Macam-macam Pajak Daerah dan Cara Menghitung
Banyak masyarakat Indonesia yang masih salah paham dengan ketentuan pajak daerah. Banyak yang mengeluhkan PBB naik sampai pajak kendaraan bermotor yang naik. Nyatanya, itu semua termasuk dalam pajak daerah. Lalu, apa saja macam-macam pajak daerah?
Semua informasi tentang pajak daerah harus dipelajari agar tidak ada miskomunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Pajak daerah terdiri dari berbagai jenis. Apa saja pajak daerah tersebut? Mari kita simak penjelasannya berikut.
Macam-macam Pajak Daerah
Tidak hanya pajak pusat yang memiliki berbagai jenis, tetapi juga jenis pajak daerah yang harus kamu ketahui. Secara garis besar, pajak daerah dibagi menjadi dua bagian, yaitu pajak provinsi dan pajak kab/kota.
Pajak Provinsi termasuk pajak daerah tingkat 1. Sedangkan pajak kab/kota termasuk pajak daerah tingkat 2. Setiap jenis ini terbagi lagi menjadi macam-macam pajak daerah. Berikut adalah penjelasannya:
1. Pajak Provinsi
Pajak provinsi terbagi menjadi beberapa kategori. Jenis pajak provinsi adalah sebagai berikut:
a. Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak kendaraan bermotor dan dan kendaraan atas air ini adalah pajak yang diterapkan untuk semua kendaraan beroda baik yang dipakai untuk jalur darat maupun air. Pajak ini dibayarkan setiap 12 bulan atau satu tahun sekali yang dibayar dimuka.
b. Pajak BBNKB
BBNKB merupakan pajak atas hak milik kendaraan.
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak PBB-KB ini dipungut untuk semua jenis kendaraan yang berasal dari bahan bakar cair atau gas.
d. Pajak Air Bawah Tanah
Pemanfaatan air tanah atau sumur juga harus dikenakan pajak. Nama jenis ini adalah Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah.
Setiap kegiatan pemanfaatan air tanah yaitu mulai dari penggalian, pengeboran, atau membuat bangunan. Tarifnya ditetapkan dari nilai perolehan air tanah.
e. Pajak Rokok
Pajak provinsi yang terakhir yaitu pajak rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat.
2. Pajak Kabupaten/Kota
Selain itu, ada pula macam-macam pajak daerah khusus untuk pajak Kabupaten/Kota. Yang termasuk pajak daerah tk ii adalah sebagai berikut:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Reklame
- Pajak Hiburan
- Pajak Air Tanah
- Pajak Bumi dan bagungan
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Perolehan Hak Atas Tanah/Bangunan
Ciri-ciri Pajak Daerah
Selain macam-macam pajak daerah, kamu juga harus tahu ciri-ciri pajak daerah. Diantaranya adalah sebagai berikut:
- Asal pajak ini dari pajak asli daerah sendiri. Selain itu, bisa juga dari pusat untuk diberikan ke daerah.
- Pemberlakuan pajak daerah ini hanya berlangsung pada wilayah administrasi yang ditetapkan.
- Tarif pajak daerah digunakan untuk membiayai urusan pembangunan daerah.
- Pemungutan ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah dan UU. Oleh sebab itu, aturan ini bersifat mengikat dan memaksa.
Di dalam pajak daerah terdapat beberapa unsur lainnya. Contohnya seperti macam-macam pajak daerah, subjek pajak daerah, dan objek pajak daerah.
Baca juga: Contoh Pajak Progresif untuk Penghasilan dan Kendaraan Bermotor
Cara Menghitung, Melapor, dan Membayar Pajak Daerah
Setelah mengetahui macam-macam pajak daerah, berikut ini akan dijelaskan cara menghitung, melapor, dan membayar pajak daerah. Contoh studi perhitungannya adalah sebagai berikut:
Contoh Cara Menghitung Pajak Daerah
Studi kasus ini adalah cara menghitung pajak daerah makan minum untuk sebuah restoran. Simak soalnya berikut ini:
Yeny sedang makan malam di restoran Jakarta, kemudian, ia memesan hamburger jumbo dengan harga Rp 60 ribu dan minumnya adalah Milkshake seharga Rp 30 ribu. Dalam restoran tersebut menerapkan biaya layanan atau service charger sebesar 5%.
Karena restoran tersebut ada di Jakarta, maka pajak yang dikenakan adalah 10%. Lalu, berapa jumlah yang harus dikeluarkan Yeny?
Jawab:
Biaya pelayanan = jumlah pesanan x tarif pajak layanan
= (Rp 60.000 + Rp 30.000) x 5%
= Rp 90.000 x 5%
= Rp 4.500
Pajak Restoran = DPP x tarif = (jumlah pesanan + service charge) x 10%
= (Rp 90.000 + Rp 4.500) x 10%
= Rp 9.450
Dari perhitungan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Yeny harus membayar biaya di restoran tersebut seharga jumlah pesanan + service charge + pajak restoran
= Rp 90.000 + Rp 4.500 + Rp 9.450
= Rp 103.950
Cara Melapor dan Membayar Pajak Daerah
Pajak daerah memiliki sistem pemungutan pajak yang perlu ditaati. Sistem untuk pajak daerah ada dua yaitu self assessment system dan official assessment system.
Self assessment system adalah ketentuan pembayaran pajak yang perlu dibayar lewat Wajib Pajak secara individual atau pribadi. Nantinya wajib pajak inilah yang akan melakukan perhitungan, pelaporan, sampai pembayaran pajak sendiri di KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
Bisa juga wajib pajak ini membayarnya secara online. Cara lapor pajak daerah online yaitu dengan menggunakan aplikasi e-SPTPD. Cara ini lebih praktis karena tidak perlu datang secara offline atau datang ke Loket Pelayanan Pajak Daerah.
Langkahnya adalah dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Kemudian, wajib pajak perlu mengisi sistem secara otomatis. Terakhir, lakukan pembayaran lewat transfer bank.
Sedangkan yang dimaksud dengan official assessment system merupakan sistem yang membebankan penentuan besarnya seorang wajib pajak ke pihak perpajakan.
Dalam sistem ini, wajib pajak akan diberikan surat yang berisi nominal pajak terutang. Dengan adanya surat ini membuat para wajib pajak harus membayarnya sejumlah dengan besarnya pajak terutang tersebut.
Jadi, official assessment system membuat para wajib pajak tidak perlu menghitungnya sendiri.
Demikian penjelasan terkait macam-macam pajak daerah sampai dengan cara menghitung dan membayar pajak daerah. Kamu harus menghitung semua pajak daerah yang menjadi kewajiban untuk menjadi WNI yang baik.