal biasanya adalah pengelola.
Kekurangan BUMS
- Tidak memikirkan dampak usaha ke lingkungan sekitar karena terlalu fokus pada profit yang dihasilkan.
- Beresiko pada kerusakan lingkungan apabila tidak mematuhi prosedur ramah lingkungan.
- Sulit mencari pinjaman untuk modal usaha yang dikelola.
- Menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
- Buruknya manajemen perusahaan yang tidak mematuhi aturan pemerintah.
Syarat dan Tahapan Mendirikan BUMS
BUMS adalah badan usaha yang bisa didirikan oleh siapa saja. Selama pendirinya memiliki modal yang cukup, tentunya perusahaan ini dapat berdiri dan dikelola dengan baik. Namun, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat dan tahap dalam mendirikan BUMS. Berikut penjelasannya.
Syarat Mendirikan BUMS
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia bagi yang ingin mendirikan BUMS nasional.
- Didirikan oleh perseorangan atau kelompok.
- Lokasi usaha berada di wilayah Indonesia.
- Pembangunan usaha memiliki legalitas yang telah diurus oleh Notaris dan diakui oleh pemerintah.
- Pendirian BUMS memiliki tujuan yang tidak menentang hukum.
Tahap-Tahap Mendirikan BUMS
- Membuat Akta Pendirian
Jika kamu telah memenuhi persyaratan untuk mendirikan BUMS, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah membuat akta pendirian. Fungsi dari pembuatan akta ini agar perusahaan kamu dapat dikenal oleh pihak berwenang. Beberapa syarat yang harus disediakan dalam pembuatan akta pendirian ialah seperti nama dan jenis perusahaan, wilayah pembangunan, tujuan pendirian badan usaha, struktur kepengurusan perusahaan.
- Mengurus Surat Domisili Perusahaan
Tahapan yang kedua adalah pemilih usaha wajib mengurus surat domisili didirikannya perusahaan. Lokasi perusahaan ini tentunya harus diketahui secara jelas. kamu perlu mengurus ke RT, RW dan kantor kelurahan setempat untuk mendapatkan surat keterangan domisili usaha.
- Mendaftar Pajak
Pendiri BUMS wajib melakukan pendaftaran wajib pajak dan wajib membayarnya apabila pendapatannya telah mencapai angka tertentu. Sehingga, setiap perusahaan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar proses pembayaran pajak dapat dilakukan dengan mudah.
- Membuat Surat Izin Usaha
BUMS merupakan badan usaha yang wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dimana mengurus surat izin usaha ini membutuhkan beberapa syarat seperti akta pendirian, surat domisili, hingga NPWP perusahaan.
- Membuat Tanda Daftar Perusahaan
Tamu Daftar Perusahaan (TDP) adalah surat yang menkamui bahwa perusahaan kamu telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah. Hal ini wajib dilakukan agar perusahaan yang dijalani memiliki legalitas hukum dan telah mentaati peraturan pemerintah.
Demikian penjelasan mengenai badan usaha milik swasta yang perlu diketahui. Semoga dapat menambah wawasanmu.