Apa Itu Gestun Kartu Kredit dan Mengapa BI Melarang

Gestun kartu kredit
Apa Itu Gestun Kartu Kredit dan Mengapa BI Melarang. Photo by Pexels
Waktu baca: 3 menit

Apakah kamu tahu apa gestun? Ini istilah kece yang merupakan singkatan dari gesek tunai. Ini merupakan cara di mana pemegang kartu kredit melakukan gesek dan mendapatkan uang tunai. 

Apakah ini diperbolehkan? Ada yang diperbolehkan tapi juga ada yang tidak diperbolehkan oleh BI (Bank Indonesia). Ada gestun yang merupakan kegiatan ilegal. Ini ditetapkan oleh BI bukan karena sekedar aturan tapi juga sebagai cara untuk melindungi masyarakat pemegang kartu kredit.

Untuk lebih jelasnya, kamu perlu tahu lebih banyak lagi apa itu gestun dan mengapa BI melarang seseorang melakukan gestun.

Penjelasan Singkat Apa itu Gestun

Apa yang kamu ketahui tentang kartu kredit? Ini merupakan layanan dari perbankan yang bertujuan untuk mempermudah nasabah melakukan pembayaran. Dengan kartu kredit, seseorang bisa berbelanja tanpa harus membawa uang cash yang terlalu banyak. Tinggal gesek saja di merchant yang menerima pembayaran melakukan kartu kredit lalu silakan bawa pulang barang yang sudah dibeli. 

Penggunaan kartu kredit ini juga menjadi tren saat ini. Sekarang, orang tidak mau repot dengan membawa dompet yang penuh dengan uang. Mereka lebih senang menggunakan kartu kredit yang tidak membuat dompet terlalu tebal. Di sisi lain, ini juga sesuai dengan dorongan dari pemerintah agar masyarakat lebih sering menggunakan cashless. Salah satunya dengan menggunakan kartu kredit. Bahkan, ini akan sangat baik menurut pemerintah ketika semua transaksi bisa dilakukan secara cashless. Tidak perlu dana untuk cetak uang karena uang sudah digital. Selain itu, kontrol transaksi serta penyebaran uang juga bisa dilakukan dengan lebih efektif.

Memang ada yang senang menggunakan kartu kredit. Ada juga yang tidak. Mereka yang tidak suka memiliki kartu kredit biasanya menganggap kartu kredit membuat pemegang kartu boros. Sementara itu, mereka yang suka kartu kredit menganggap ini menjadi solusi untuk transaksi yang lebih cepat dan mudah.

Terlepas dari hal tersebut, ada fenomena baru yang disebut dengan gestun. Gestun adalah singkatan dari gesek tunai, yaitu menggesek kartu kredit di mesin EDC yang biasanya disediakan di merchant. Seharusnya, menggesek kartu kredit ini dilakukan untuk pembayaran. Namun, bukan itu. Gestun merupakan menggesek kartu kredit di mana seseorang langsung mendapatkan uang tunai, bukan untuk pembayaran atas transaksi sebuah barang.

Sebenarnya, tidak ada larangan untuk menarik uang tunai dari kartu kredit. Hanya saja, itu harus dilakukan dari mesin ATM. Di mesin ATM, ada fitur yang disebut dengan cash advance. Ini merupakan fitur yang memang disediakan agar pemegang kartu kredit bisa mencairkan dana dari kartu kredit tersebut.

Hanya saja, sekarang orang menggesek tunai kartu kredit di EDC. Ini yang tidak diperbolehkan. Bahkan, ini dianggap ilegal oleh BI. 

Baca juga: 6 Tips Transaksi Kartu Kredit Aman yang Perlu Dipahami

Alasan Mengapa Gestun Kartu Kredit Dilarang BI

Kamu mungkin bertanya mengapa mencairkan uang dari kartu kredit di ATM diperbolehkan sementara itu melalui mesin EDC dilarang. Ini juga yang ditanyakan oleh banyak orang.

BI tidak begitu saja melakukan pelarangan. Mereka memiliki alasan mengapa gestun ini dilarang. Setidaknya ada 5 ala

  1. Menyalahi Aturan

Di peraturan Bank Indonesia no 11/11/PBI/2009, dijelaskan mengenai fungsi dari pembayaran menggunakan kartu termasuk kartu kredit. Dalam aturan ini, kartu kredit itu dibuat sebagai alat pembayaran di mesin EDC. Jadi, ketika kartu kredit tidak digunakan dengan semestinya, itu berpotensi menyalahi aturan.

  1. NPL Meningkat

Apa itu NPL? Ini singkatan dari non performing loans. Secara sederhana, NPL ini merupakan istilah yang dipakai untuk menunjukkan adanya masalah pinjaman yang bermasalah. Biasanya, ini terjadi dikarenakan peminjam tidak melakukan pembayaran secara tepat waktu.

Disinyalir, gestun kartu kredit ini juga bisa menaikkan kemungkinan NPL di masyarakat yang menjadi pemegang kartu kredit. Mereka yang tahu bahwa kartu kredit bisa dicairkan dari sistem gestun bisa saja tidak ingin mengembalikan uang yang sudah didapatkan. Inilah yang paling dikhawatirkan oleh pihak perbankan ataupun BI.

  1. Potensi Terjadi Money Laundry 

Pencucian uang atau yang sering disebut dengan istilah money laundry merupakan kejahatan yang sekarang ini sedang trending. Banyak orang yang melakukan kejahatan finansial, entah itu pencurian, penggelapan dana, ataupun korupsi. Agar uang yang mereka dapatkan tidak terendus oleh pihak berwajib, maka yang dilakukan adalah money laundry. Dan salah satu cara yang bisa mereka lakukan adalah dengan gestun kartu kredit. Bisa saja ini akan menjadi cara lain untuk melakukan pencucian uang.

  1. Potensi Terjadi Pencurian Data Pribadi

Beberapa orang yang melakukan gestun kartu kredit mungkin beranggapan tidak ada kerugian pada diri mereka. Faktanya tidak demikian. Ada potensi kerugian yang begitu besar, yaitu pencurian data pribadi.

Bagaimana ini bisa terjadi? Tentu saja bisa. Merchant yang dipakai untuk gestun bisa saja mendapatkan data diri pemegang kartu kredit. Data diri tersebut bisa digunakan untuk hal-hal yang merugikan, seperti pembobolan kartu kredit, penggunaan data diri pemegang kartu kredit untuk pinjol, dan lain sebagainya. Fatal sekali kan kerugian bagi orang yang melakukan gestun?

Dari beberapa hal negatif tersebut, sangat wajar ketika BI melarang aktivitas gestun kartu kredit. Sekarang, tinggal bagaimana masyarakat bijak dalam menggunakan kartu kredit.

Sebenarnya, sudah ada aturan bagaimana cara mencairkan uang dari kredit. Tinggal datang saja ke ATM lalu manfaatkan fitur yang ada di ATM tersebut untuk mencairkan uang. Masyarakat pemegang kartu kredit tidak perlu melakukan gestun yang nyatanya melanggar aturan. 

Sangat miris sekali ketika sekarang sudah semakin banyak orang yang melakukan gestun. Bahkan, ada juga jasa gestun. Ini merupakan jasa yang membantu siapa saja yang ingin menarik uang dari mesin EDC.

Mungkin Anda juga menyukai