Begitu Mudahnya Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan

Ilustrasi cara membuat surat izin usaha perdagangan
Begitu Mudahnya Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan. Photo by Pexels
Waktu baca: 3 menit

Apakah kamu berniat untuk membuat usaha atau bisnis sendiri? Kamu perlu tahu bagaimana cara membuat surat izin usaha perdagangan atau yang sering disingkat dengan SIUP.

Mungkin selama ini kamu sudah belajar banyak hal tentang bagaimana memulai usaha. Lalu, kamu sudah mantap untuk membuka usaha sendiri. Kamu juga perlu belajar tentang pembuatan SIUP.

Sayangnya, banyak pengusaha yang tidak memiliki SIUP. Ada yang tidak tahu apa itu SIUP. Ada juga yang tahu tapi merasa tidak penting untuk memiliki SIUP.

Kalau menurut kamu bagaimana?

Kenapa Harus Membuat SIUP?

Sebelum membahas lebih jauh tentang bagaimana cara membuat SIUP, kamu perlu tahu apa sih manfaat memiliki SIUP ketika kamu memiliki usaha. Setidaknya ada tiga manfaat yang bisa secara langsung kamu rasakan.

Yang pertama adalah kredibilitas. Coba kamu bayangkan. Kamu sedang mencari partner bisnis. Mana yang mudah untuk kamu percayai? Yang punya surat izin usaha perdagangan atau tidak? Tentu saja yang punya, bukan? Ketika kamu memiliki SIUP, orang lain juga semakin yakin untuk bertransaksi atau berbisnis dengan kamu. Pasalnya, usaha yang kamu jalankan sudah mengantongi izin.

Manfaat yang kedua, kamu mendapatkan perlindungan hukum. Tidak ada yang tahu apa yang terjadi di kemudian hari. Misalnya saja ada sengketa, kamu akan mendapatkan perlindungan hukum mengingat usaha yang kamu jalankan sudah berizin.

Dan yang ketiga, SIUP bisa membuat kamu lebih mudah untuk mendapatkan pinjaman modal. Bank tidak akan memberikan pinjaman kepada orang yang usahanya tidak berizin. Ini terlalu berisiko bagi pihak bank.

Nah, sekarang sudah tahu kan kenapa kamu harus membuat SIUP? 

Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan yang Kamu Perlu Ketahui 

Surat izin usaha perdagangan ini harus dimiliki oleh siapa saja yang membuat sebuah bisnis, entah itu bisnis skala kecil maupun besar. Maka dari itu, ada 3 jenis SIUP.

Yang pertama adalah SIUP Kecil. Ini untuk usaha yang modal dan juga kekayaan bersihnya lebih kecil atau sama dengan 200 juta. SIUP Menengah untuk usaha dengan modal kisaran 200 juta hingga 500 juta. SIUP Besar adalah SIUP untuk perusahaan dengan modal di atas 500 juta.

Nah, untuk usaha yang kamu jalankan atau hendak kamu buat, kira-kira berapa modal yang kamu butuhkan? Dari sana kamu tahu jenis SIUP apa yang harus kamu buat.

Baca juga: Panduan Lengkap dan Cara Mendapatkan Logo Halal MUI

Langkah-Langkah Membuat SIUP 

Ada beberapa langkah yang harus kamu lakukan ketika ingin membuat surat izin usaha perdagangan. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Datang ke Kantor Dinas Perdagangan 

Langkah pertama, kamu bisa datang ke Kantor Dinas Perdagangan di kota di mana kamu tinggal. 

2. Mengisi Formulir

Layaknya pendaftaran lainnya, kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan oleh pihak Dinas Perdagangan. Pastikan kamu mengisi data sebenar-benarnya. Tanda tangan dengan dibubuhi materai.

3. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Selain menyerahkan formulir yang sudah kamu isi, kamu juga harus sertakan dokumen-dokumen pendukung, yaitu:

  1. Fotocopy akte pendirian 
  2. Fotocopy KTP pemilik usaha
  3. Fotocopy NPWP pemilik usaha
  4. Fotocopy NPWP badan usaha
  5. Fotocopy domisili usaha
  6. Pas foto 3×4 2 lembar 

Itulah langkah demi langkah membuat SIUP. Begitu juga dengan dokumen yang diperlukan sebagai syarat pembuatan SIUP. Tidak sulit, bukan?

Pembuatan SIUP Secara Online 

Sekarang, ada fasilitas pendaftaran SIUP secara online yang bisa pilih. Jadi, kamu tidak perlu datang ke kantor Dinas Perdagangan. Cukup gunakan smartphone atau laptop kamu untuk membuat SIUP secara online.

Sebelumnya, kamu harus mendapatkan akun OSS terlebih dahulu. Bagaimana caranya? Mudah sekali. Masuk saja ke situs www.oss.go.id. Pilih menu pendaftaran. Ikuti apa saja instruksi di situs tersebut.

Jika sudah mendapatkan akun OSS, kamu bisa mulai membuat surat izin usaha perdagangan secara online dengan cara berikut ini:

  1. Buka Browser
  2. Kunjungi situs www.oss.go.id
  3. Pilih layanan “Perizinan Usaha”
  4. Isi Formulir Pendaftaran SIUP 

Pastikan kamu mengisi data dengan sebenar-benarnya. Setelah itu, kamu akan mendapatkan email notifikasi yang menunjukkan bahwa kamu sudah melakukan pendaftaran SIUP.

Berapa Biaya yang Kamu Perlu Siapkan?

Ini pertanyaan yang paling sering ditanyakan. Sayangnya, tidak ada jawaban yang pasti. Biaya pembuatan SIUP itu berbeda-beda, tergantung di mana kamu tinggal. Jadi, sebaiknya kamu berkonsultasi dengan pihak Dinas Perdagangan di kota kamu sendiri. Akan lebih baik jika kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan ketika datang untuk konsultasi. 

Itulah tata cara membuat surat izin usaha perdagangan yang perlu kamu ketahui. Kamu bisa memilih antara membuat SIUP offline atau online. Yang pasti, kamu harus memiliki SIUP agar kamu lebih tenang saat memulai sebuah usaha. 

Mungkin Anda juga menyukai