Contoh Surat Keterangan Usaha dari Desa yang Tak Banyak Orang Ketahui
Sangat disayangkan ketika kamu sudah menjalankan usaha tapi belum memiliki surat keterangan usaha atau yang sering disebut dengan SKU. Jika kamu tidak tahu, ada kok contoh surat keterangan usaha dari desa.
Memang benar bahwa tidak banyak yang tahu mengenai SKU dari desa ini. Banyak pengusaha yang tidak mengurus surat ini. Padahal, banyak sekali keuntungan jika kamu memiliki surat keterangan usaha dari pihak desa lho.
Kenapa Harus Punya Surat Keterangan Usaha dari Desa?
Kenapa harus memiliki surat keterangan usaha dari desa? Setidaknya ada tiga keuntungan. Yang pertama, legalitas usaha kamu kuat. Apalagi jika jenis usaha yang kamu jalankan memiliki scoop yang luas. Kamu bekerja sama dengan pihak lain di luar desa, bahkan dengan pabrik atau perusahaan di kota besar. Jelas sekali SKU ini akan membuat pihak yang kamu ajak bekerja sama akan semakin yakin.
Keuntungan yang kedua, kamu bisa gunakan SKU untuk mempermudah mencari permodalan, terutama dari pihak perbankan. Sebagai pengusaha, kamu pasti mengerti sekali betapa pentingnya permodalan yang harus kamu dapatkan dari pihak lain seperti bank.
Dan yang ketiga, kamu akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Contohnya saja BLT atau Bantuan Langsung Tunai untuk para pemilik UMKM yang diberikan selama pandemi. Tujuan bantuan tersebut adalah untuk membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah bencana Covid-19. Dan hanya mereka yang memiliki SKU dari desa yang akan mendapatkan BLT.
Jadi, sudah tahu kan kenapa kamu harus mengurus surat keterangan usaha dari desa secepatnya?
Syarat-Syarat yang Harus Terpenuhi
Sebenarnya, tidak sulit untuk mendapatkan SKU dari desa atau kelurahan setempat. Kamu hanya perlu mempersiapkan 3 syarat berikut ini:
- Surat dari RT dan RW Setempat
Pertama-tama, kamu harus meminta surat keterangan dari RT dan RW di mana usaha kamu lakukan. Jika tempat usaha kamu berada di wilayah yang beda dengan tempat tinggal, kamu harus meminta ke RT dan RW wilayah usaha kamu, bukan RT dan RW di mana kamu tinggal.
Surat ini berisikan pernyataan bahwa usaha kamu benar-benar berada di wilayah RT dan RW tertentu. Selain itu, surat ini juga memastikan bahwa usaha kamu tidak menyalahi aturan atau tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Pihak RT dan RW tidak akan memberikan surat jika ternyata usaha kamu tidak disetujui oleh warga sekitar.
- KTP (Asli dan Fotocopy)
Selain surat keterangan dari RT dan RW, siapkan juga KTP. Bawa KTP yang asli dan juga fotocopy.
- Fotocopy Kartu Keluarga
Siapkan juga fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Jika ketiga syarat tersebut sudah kamu siapkan, kamu bisa mulai mengurus surat keterangan usaha di desa.
Baca juga: Panduan Lengkap dan Cara Mendapatkan Logo Halal MUI
Langkah-Langkah yang Harus Kamu Lakukan
Dari syarat-syarat yang sudah kamu pelajari di atas, kamu memiliki bayangan tersendiri apa yang sebenarnya harus dilakukan. Pertama-tama, tentu saja kamu harus mendatangi rumah RT dan RW. Mintalah pihak RT untuk mengeluarkan surat keterangan bahwa usaha kamu dijalankan di wilayah tersebut. Satu surat itu nantinya ditandatangani oleh ketua RT dan RW. Pastikan ada stempel dari RW setempat.
Langkah berikutnya, bawa surat keterangan dari RT dan RW ke kelurahan atau ke kantor desa. Di sana, kamu harus menemu petugas. Jelaskan bahwa kamu ingin membuat SKU. Kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran. Isi formulir tersebut secara lengkap. Pastikan data yang kamu berikan itu benar-benar valid. Serahkan formulir tersebut beserta surat keterangan dari RT dan RW.
Setelah mengisi formulir, SKU dari desa akan diterbitkan. Langkah selanjutnya, silakan kamu bawa SKU dari desa ke kecamatan untuk mendapatkan legalisasi. SKU akan distempel oleh pihak kecamatan.
Itulah langkah-langkah yang perlu kamu lakukan saat mengurus surat keterangan usaha dari desa. Sama sekali tidak rumit, kan?
Berapa Biaya yang Perlu Disiapkan?
Ada beberapa orang yang ogah mengurus SKU dari desa karena takut harus menyiapkan biaya yang tidak sedikit. Padahal, tidak ada biaya sedikitpun yang harus dikeluarkan.
Dalam undang-undang, pihak desa dan juga kecamatan tidak boleh meminta imbalan berupa uang kepada pengusaha yang sedang mengurus SKU. Jadi, biaya pengurusan SKU ini 0 rupiah.
Hanya saja, perlu diketahui bahwa SKU ini hanya berlaku selama 1 tahun. Harus ada perpanjangan lagi jika ingin memiliki SKU di tahun kemudian.