Inilah Cara Cek Kompensasi PLN Akibat Blackout Agustus Lalu
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik total atau blackout yang terjadi pada awal Agustus lalu. Kompensasi PLN ini diberikan sesuai dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani, PLN telah menyediakan dana Rp 865 miliar sesuai dengan hitungan yang sudah ditetapkan.
“Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan,” kata Sripeni Inten Cahyani, Kamis (8/8/2019) seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Cara Cek Kompensasi PLN
Jika kamu adalah salah satu yang terdampak dari blackout yang terjadi pada Agustus lalu, saat ini sudah bisa mengecek kompensasi pada website resmi PLN. Berikut cara-cara yang bisa kamu lakukan.
- Buka website PLN.
- Pilih menu pada pojok kiri atas.
- Pilih menu “Pelanggan”.
- Setelah itu, pilih “Layanan Online”.
- Pilih “Info Kompensasi” dengan menyentuh kotak di tengah layar.
- Lalu masukkan ID pelanggan yang kamu miliki.
- Ketik kode pada kotak kosong di sebelah kanan.
- Klik “Search”.
- Informasi terkait kompensasi akan muncul.
Kompensasi sudah diberikan sejak awal September. Adapun kompensasi yang akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya tagihan atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. Sedangkan untuk konsumen non-adjustment, kompensasi akan diberikan sebesar 20 persen. Kompensasi ini berlaku di bulan berikutnya.
“Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar,” kata Vice President Public Realtions PLN, Dwi Suryo Abdullah, dilansir dari Liputan6.com.
Untuk pelanggan pascabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan bulanan. Sementara untuk pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan token saat melakukan isi ulang.
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberi kompensasi sesuai dengan Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.