eNofa Pajak! Mempermudah Proses Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak
Dalam dunia bisnis tentunya kamu juga sadar jika terdapat sebuah pajak. Contohnya adalah dalam proses pembelian barang biasanya pihak pembeli akan mendapatkan pungutan pajak yang diberlakukan. Untuk bisa menerbitkan pungutan pajak diperlukan sebuah faktur pajak. Nah faktur pajak ini memiliki nomor seri yang bisa didapatkan secara online melalui eNofa pajak.
Bagi kamu yang jarang mengikuti dunia bisnis khususnya persoalan perpajakan mungkin asing dengan eNofa pajak. Namun adanya eNofa juga terbilang sangat membantu kemudahan dan kecepatan dalam permohonan nomor pajak karena online. Nah agar kamu juga semakin paham tentang eNofa dalam perpajakan, maka penjelasan di bawah ini bisa membantumu.
Pengertian eNofa pajak
Hal pertama yang akan dibahas adalah pengertian dari e nofa itu sendiri. ENofa adalah sebuah website yang digunakan untuk proses pengajuan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak online yang dibuat oleh DJP. Terkadang beberapa orang juga menyebutnya eNofa DJP.
Tujuan DJP membuat e nofa adalah untuk mempermudah PKP atau Pengusaha Kena Pajak untuk mendapatkan NSFP yang mana sebelumnya hanya bisa dilakukan secara manual. Itu artinya proses adanya e nofa adalah salah satu bentuk pemanfaatan teknologi guna mempercepat dan mempermudah manusia mendapatkan sebuah Nomor Seri Faktur Pajak Online.
Seperti yang dijelaskan tadi jika adanya e nofa juga akan mempermudah para Pengusaha Kena Pajak mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak Online atau NSFP. Secara mudahnya NSFP adalah salah satu syarat pembuatan faktur pajak.
Sedangkan untuk faktur pajak sendiri adalah bukti pungutan pajak dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mereka yang membeli barang atau jasa darinya. Tentunya barang tersebut juga masuk ke dalam kategori Barang Kena Pajak atau BPK. Begitu juga untuk jasa yang digunakan oleh client harusnya Jasa Kena Pajak atau JKP.
Sederhana ketika sebuah Pengusaha Kena Pajak atau PKP menjual barang kena pajak (BKP) maupun jasa kena pajak (PKJ). Maka PKP akan menerbitkan faktur pajak sebagai bentuk bukti jika dirinya telah melakukan pemungutan biaya kepada mereka yang membeli barang atau menggunakan jasa tersebut.
Selain itu kamu juga harus tahu jika barang atau jasa kena pajak yang diperjualbelikan telah memiliki biaya pajak di luar harga pokok.
Faktur pajak sendiri juga dibedakan menjadi beberapa jenis. Di bawah ini merupakan beberapa jenis faktur pajak yang bisa kamu ketahui.
- Faktur pajak keluaran
Faktur pajak keluaran merupakan faktur pajak yang dibuat oleh pihak PKP saat akan melakukan penjualan barang maupun jasa kena pajak. Atau bisa juga digunakan untuk barang kena pajak yang masuk ke dalam golongan barang mewah.
- Faktur pajak masukan
Faktur pajak masukan merupakan faktur pajak yang akan didapatkan oleh pihak PKP ketika melakukan proses pembelian terhadap barang maupun jasa kena pajak dari pihak PKP lain.
- Faktur pajak pengganti
Berikutnya ada faktur pajak pengganti yang mana kegunaannya adalah untuk menggantikan atas faktur pajak yang telah terbit sebelumnya karena mungkin ada kesalahan pengisian. Namun dalam hal ini ada hal pengecualian terhadap pengisian NPWP. Karena adanya kesalahan harus dilakukan tindakan pembetulan agar bisa sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
- Faktur pajak gabungan
Faktur pajak gabungan merupakan suatu faktur pajak yang dibuat oleh pihak PKP. Dimana di dalam faktur pajak gabungan akan meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang maupun jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender.
- Faktur pajak digunggung
Dalam faktur pajak ini tidak diisikan identitas pembeli, nama sekaligus tanda tangan penjual. Selain itu faktur pajak ini hanya bisa dilakukan oleh PKP eceran.
- Faktur pajak cacat
Dalam faktur pajak ini tidak diisikan secara jelas, lengkap, benar dan juga tidak ada tanda tangan, termasuk juga adanya kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Namun faktur pajak cacat bisa dibetulkan dengan menggunakan faktur pajak pengganti.
- Faktur pajak batal
Sama seperti namanya, faktur pajak yang dibatalkan karena adanya pembatalan transaksi yang dilakukan. Proses pembatalan juga harus dilakukan ketika ada kesalahan dalam pengisian NPWP dalam faktur pajak.
Baca juga: Mengenal Pengusaha Kena Pajak (PKP) Mulai dari Fungsi, Kewajiban, Hak, dan Keuntungannya
Dasar hukum NSFP atau Nomor Seri Faktur Pajak
NSFK adalah suatu nomor seri yang akan dikeluarkan oleh pihak DJP untuk para PJK. Nomor seri tersebut bisa terbit melalui mekanisme khusus untuk permohonan faktur pajak.
Lalu untuk kode Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFK memiliki jumlah sebanyak 16 digit. Dari 16 digit tersebut bisa berupa angka, huruf maupun kombinasi dari angka dan juga huruf. DJP telah memiliki ketentuan tersendiri untuk 16 digit Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFK seperti yang ada pada beberapa poin di bawah ini.
- Kode transaksi akan terletak pada dua digit angka pertama
- Kode status berjumlah satu digit
- Nomor seri faktur berjumlah 13 digit
Penerbitan Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFK juga memiliki dasar hukum tersendiri. Pihak DJP telah menerbitkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Dalam peraturan tersebut juga memuat beberapa hal penting seperti bentuk dan ukuran, cara pengisian, prosedur pemberitahuan, cara pembetulan hingga pembatalan.
Lalu untuk permohonan kode aktivasi dan password memiliki acuan terhadap Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2012. Selain itu, surat edaran tersebut juga digunakan untuk memuat tata cara permintaan, pengembalian hingga pengawasan NSFP.
Syarat Pengajuan Penerbitan NSFP Lewat E Nofa Pajak
Sebelumnya telah dijelaskan jika e nofa bisa digunakan sebagai media permohonan penerbitan nomor seri faktur pajak. Namun dalam proses permohonan tersebut, e nofa juga memberikan beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pihak pemohon.
Mungkin kamu belum begitu tahu apa saja persyaratan yang ada di dalam e nofa guna proses permohonan nomor seri faktur pajak atau NSFP. Tak perlu bingung akan hal tersebut, sebab penjelasan di bawah ini akan lebih membantumu.
- Pengguna merupakan Pengguna adalah wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan memiliki akun PKP. PKP sendiri adalah pengusaha yang memiliki perusahaan dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar setiap tahun. Lalu bagi Pengusaha yang memiliki perusahaan di bawah omzet Rp 4,8 miliar per tahunnya dapat memilih menjadi PKP atau non-PKP.
- Pengguna memiliki kode aktivasi dan password yang diberikan oleh pihak DJP.
- Pengguna memiliki sertifikat elektronik yang sebelumnya telah diajukan kepada pihak KPP dan juga telah disetujui oleh DJP. Perlu diketahui juga jika sertifikat elektronik memiliki masa aktif selama dua tahun sejak tanggal diberikan. Sebelum tanggal kadaluarsa berlangsung, pihak pemilik bisa meminta untuk proses pembaharuan.
Itulah beberapa persyaratan eNofa pajak yang tentunya wajib kamu ketahui. Seluruh informasi tentang e nofa telah dirangkum dengan sangat detail pada penjelasan di atas. Sehingga kamu akan semakin mudah memahami apa itu e nofa, pajak, nomor seri faktur pajak dan hal lain yang berhubungan.