Berapa Lama dan Bagaimana Cara Pemutihan Kartu Kredit?

Ilustrasi pembayaran menggunakan kartu kredit
Berapa Lama dan Bagaimana Cara Pemutihan Kartu Kredit? Photo by Pixabay
Waktu baca: 4 menit

Pertanyaan soal berapa lama dan cara pemutihan utang kartu kredit sering kali jadi pertanyaan yang sering diajukan tak hanya oleh para nasabah yang sudah terlanjut punya masalah tunggakan tagihan, tapi juga calon nasabah kartu kredit, lho! Soalnya, masyarakat sering mendengar info kalau tagihan kartu kredit bisa diputihkan kalau sudah 5 tahun. Padahal kenyataannya tidaklah demikian.

Apakah kamu juga salah satu calon nasabah kartu kredit yang punya anggapan sama? Kalau iya, ulasan di bawah ini jelas mengandung informasi penting yang bermanfaat buat kamu. Karena dalam penjelasan berikut, kamu bisa pelajari kembali apa itu kredit, jenis-jenisnya, hingga pemutihan tagihan kartu kredit. Selamat membaca!

Apa Itu Kartu Kredit

Ilustrasi kartu kredit.
Apa itu kartu kredit. Photo by Pixabay

Kartu kredit merupakan alat pembayaran yang menggantikan uang tunai, dan bisa digunakan untuk membayar barang/jasa di penjual (merchant) yang menerima metode pembayaran ini. Kartu kredit diterbitkan oleh bank, sehingga penggunaannya sebagai alat pembayaran pengganti cash alias uang tunai jelas sah.

Karena pembayaran dengan kartu kredit berarti pembayaran secara kredit, pemegang atau penggunanya tentu wajib melakukan pembayaran untuk melunasi seluruh transaksi yang sudah dilakukan, mau itu transaksi belanja atau tarik tunai. Dan pembayarannya wajib dilakukan tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Kiat-kiat Membayar Tagihan Kartu Kredit Agar Tidak Menambah Beban

Jenis Kartu Kredit

Ilustrasi pembayaran menggunakan kartu kredit
Jenis kartu kredit. Photo by Rawpixel

Kalau kamu lihat, ada begitu banyak jenis kartu kredit. Meski begitu, seluruh jenis kartu kredit yang ada di pasaran sebenarnya bisa kamu kategorikan ke dalam 2 kelompok: berdasarkan wilayah dan berdasarkan afiliasi.

1. Berdasarkan wilayah.

  • Kartu kredit nasional.

Seperti yang ditunjukkan namanya, jenis kartu kredit ini punya jangkauan wilayah yang terbatas, yaitu hanya dalam wilayah tertentu. Jenis yang satu ini biasanya dirilis sebagai bentuk kerja sama antara perusahaan dengan bank penerbit kartu kredit dengan tujuan untuk memberikan prestige dan kemudahan bagi nasabah. Contohnya Astra Card dan Garuda Executive Card.

  • Kartu kredit internasional.

Sedangkan jenis yang satu ini punya jangkauan wilayah layanan yang lebih luas, dan bahkan bisa digunakan lintas negara. Secara umum, kartu kredit internasional berlaku dan diakui nyaris di seluruh negara. Biasanya, kartu kredit internasional diterbitkan oleh Visa dan Mastercard sebagai dua jaringan kartu kredit terbesar di dunia. Tapi, ada juga perusahaan penerbit kartu kredit internasional lainnya seperti American Express.

2. Berdasarkan afiliasi.

  • Kartu kredit co-branding.

Kartu kredit co-branding atau co-branding card merupakan jenis kartu kredit yang diterbitkan lewat kerjasama antara beberapa bank sekaligus dengan penerbit kartu kredit.

  • Affinity card.

Sementara itu, affinity card adalah jenis kartu kredit yang digunakan oleh kelompok atau golongan pengguna tertentu. Biasanya, affinity card diterbitkan untuk digunakan oleh sekelompok pengguna yang satu kantor/perusahaan, satu profesi, dan sebagainya.

Pemutihan Utang Kartu Kredit

Bayar utang.
Pemutihan kartu kredit. Photo by Republika

Lalu, seperti apa proses pemutihan utang kartu kredit dan berapa lama pemrosesannya, ya? Bicara soal pemutihan tagihan kartu kredit, kamu harus kenalan dulu dengan yang namanya BI Checking. Kalau begitu, apa ya BI Checking itu?

Singkatnya, BI Checking berisi informasi lengkap tentang lancar-tidaknya pembayaran kredit. BI Checking ini dulunya merupakan bagian dari Sistem Informasi Debitur (SID), yang dipergunakan bank-bank di Indonesia untuk saling bertukar informasi kredit para nasabah. Sekarang SID sudah berganti nama jadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Setiap nasabah yang sudah pernah mengajukan kredit akan mendapatkan skor dengan catatan kreditnya sebagai acuan. Skor kredit berkisar antara 1 sampai 5, dan penghitungannya didasarkan pada catatan kolektibilitas nasabah. Dan skor kredit ini akan memengaruhi keputusan lembaga keuangan maupun bank sebelum menyetujui pengajuan kredit dari nasabah tersebut.

Pengecekan ini biasanya dilakukan dengan tujuan untuk menguji atau menilai kelayakan seorang nasabah dalam mendapatkan pinjaman atau kredit. Contohnya Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), maupun kartu kredit. Oleh karena itu, kalau kewajiban membayar utang belum kamu selesaikan, skor catatan kreditmu akan terpengaruh.

Kemudian, apa hubungannya dengan pemutihan utang kartu kredit? Tentu saja hubungannya sangat erat. Karena lewat penjelasan di atas, artinya utang kartu kreditmu baru akan diputihkan kalau kamu memang sudah menyelesaikan kewajibanmu membayar utang yang masih berjalan. Apabila utangmu masih juga belum lunas – termasuk utang kartu kredit – artinya kamu akan terus tercatat punya kredit atau pinjaman yang masih menunggak.

Dalam situasi tertentu yang benar-benar mendesak dan urgen, kamu bisa saja mengajukan restrukturisasi atau keringanan. Akan tetapi, yang penting adalah bagaimana kamu disiplin membayar cicilan dan tagihan kartu kreditmu sesuai kesepakatan. Artinya, kamu membayar tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo dalam kurun waktu yang telah kamu sepakati sebagai nasabah kartu kredit.

Itu dia rangkuman ulasan mengenai kartu kredit, termasuk pemutihan utang kartu kredit. Semoga penjelasan di atas bermanfaat buat kamu, ya!

Mungkin Anda juga menyukai