Waspada! Pinjol Ilegal Kerap Gonta-ganti Nama
Belakangan ini sedang marak kasus pinjaman online atau pinjol ilegal yang menyerang masyarakat Indonesia. Dari daftar pinjol ilegal 2021 yang ada, sudah banyak yang memakan korban. Bahkan, meskipun sudah diblokir, pinjol ilegal ini kerap gonta-ganti nama.
Hal itu disampaikan oleh Satgas Waspada Invetasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat perlu waspada agar tidak menjadi korban
Persoalan itu menjadi salah satu tantangan berat SWI dalam memberantas pinjaman online ilegal sampai ke akar-akarnya sebab menawarkan pinjaman melalui media sosial atau platform digital lainnya. Untuk itu, SWI bekerja sama dengan Kominfo untuk memblokir daftar pinjol ilegal 2021.
Baca juga: Waspada Penipuan Mengatasnamakan KlikCair
“Tapi kalau sudah kita blokir, besok mereka muncul lagi tapi dengan nama yang berbeda,” kata Wakil Ketua I SWI OJK Hendra Jaya Kusuma saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi Tim Kerja Satgas SWI Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dilaksanakan OJK Sulteng di Kota Palu, dilansir dari Antara, Kamis (22/04/2021).
Upaya yang dilakukan SWI saat ini yakni melakukan patroli siber untuk mencari pinjaman online ilegal kemudian lansung memblokir jika ketahuan perusahaan tersebut ilegal. Selanjutnya mengedukasi masyarakat agar tahu dan waspada sehingga tidak tergiur penawaran pinjaman online ilegal.
“Masyarakatnya harus pintar mengetahui pinjaman online ilegal dan legal. Kalau masyarakat tahu ciri-ciri pinjaman online ilegal, maka tidak akan ada lagi yang meminjam melalui pinjaman online dan dengan sendirinya akan berhenti beroperasi karena tidak mendapat nasabah,”ujarnya.
Ia menjelaskan beberapa karakteristik pinjaman online ilegal, di antaranya, tidak terdaftar sebagai pinjaman online yang legal di OJK, bunga dan jangka waktu pinjaman yang ditawarkan kepada masyarakat tidak jelas.
Baca juga: Perbedaan Fintech Ilegal dan Legal yang Perlu Kamu Ketahui
“Alamat kantor tidak jelas dan sering berganti nama. Kemudian pelaku ilegal tidak hanya menggunakan google play store untuk melakukan penawaran, tapi juga menggunakan link unduh yang disebar melalui Short Message Service (SMS) atau dicantumkan dalam situs milik pelaku,” pungkasnya.
Adapun untuk melihat daftar pinjol ilegal 2021, kamu bisa kunjungi laman resmi OJK atau bisa klik link ini. Tetap waspada dan hati-hati ya TemanKlik!