Nisbah adalah: Pengertian, Hukum Pembagian dan Akad Lengkap
Dalam dunia perbankan syariah, nisbah adalah kata yang sudah sangat populer. Perbankan yang menganut asas syariah memang mendengungkan nisbah sebagai hal yang berbeda dari perbankan konvensional.
Akan tetapi bagi orang awam sendiri belum tentu mengetahui secara detail apa itu nisbah yang sebenarnya. Buat kamu yang belum begitu paham akan nisbah, dapat melanjutkan terus membaca artikel ini hingga selesai.
Mengenal Apa Itu Nisbah
Pengertian apa itu nisbah merupakan perkiraan imbalan yang akan diterima pemodal dari pengelola dana.
Dapat dikatakan pula jika nisbah adalah persentase tertentu yang telah menjadi kesepakatan awal dari pihak bank atau pengelola (mudharib) dan dan pemilik modal (shahibul maal).
Untuk kamu ketahui jika ada beda mencolok antara bank konvensional dan bank syariah yaitu pada sistem kejelasan keuntungan. Keuangan yang ada bunga untuk keuntungan memang tidak diperbolehkan dalam Islam dan banyak yang menyebutnya sebagai riba.
Untuk itu maka asas dari bank syariah dengan sistem nisbah menjadi pilihan tepat menghindari riba. Bank syariah tidak menetapkan keberadaan bunga tetapi dengan sistem bagi hasil dengan kesepakatan awal yang transparan.
Besarnya keuntungan ini yang perlu kamu ketahui dengan sebutan nisbah. Pada bank syariah menggunakan prinsip dasar Islam dalam akad dan berbagai perjanjian dari awal.
Pengawasan nisbah adalah oleh DSN (Dewan Syariah Nasional) dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) serta tunduk pada aturan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Selain itu terdapat pula hukum pembagian hasil nisbah dengan akad nisbah yang jelas pada awal perjanjian.
Dalam Islam, perhitungan nisbah dalam bagi hasil ada dua mekanisme yang berbeda, yaitu:
1. Profit Sharing
Mekanisme dalam nisbah adalah profit sharing dapat kamu ketahui dengan perhitungan yaitu keuntungan bersih hasil dari total pendapatan usaha dikurangi biaya operasional.
2. Revenue Sharing
Mekanisme dalam revenue sharing adalah menghitung laba berdasar pendapatan kotor dari hasil usaha.
Perbankan syariah pada umumnya memilih perhitungan nisbah dengan profit sharing dari hasil keuntungan bersih. Semua perjanjian keuntungan sudah terjadi pada awal perjanjian atau akad sebelum penandatangan agar semua transparan dan jelas.
Baca juga: Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia
Hukum Pembagian Hasil Nisbah
Arti kata nisbah dalam Islam adalah bagi hasil seperti telah kamu ketahui sebelumnya dan berhubungan erat dengan hukum yang berlaku. Hukum pembagian hasil nisbah dan besarannya dipengaruhi beberapa faktor, antara lain:
1. Jenis Produk Simpanan
Produk simpanan berpengaruh pada hukum hasil nisbah adalah meliputi biaya operasional bank dan investasi yang masuk. Investasi pada umumnya dari mudharabah untuk return bagi hasil. Jika berupa titipan atau wadiah akan ada bonus berupa return.
2. Kinerja Bisnis
Dalam bidang bisnis atau usaha riil dari pihak pengelola ada keuntungan yang didapat. Contoh pihak bank akan mendapatkan keuntungan besar maka nasabah akan memperoleh keuntungan yang besar pula.
Jika yang terjadi adalah kerugian, maka bukan dari kesalahan nasabah tapi kinerja usaha yang buruk dan tidak berhasil. Nasabah dalam hal ini tidak ikut menanggung dan bank yang akan menanggung sebagai pihak pengelola usaha.
3. Tingkat Persentase Nisbah
Arti kata nisbah yaitu bagi hasil dengan skema yang terjadi dari persentase bank dengan pemilik modal atau nasabah. Penentuan presentasi pada awal adanya akad dengan kesepakatan dari dua pihak terkait.
Adapun contoh nisbah bagi hasil bisa dalam kasus seperti ini:
Sebuah bank syariah memberi penawaran berupa bagi hasil tabungan ke nasabah dengan persentase perbandingan 60:40.
Artinya presentasi tersebut adalah pihak nasabah memperoleh hasil keuntungan sebesar 60% dari return investasi bank. Sedangkan bank yang mengelola akan mendapatkan keuntungan sebesar 40%.
Hanya saja ada pula yang tidak menyebutkan presentasi dari bagi hasil tersebut. Jika hal itu terjadi pada umumnya pembagian dengan besaran 50:50.
Berbeda lagi jika terjadi perbedaan nisbah antara pemodal dan pengelola, kedua pihak harus mengadakan kesepakatan bersama kembali.
Selain ketiga hal tersebut kamu juga perlu tahu adanya besaran pendanaan dari bank pada perolehan jumlah nominal dari deposito dan dana tabungan. Perhitungan keuntungan sedikit berbeda berdasar komposisinya.
Tingkat persaingan dan resiko pembiayaan juga berpengaruh dari nisbah. Jika persaingan tidak ketat maka aman dengan keuntungan besar. Begitu juga risiko pembiayaan pada usaha yang beresiko tinggi bank akan mengambil keuntungan lebih besar.
Akad dalam Nisbah
Kamu sudah tahu bahwa nisbah adalah bagi hasil usaha yang diawali dengan akad antara pihak pengelola dan pemilik modal bank syariah.
Saat melakukan perjanjian ada akad dalam nisbah untuk menyatakan dengan jelas pembagian keuntungan kedua pihak. Adapun macam-macam akad dalam nisbah adalah:
1. Akad Musyarakah
Arti dari akad musyarakah adalah bentuk pembiayaan menggunakan skema bagi hasil syirkah. Artinya bank menempatkan dana untuk modal usaha nasabah.
Selanjutnya jika ada keuntungan maka akan melakukan bagi hasil dari jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Akad musyarakah dalam Islam biasanya untuk biaya investasi dalam jangka pendek atau panjang sesuai kesepakatan. Pada jangka waktu tertentu itu nasabah harus memberikan laporan terkait bidang usaha yang tengah dijalankan.
Dari laporan maka kamu akan melihat berapa jumlah keuntungannya dan bisa melakukan bagi hasil antara bank dan nasabah.
2. Akad Mudharabah
Nisbah mudharabah adalah skema bagi hasil yang dapat digunakan untuk kegiatan dana. Bentuknya berupa investasi syariah, deposito, tabungan dan produk syariah lain yang masih berhubungan dengan perbankan.
Akad kedua ini sangat menguntungkan pihak bank syariah selaku pengelola dan nasabah sebab pemilik modal akan menanamkan modal ke bank.
Kemudian pihak bank yang akan melakukan kegiatan usaha dengan pengelolaan terbaik guna mendapatkan keuntungan optimal.
Keuntungan nisbah adalah yang nantinya akan dibagi hasil dengan nasabah sesuai hasil usaha dari pihak pengelola yaitu bank. Jika hasil keuntungan bagus maka keduanya sama-sama mendapatkan keuntungan yang besar.
3. Akad Murabahah
Jenis ketiga dari akad nisbah adalah akad yang sering kamu lihat dalam perbankan syariah. OJK menyebutkan bahwa akad murabahah merupakan salah satu akad bidang ekonomi syariah jual beli yang menghasilkan berbagai keuntungan besar.
Perjanjian sesuai kesepakatan pihak bank dan nasabah yaitu bank syariah membeli barang kebutuhan nasabah. Selanjutnya barang dijual ke nasabah dengan harga jual dan tambahan nisbah yang sama pada kesepakatan awal.
Semua akad perjanjian sesuai dengan hukum Islam dan memberikan keuntungan bagi pihak bank atau nasabah. Dengan akad dari awal ini maka keuntungan yang diperoleh bukan dari hasil bunga tapi bagi hasil.
Secara umum nisbah adalah keuntungan tertentu dengan persentase yang telah sesuai dengan kesepakatan awal. Biasanya nisbah dalam kaitannya dengan perbankan syariah untuk menentukan bagi hasil keuntungan antara bank dan pihak nasabah.