Begini Cara Menghitung PPh untuk Lajang dan Pasangan Suami Istri
Pajak mungkin saat ini bukanlah hal yang asing di telinga masyarakat Indonesia. Terlebih pajak punya peranan penting dalam bernegara terutama pada pembangunan. Pajak itu sendiri memiliki berbagai jenis, di antaranya ialah pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan lain sebagainya.
Salah satu jenis pajak yang cukup sering disebut terutama oleh para pekerja ialah pajak penghasilan (PPh). PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima dalam suatu tahun pajak. Jadi, setiap wajib pajak yang termasuk sebagai pemberi PPh harus melaporkan ke negara setiap tahunnya
Cara Menghitung PPh
Perlu diketahui bahwa perhitungan pajak antara wajib pajak yang berstatus lajang dan sudah menikah itu berbeda. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) maupun Peraturan Pemerintah (PP).
Maka dari itu, kamu harus mengetahui perhitungan pajak agar kamu bisa dengan mudah mengatur atau menyusun perencaan keuangan ke depannya.
Baca juga: Cara Menghitung Pengeluaran Bulanan agar Keuangan Keluarga Stabil
Namun sebelum itu, kamu harus mengetahui besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP, yaitu batasan penghasilan wajib pajak yang dibebaskan dari pajak. Dalam hitungan pajak, PTKP ini menjadi pengurang untuk penghasilan bersih yang didapatkan.
Perlu diketahui bahwa status pernikahan berpengaruh pada besaran PTKP. Ini perbedaan besaran PTKP untuk wajib pajak yang lajang dan kawin:
- Wajib pajak orang pribadi tidak kawin (TK/0) = Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan
- Tambahan untuk wajib pajak kawin tanpa tanggungan (K/0) = Rp 4.500.000 menjadi Rp 58.500.000
- Untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami tanpa tanggungan (K/I/0) = Rp 54.000.000. Jadi besaran PTKP untuk suami dan istri yang penghasilannya digabung = Rp 58.500.000 + Rp 54.000.000 = Rp 112.500.000
- Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah (ayah, ibu, anak kandung) dan keluarga semenda (mertua, anak tiri) dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga. Rp 4.500.000.
Sebagai contohnya, seorang pria sudah menikah dengan dua anak. Jika penghasilan dipisah dengan istri, besaran PTKP = Rp 58.500.000 + (Rp 4.500.000 x 2) = Rp 67.500.000. Bila digabung = Rp 58.500.000 + Rp 63.000.000 = Rp 121.500.000.
Berikut ini perincian daftar PTKP untuk perhitungan pajak bagi wajib pajak pribadi yang berlaku saat ini:
Lajang | Pria Menikah | Menikah, NPWP Digabung |
TK/0 Rp54.000.000 | K/0 Rp58.500.000 | K/I/0 Rp112.500.000 |
TK/1 Rp58.500.000 | K/1 Rp63.000.000 | K/I/1 Rp117.000.000 |
TK/2 Rp63.000.000 | K/2 Rp67.500.000 | K/I/2 Rp121.500.000 |
TK/3 Rp67.500.000 | K/3 Rp72.000.000 | K/I/3 Rp126.000.000 |
Keterangan:
TK : Tidak Kawin alias Belum Menikah
K : Kawin
K/I : Kawin dengan penghasilan suami dan istri digabung.
Tanggungan maksimal 3 orang.
Catatan: Jika istri memiliki pekerjaan, penghasilan, dan NPWP sendiri, maka PTKP menggunakan status TK/0. Tapi PTKP suami tetap dianggap status K/0 – K/3.
Adapun jika penghasilan bersih wajib pajak sudah dikurangi PTKP, maka penghasilan kena pajak tersebut akan dikenakan tarif pajak sesuai dengan UU PPh yang berlaku. Tarif pajak ini progresif, yang artinya semakin tinggi penghasilan wajib pajak maka tarifnya makin besar pula.
Berikut tarif pajak yang dipungut untuk wajib pajak pribadi di dalam negeri:
Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
Sampai dengan Rp50 juta | 5% |
Di atas Rp50 juta – Rp250 juta | 15% |
Di atas Rp250 juta – Rp500 juta | 25% |
Di atas Rp500 juta | 30% |
Setelah mengetahui penjelasan mengenai tarif pajak sesuai lapisan penghasilan, selanjutnya simak di bawah ini bagaimana cara menghitung PPh untuk wajib pajak yang masih lajang dan yang sudah menikah.
Cara menghitung PPh untuk wajib pajak berstatus lajang
Untuk memudahkanmu dalam menghitung, berikut ini contoh kasus terkait seorang wajib pajak dengan status lajang yang bernama Tyo. Tyo bekerja di suatu perusahaan swasta dengan gaji sebulan Rp7.000.000. Oleh karena Tyo masih lajang, maka ia termasuk dalam wajib pajak belum menikah (TK/0).
Dari narasi di atas, perhitungannya adalah sebagai berikut:
Penghasilan neto: Rp7.000.000 x 12= Rp84.000.000
PTKP: Rp54.000.000
PKP = Rp84.000.000 – Rp54.000.000 = Rp30.000.000
Pembayaran PPh = 5% x Rp30.000.000 = Rp1.500.000
Cara menghitung PPh untuk wajib pajak yang sudah menikah
Untuk wajib pajak yang statusnya sudah menikah, ada 2 cara menghitung tergantung dari NPWP suami istri digabung atau dipisah. Berikut penjelasannya menggunakan contoh kasus pasangan suami istri bernama Bunga dan Anto yang sudah memiliki 2 anak.
Anto memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp10.000.000 dari gaji kantor tempat ia bekerja. Sementara, Bunga memiliki pendapatan sebesar Rp7.000.000 per bulan. Untuk penghitungannya ialah sebagai berikut:
Penghasilan neto setahun Anto: Rp120.000.000
PTKP K/2: Rp67.500.000
PKP Anto: Rp120.000.000 – Rp67.500.000 = Rp52.500.000
PPh dipotong pemberi kerja: 5% x 50.000.000 = Rp2.500.000
15% x Rp2.500.000 = Rp375.000
Rp2.500.000 + Rp375.000 = Rp2.875.000
Dari hitungan di atas, PPh Anto ialah sebesar Rp2,875.000
Untuk hitungan PPh Bunga ialah sebagai berikut:
Penghasilan neto Bunga: Rp84.000.000
PKP Bunga: 84.000.000 – (PTKP TK/0) 54.000.000 = Rp30.000.000
PPh Bunga: 5% x 30.000.000 = Rp1.500.000
Selanjutnya, jika NPWP milik Bunga dan Anto dipisah, begini cara menghitungnya:
PTKP K/I/2 = Rp 121.500.000
PKP = (Penghasilan Anto + Bunga) Rp 120.000.000 + Rp 84.000.000 = Rp 204.000.000.
Rp 204.000.000 – Rp 121.500.000 = Rp 82.500.000
PPh suami istri = Tarif 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
= Tarif 15% x Rp 32.500.000 = Rp 4.875.000
= Rp 2.500.000 + Rp 4.875.000 = Rp 7.375.000
SPT Tahunan Anto = (Rp 120.000.000 / Rp 204.000.000) x Rp 7.375.000 = Rp 4.338.235
PPh Anto yang sudah dipotong pemberi kerja = Rp 2.875.000
Kurang bayar pajak yang harus dilunasi Anto = Rp 4.338.235 – Rp 2.875.000 = Rp 1.463.235
SPT Tahunan Bunga = (Rp 84.000.000 / Rp 204.000.000) x Rp 7.375.000 = Rp 3.036.764
PPh Bunga yang sudah dipotong pemberi kerja = Rp 1.500.000
Kurang bayar pajak = Rp 3.036.764 – Rp 1.500.000 = Rp 1.536.764.
Itulah cara menghitung PPh baik untuk wajib pajak yang lajang maupun yang sudah menikah. Semoga bisa menambah wawasanmu terkait PPh. Ingat, jangan lupa lapor pajak ya TemanKlik!