Pahami Peraturan OJK Tentang Perlindungan Konsumen
Kita sering kali mendengar OJK atau Otoritas Jasa Keuangan Indonesia dalam ketika kita berada di bank atau di berbagai tempat yang melayani pengurusan keuangan. Kita hanya sebatas mendengar tanpa mengetahui arti sebenarnya dari pengertian OJK tersebut. tak hanya itu kita juga tidak terlalu mengerti bahwa OJK juga mampu melindungi konsumen dengan adanya peraturan OJK tentang perlindungan konsumen. Artikel ini akan membahas tentang hal tersebut.
Pengertian OJK
Pada dasarnya OJK merupakan sebuah lembaga milik Negara yang bertugas untuk melakukan pengawasan atau pengaturan terhadap semua kegiatan yang berhubungan dengan sektor jasa keuangan. Dimana sektor tersebut seperti bank, pasar modal, asuransi, dana pensiunan, dan berbagai sektor keuangan lainnya. dengan adanya OJK yang mengatur dan melakukan pengawasan terhadap semua hal yang berhubungan dengan keuangan maka sektor keuangan akan berjalan lebih teratur, adil, transparan, dan juga bisa melindungi kepentingan dari masyarakat dengan konsumen. Perlindungan tersebut tertuang dalam peraturan OJK tentang perlindungan konsumen. Dalam peraturan tersebut dikeluarkan pada tahun 2013, dan peraturan tersebut tertuang dalam Nomor: 1/POJK.07/2013 terkait tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dengan peraturan ini maka masyarakat atau konsumen bisa lebih aman ketika sedang melakukan berbagai hal yang berhubungan dengan sektor keuangan.
Tugas-tugas OJK
Tugas yang dimiliki oleh OJK adalah seperti melakukan pengaturan dan juga pengawasan terhadap semua jasa sektor keuangan seperti sektor perbankkan, sektor industri keuangan non bank atau IKNB, dan juga pasar modal. Dan berikut ini merupakan penjelasan yang lebih rinci tugas OJK terhadap ketiga sektor keuangan tersebut.
Berikut ini merupakan beberapa tugas yang dimiliki oleh OJK dalam sektor perbankan.
- OJK membuat sebuah ketentuan dan juga membuat sistem pengawasan terkait dengan bank tersebut.
- Sebagai penegak hukum dalam sektor pernbankan dengan menggunakan peraturan yang ada.
- Memiliki tugas untuk melakukan suatu pembinaan, melakukan pemeriksaan, dan melakukan sebuah pengawasan terhadap bank.
- Bertugas mengatur industri sektor perbankan dan juga bank.
- Mampu mengembangkan pengawasan dalam suatu sektor perbankan
- Sektor industri keuangan non bank atau iknb
Tugas yang dimiliki oleh OJK dalam sektor industri keuangan non bank adalah sebagai berikut
- Melakukan semua kebijakan industri keuangan non bank sesuai dengan peraturan yang tertera dalam perundang-uangan.
- Melakukan evaluasi secara teknis dalam sektor industri keuangan non bank.
- Melakukan sebuah perumusan terkait dengan norma, standar, prosedur, dan juga kriteria dalam sektor industri keuangan non bank.
- Membuat atau menyusun sebuah peraturan dalam sektor industri keuangan non bank.
- Melakukan semua protokol terkait dengan management pada krisis industri keuangan non bank.
- Sektor pasar modal
Yang ketika adalah tugas dari OJK dalam sekor pasar modal
- Melakukan protokol management dalam keadaan krisis pasar modal
- Mampu merumuskan sebuah prinsip dalam sebuah pengelolaan investasi, lembaga efek, pengelolaan transaksi, dan tata kelola emiten ataupun perusahaan public.
- Bisa melakukan sebuah analisis pengawasan dan pengembangan pada sektor pasar modal.
- Mampu melakukan penetapan dalam berbagai ketentuan akuntansi dalam sektor pasar modal
- Mampu melakukan suatu pengawasan dan juga pembinaan terhadap pihak yang sudah mendapatkan persetujuan, izin usaha, dan juga pendaftaran OJK.
Ketiga hal tersebut merupakan tugas dari OJK. Akan tetapi perlu diingat kembali bahwa dalam lembaga OJK terdapat suatu peraturan OJK tentang perlindungan konsumen.