Hati-hati Pinjol Ilegal Pencuri Data Pribadi! Simak Cara Mencegahnya di Sini
Pinjaman online atau biasa disebut dengan pinjol ini sedang cukup merajalela di Indonesia. Tidak hanya yang legal, yang ilegal pun banyak juga. Pinjol ilegal ini biasanya menjadi pencuri data pribadi nasabah. Hal ini tentu meresahkan bukan TemanKlik?
Banyak orang sudah mengeluhkan pinjol ilegal menjadi pencuri data pribadi. Beberapa orang yang mengaku sebagai korban, mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah mengajukan pinjaman dana ke pinjol, tetapi tiba-tiba mendapatkan tagihan.
Data-data pribadi korban diduga telah dicuri atau disalahgunakan oknum tidak bertanggungjawab untuk mengajukan pinjaman. Lantas, bagaimana cara melindungi data pribadi agar tidak disalahgunakan untuk pengajuan pinjol ilegal?
Cara Halau Pinjol Ilegal Pencuri Data Pribadi
Pengamat teknologi informasi (TI) Ruby Alamsyah mengatakan, penyedia pinjol ilegal sudah marak di Tanah Air sejak beberapa tahun terakhir.
“Selama ini, kasus-kasus kebocoran data pribadi di aplikasi pinjol itu murni karena aplikasi pinjol ilegal tersebut sebenarnya mencuri data pribadi kita secara langsung. Tetapi memang terkesan “diberikan izin” oleh penggunanya,” kata Ruby saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/4/2021).
Ruby mengatakan pinjol ilegal mencuri data pribadi dengan cara menanamkan fitur-fitur semacam spyware pada aplikasi yang dipasang oleh pengguna di perangkatnya. Ruby menyebutkan, fitur-fitur mirip spyware itu antara lain muncul dalam bentuk permintaan izin akses SMS, WhatsApp, lokasi dan juga kamera smartphone.
“Permintaan akses tadi ditaruh di awal sama aplikasi-aplikasi pinjol ilegal untuk apa? Karena dia butuh jaminan terhadap orang kabur (tidak bayar pinjaman), namanya juga dia ilegal kan,” kata Ruby.
Dengan akses terhadap aplikasi-aplikasi smartphone itu, penyedia pinjol ilegal dapat mengetahui siapa yang mengajukan pinjaman dan memiliki jaminan untuk melakukan penagihan.
“Dia (pinjol ilegal) bisa tahu siapa yang pinjam, kontaknya siapa saja, biasa SMS sama siapa, WhatsApp sama siapa, segala macam lah,” ujar Ruby.
Baca juga: Waspada! Pinjol Ilegal Kerap Gonta-ganti Nama
Ruby mengatakan, ada beberapa cara mencegah pencurian data pribadi oleh pinjol ilegal. Cara pertama mencegah pencurian data pribadi oleh pinjol ilegal adalah jangan pernah memasang aplikasi pinjol yang ilegal atau tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di smartphone.
“Karena apa? Kalau yang terdaftar di OJK itu semua aplikasinya sudah dicek. Dia enggak ada tuh yang melanggar aturan seperti yang tadi. Enggak ada yang bisa menyisipi fitur-fitur semacam spyware, seperti yang tadi,” kata Ruby.
Ruby mengatakan, sekali saja aplikasi pinjol ilegal itu terpasang di smartphone, maka secara otomatis data-data pribadi yang ada di smartphone pengguna bisa diambil oleh perusahaan ilegal itu.
Cara kedua mencegah pencurian data pribadi oleh pinjol ilegal adalah jangan memasang aplikasi-aplikasi yang tidak resmi atau yang tidak diketahui secara pasti developernya.
Kemudian, cara mencegah pencurian data pribadi oleh pinjol ilegal adalah perhatikan saat memasang aplikasi di handphone. Saat memasang sebuah aplikasi, selalu perhatikan izin akses apa yang diminta oleh aplikasi tersebut dan apakah sesuai dengan fungsinya.
“Misalnya, aplikasi game minta akses ke kamera, atau aplikasi game minta akses ke galeri foto. Itu enggak nyambung kan,” kata Ruby. “Nah, kalau ada aplikasi yang kita install lalu meminta izin-izin ke data pribadi kita yang sebenarnya enggak ada hubungannya sama aplikasi tersebut, segera batalkan penginstallan aplikasi tersebut,” katanya melanjutkan.
Bagaimana jika pengguna terlanjur memasang aplikasi pinjol ilegal, atau aplikasi tidak resmi, dan memberikan izin akses ke data pribadi? Menurut Ruby, jika hal tersebut sudah terjadi, maka pengguna hanya bisa berharap agar data pribadi mereka tidak disalahgunakan.
Selain pencurian data yang dilakukan pinjol ilegal, masyarakat juga diresahkan dengan jasa pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fiktif. Ada dugaan, bahwa data yang dibutuhkan untuk pembuatan KTP itu diperoleh dengan cara mencuri data-data pribadi penguna smartphone.
Menurut Ruby, hal tersebut bisa saja terjadi. “Kalau merujuk ke orang-orang yang menyediakan jasa membuat KTP palsu ya itu tadi. Karena di pinjol ilegal itu data-data pribadi kita mereka bebas menyalahgunakannya,” ujar Ruby.
“Kalau enggak salah minjam online itu kan ada foto KTP sama foto selfie. Nah dua data itulah yang disalahgunakan,” imbuhnya.
Ruby menegaskan, kunci mencegah pencurian data pribadi oleh aplikasi pinjol ilegal adalah bijak dalam memasang aplikasi di smartphone, dan selektif dalam memilih aplikasi. “Pilih-pilih aplikasi smartphone yang benar-benar resmi dan tidak meminta izin yang di luar fungsinya,” pungkas Ruby.
Itulah cara mencegah pinjol ilegal menjadi pencuri data pribadi milikmu. Jangan lupa untuk mengenali pinjol ilegal menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kamu bisa melihat daftarnya di sini.