Perbedaan Fintech Ilegal dan Legal yang Perlu Kamu Ketahui

Perbedaan antara fintech ilegal dan legal yang perlu konsumen ketahui
Perbedaan fintech ilegal dan legal yang perlu diketahui. Photo by KlikCair.
Waktu baca: 2 menit

Dalam era modern yang serba canggih ini, makin banyak teknologi yang muncul di tengah masyarakat. Salah satu teknologi yang muncul ialah financial technology (fintech) dalam bentuk pinjaman online. Fintech tersebut muncul dalam rangka memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman uang.

Namun, dibalik kemudahan tersebut, masyarakat diharuskan untuk waspada. Pasalnya, mereka harus mengerti perbedaan fintech ilegal dan legal yang beredar saat ini. Dengan mengerti perbedaannya, setidaknya kamu tidak terjerat dengan bunga yang tinggi serta tidak dikejar-kejar oleh rentenir online.

Baca juga: 4 Hal yang Harus Dilakukan Jika Terjebak Investasi Bodong

Berikut perbedaan fintech ilegal dan legal yang perlu diketahui dilansir dari instagram resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

Fintech Ilegal

  • Tidak memiliki izin resmi.
  • Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
  • Pemberian pinjaman sangat mudah.
  • Informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas.
  • Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas.
  • Total pengembalian termasuk denda tidak terbatas.
  • Penagihan tidak ada batas waktu.
  • Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.
  • Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto atau video pribadi.
  • Tidak ada layanan pengaduan.

Fintech Legal

  • Terdaftar dan diawasi OJK.
  • Identitas pengurus dan alamat kantor jelas.
  • Pemberian pinjaman diseleksi ketat.
  • Informasi biaya pinjaman dan denda transparan.
  • Total biaya pinjaman 0,05 persen hinga 0,8 persen per hari.
  • Maksimum pengembalian (termasuk denda) sebesar 100 persen dari pinjaman pokok.
  • Penagihan maksimum 90 hari.
  • Akses hanya kamera, microphone dan lokasi.
  • Risiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Pusdafil.
  • Memiliki layanan pengaduan konsumen.

Daftar fintech legal di Indonesia

fintech ilegal dan legal
Otoritas jasa keuangan. Photo by Tribunnews

Saat ini, memang banyak sekali fintech yang ada di Indonesia. Namun, yang baru terdaftar di OJK per 31 Oktober ada 144 fintech. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa melihat daftar fintech yang terdaftar di situs resmi OJK.

Itulah perbedaan antara fintech ilegal dan legal yang perlu diketahui. Dengan mengetahui hal tersebut, kamu bisa terhindar dari rentenir online dan pinjaman yang memberikan bunga mencekik.

Mungkin Anda juga menyukai