Mulai Tahun Depan, Usaha Online Wajib Punya Izin Usaha

Izin usaha online.
Izin usaha online. Photo by Pexels
Waktu baca: 2 menit

Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat ini telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini berlaku untuk pelaku usaha (merchant), konsumen, maupun produk. Isi dari PP tersebut di antaranya ialah semua pelaku usaha yang berjualan secara online atau melalui platform e-commerce wajib untuk memiliki izin usaha.

“Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE,” tulis Pasal 15 ayat 1 beleid tersebut seperti yang dikutip dari PP tersebut, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Lalu, kapan PP tersebut berlaku? Bagaimana cara mendapatkan izin usaha tersebut? Berikut penjelasannya.

Berlaku awal 2020

Izin usaha online berlaku awal 2020.
Izin usaha online berlaku awal 2020. Photo by Okezone

Peraturan Pemerintah terkait izin usaha online ini akan mulai berlaku pada awal 2020. Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga akan menerbitkan aturan turunan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mana keduanya akan disosialisasikan kepada pengusaha online pada 9 Desember mendatang.

“Segera, awal tahun depan. Tapi sosialisasinya tanggal 9. Kita sampaikan poin-poin PP-nya. Kan sudah terbit, tinggal Permendagnya, turunannya. Nanti ya, yang teken kan Pak Menteri,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Suhanto, usai menghadiri Penghargaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan 2019 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/12/2019) dilansir dari Detik.com.

Menurut Suhanto, dengan dua regulasi itu maka pengusaha baik online maupun offline memiliki hak dan kewajiban sama. Pada intinya, pemerintah juga ingin menciptakan iklim usaha yang adil antara pengusaha online dan offline.

Baca juga: Inilah Tahapan Perpindahan Bisnis dari Offline ke Online

Cara mendapatkan izin usaha

Bagi para pengusaha yang selama ini berjualan secara online melalui beberapa platform seperti Bukalapak, Tokopedia, dan sebagainya, harus memiliki izin usaha dengan adanya PP yang diterbitkan tersebut. Untuk membuat izin bisa melalui sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Menurut PP ini, PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan. Selain itu, aturan ini juga mengatur pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan PMSE kepada konsumen yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus membuat kantor fisik sebagai perwakilan memenuhi kewajiban perpajakan.

Siapa saja yang wajib memiliki izin usaha?

Menurut pasal 15 ayat 1, yang wajib memiliki izin usaha ialah pelaku usaha. Lalu, di ayat 2 penyelenggara Saranan Perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha jika bukan merupakan pihak yang memperoleh benefit secara langsung dari transaksi atau tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.

Sementara, pada pasal 1 dijelaskan bahwa pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha dalam bidang PMSE. Selain itu, dalam pasal itu juga dijelaskan perbedaan pengertian dari pribadi yakni orang perseorangan yang menjual barang dan/atau jasa secara temporal dan tidak bertujuan untuk komersial.

Adapun dalam pasal 4 ayat 1, seperti yang sudah disebutkan bahwa PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, dalam ayat 2 tertulis bahwa PMSE merupakan hubungan hukum privat yang dapat dilakukan antara:

  • Pelaku Usaha dengan Pelaku Usaha;
  • Pelaku Usaha dengan Konsumen;
  • Pribadi dengan Pribadi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Instansi penyelenggara negara dengan Pelaku Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Detik.com

Mungkin Anda juga menyukai