Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor? Begini Cara Menghitungnya
Denda telat bayar pajak motor memang tidak besar. Akan tetapi, fatal jika keterlambatan mencapai lebih dari 1 tahun. Seharusnya, ketika kamu sadar bahwa kamu terlambat membayar pajak motor, kamu harus segera bayar meskipun itu baru beberapa hari.
Berapa denda yang harus kamu bayar dan bagaimana cara bayar denda tersebut? Yang pasti, ini sudah ada aturan yang jelas. Kamu bisa melakukan pembayaran denda sendiri. Jangan menggunakan jasa calo karena bisa saja uang yang harus kamu keluarkan dua kali lipat dari uang denda yang harus kamu bayarkan.
Yang jelas, telat membayar pajak motor memang ada dendanya. Akan tetapi, hal tersebut bukan berarti kamu melanggar aturan dan kamu harus membayar denda terlalu tinggi.
Cara Menghitung Denda Ketika Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, sudah ada aturan mengenai denda telat bayar pajak motor. Perhatikan tabel berikut ini:
Lama Telat | Denda |
1 hari | PKB 1 bulan (tidak ada denda) |
2 hari – 1 bulan | PKB x 25% |
2 bulan | PKB x 25% x 2/12+ denda SWDKLLJ |
3 bulan | PKB x 25% x 3/12+ denda SWDKLLJ |
6 bulan | PKB x 25% x 6/12+ denda SWDKLLJ |
1 tahun | PKB x 25% x 12/12+ denda SWDKLLJ |
2 tahun | 2 x PKB x 25% x 12/12+ denda SWDKLLJ |
3 tahun | 3 x PKB x 25% x 12/12+ denda SWDKLLJ |
Jadi, sekarang lihat biaya PKB kendaraan kamu lalu hitung sendiri berapa denda yang harus kamu bayar sesuai dengan lama waktu keterlambatan.
Baca juga: Tips dan Cara Perpanjang STNK Tahunan Kendaraan Bermotor
Cek Saja Berapa Denda Keterlambatan
Sebenarnya, kamu sekarang bisa tahu berapa denda telat pajak kendaraan tanpa harus menghitung sendiri. Ada layanan otomatis yang bisa kamu manfaatkan. Hanya saja, dengan mengetahui rincian atau rumus di atas, kamu tahu sebenarnya sudah ada aturan denda. Jadi, ini tidak hanya sifatnya kira-kira. Ada hitungannya yang pasti.
Dan sekarang, kamu bisa menggunakan beberapa cara. Salah satu cara yang paling mudah adalah dengan mengakses e-samsat. Ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka Browser
Kamu bisa gunakan smartphone atau laptop lalu buka browser. Pastikan device yang kamu gunakan terhubung dengan internet.
- Ketik E-Samsat
Masukkan url e-samsat sesuai dengan lokasi di mana kendaraan kamu terdaftar. Atau bisa juga kamu ketikkan e-samsat plus lokasi di kotak pencarian.
- Masuk Website Resmi
Website e-samsat sudah kamu temukan? Klik dan masuk.
- Masukkan Nomor Polisi
Cari kolom di website di mana kamu bisa memasukkan nomor polisi kendaraan kamu. Pastikan nomor polisi yang kamu masukkan lengkap.
- Masukkan NIK
Setelah semua langkah tersebut kamu lakukan, kamu akan menemukan hasilnya, yaitu berapa denda telat bayar pajak motor yang harus kamu bayarkan.
Bagaimana Cara Bayar Denda?
Sudah tahu dendanya? Sekarang kamu tinggal siapkan uang. Namun, apakah kamu bagaimana cara bayar pajak keterlambatan tersebut?
Ada dua cara yang bisa kamu pilih. Yang pertama pembayaran offline. Kamu hanya perlu mendatangi kantor samsat di tempat di mana kamu tinggal. Siapkan STNK asli dan juga fotocopynya. Siapkan juga BPKB asli dan juga fotocopynya. Begitu juga KTP yang asli dan juga fotocopy.
Cara yang kedua adalah pembayaran secara online. Ini bisa kamu lakukan dengan memanfaatkan aplikasi Si-Ondel. Sayangnya, ini aplikasi yang hanya ditujukan untuk kendaraan yang terdaftar di area DKI Jakarta saja.
Nah, itulah beberapa hal penting yang perlu kamu ketahui tentang denda telat bayar pajak motor. Sebaiknya kamu tidak menunda. Karena semakin lama keterlambatan, maka denda yang harus kamu bayar semakin tinggi.
Saat ingin bayar denda, hindari menggunakan calo. Tidak ada yang dipersulit untuk membayar denda. Jangan percaya dengan denda yang tinggi atau bahkan ada sanksi hukuman. Yang perlu kamu lakukan adalah menghitung sendiri biaya yang harus dibayarkan untuk denda keterlambatan sesuai dengan rumus di atas. Lalu, datang ke samsat terdekat untuk melakukan pembayaran. Kamu akan lebih tenang saat berkendara di jalan raya.