Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Sejarah perkembangan koperasi.
Sejarah perkembangan koperasi. Photo by KlikCair
Waktu baca: 3 menit

Koperasi menjadi hal yang tak asing lagi di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Di setiap daerah dan instansi bisa ditemukan keberadaan dari koperasi tersebut. Mulai dari di desa yang berupa Koperasi Unit Desa (KUD), koperasi sekolah yang menyediakan barang-barang keperluan sekolah serta makanan-makanan ringan, hingga di beberapa instansi pemerintahan. Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia ini pun terbilang melaju dengan sangat pesat sejak didirikannya pada abad ke-20 hingga saat ini yang masih tetap eksis.

Bahkan keberadaan dari koperasi ini mampu untuk mensejahterakan para anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU) dan beberapa keuntungan lainnya yang bisa didapatkan dari keanggotaan koperasi. 

Pada mulanya, sejarah perkembangan koperasi di Indonesia, di mana hadirnya koperasi ini merupakan hasil dari realitas perekonomian yang dialami oleh masyarakat Indonesia. Di mana masyarakat dengan ekonomi yang terhimpit atau terbatas saling bersinergi untuk dapat saling bekerjasama dan menolong satu sama lain agar dapat segera terbebas dari beban ekonomi tersebut. Di Indonesia sendiri, ide akan hadirnya koperasi diperkenalkan oleh R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896, sekaligus sebagai pendiri dari bank yang ditujukan untuk para pegawai negeri. Perkembangan koperasi pun tidak hanya berhenti sampai kepada R. Aria Wiraatmadja saja, tetapi berlanjut kepada De Wolffvan Westerrode. 

Ekonomi Terpimpin

Perkembangan koperasi di masa ekonomi terpimpin ini dikembangkan dengan didasarkan pada adanya beberapa pertimbangan. Di mana fungsi koperasi disesuaikan dengan UUD 1945 dan Manipol RI pada 17 Agustus 1959. Di sinilah koperasi diberi kepercayaan untuk dapat menjadi alat dalam pelaksanaan ekonomi terpimpin yang didasarkan kepada sosialisme Indonesia. Dan juga dapat mengatur agar perekonomian masyarakat dapat lebih adil dan makmur. 

Selain itu, sikap aktif dari pemerintah pun wajib ada untuk dapat membina gerakan koperasi yang didasarkan pada asas demokrasi terpimpin. Dan penyelenggaraan koperasi yang diserahkan kepada inisiatif Gerakan Koperasi tidak hanya tidak mencapai tujuan dalam upaya membendung kapitalisme dan liberalisme, tetapi juga tidak menjamin bahwa cara kerja yang sehat dapat sesuai dengan asas koperasi yang sebenarnya. 

Orde Baru

Di masa orde baru ini sekaligus juga dikeluarkan Undang-Undang Koperasi yang baru pada tanggal 18 Desember 1967, yakni berupa UU No. 12/1967 yang mengatur tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Pada masa ini, koperasi bergerak bersama dengan sektor ekonomi negara dan swasta dalam upaya untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdasar kepada pancasila.

Di dalam bidang idiil, di mana landasan idiil dari koperasi adalah pancasila, koperasi merupakan sebuah tempat untuk menyusun perekonomian rakyat yang berasaskan dengan kekeluargaan. Karena inilah kekhasan masyarakat Indonesia yang selalu mengedepankan akan kekeluargaan dan kegotongroyongan.Sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 3 UU No.12/1967 yang menjelaskan bahwa koperasi Indonesia merupakan organisasi ekonomi rakyat dengan berwatak sosial, yang mana di dalamnya beranggotakan oleh badan-badan hukum koperasi yang berasas pada kekeluargaan.

Reformasi

Di masa ini lah pergerakan ekonomi sudah bisa menyentuh kepada gerakan koperasi yang otonom. Tetapi di samping itu, kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi perlu untuk bergerak secara universal yang dapat memenuhi kebutuhan secara lebih. Seperti dengan adanya jasa pelayanan infrastruktur dan jasa keuangan. Selain itu, di sinilah perkembangan teknologi seharusnya turut disertakan sebagai pendukung di dalam pengelolaan koperasi.

Hal ini dukungan dari pemerintah daerah pun santa penting untuk dapat memberikan perhatian lebih kepada masyarakat daerah. 

Dalam hal ini penataan lembaga keuangan koperasi di dalam sistem kerangka otonom mampu untuk membantu aktivitas ekonomi pada mereka yang berada di lapisan terbawah. Sehingga dengan begitu, masyarakat dengan usaha mikro pun dapat terbantu dalam segi pembiayaan agar dapat semakin berdaya. 

Globalisasi

Hadirnya era globalisasi telah membuktikan bahwa segalanya semakin bertambah maju. Di mana yang jauh akan semakin sempit dan kemudahan pun semakin banyak dirasakan oleh masyarakat, dikarenakan kehadiran teknologi yang juga turut mengalami perkembangan yang pesat. Tak terkecuali dalam hal perkoperasian, di mana era globalisasi terasa lekat dengan individualisme. Sehingga kehadiran dari koperasi ini berupaya untuk bisa menjaga sikap kekeluargaan yang ada melalui asas kekeluargaan yang dimiliki oleh koperasi.

Tentunya keberadaan koperasi akan bersaing dengan usaha-usaha lainnya yang saat ini semakin terlihat jelas kemajuannya. Sehingga koperasi pun menjadi penting untuk selalu diperhatikan di dalam pengelolaannya agar tetap bisa bergerak maju dan menjadi sarana pendidikan untuk masyarakat. Di mana diketahui melalui sejarah perkembangan koperasi di Indonesia yang sangat panjang, tentu tidak mudah bagi koperasi untuk tenggelam begitu saja di tengah kemajuan zaman. Hal tersebut tidak terlepas dari perjuangan bapak koperasi Indonesia, Mohammad Hatta yang selalu mendorong gerakan dari koperasi Indonesia.

Mungkin Anda juga menyukai