Cara Lapor SPT Pajak Freelancer dengan Mudah
Setiap warga negara Indonesia yang sudah bekerja wajib melapor pajak masing-masing, termasuk juga masyarakat yang berprofesi sebagai freelancer atau pekerja lepas. Jika kamu berprofesi sebagai pekerja lepas, saat ini sudah ada cara lapor SPT pajak freelancer yang bisa dilakukan dengan mudah loh TemanKlik.
Untuk pekerja lepas, pelaporannya akan menggunakan formulir 1770. Penggunaan formulir ini menjadi cara yang benar sesuai dengan undang-undang. Jadi, formulir 1770 ini merupakan formulir yang digunakan untuk pekerja lepas dalam melapor pajak tahunan. Formulir ini juga digunakan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final, penghasilan dalam negeri lain atau penghasilan luar negeri.
Baca juga: Sudah Jadi Wajib Pajak? Ini yang Perlu Kamu Tahu tentang Bayar Pajak di Indonesia!
Nah, di bawah ini akan dijelaskan cara lapor SPT pajak freelancer dengan mudah yang bisa kamu ikuti. Simak di bawah ini ya TemanKlik!
Cara lapor SPT pajak freelancer
Pelaporan pajak online pribadi bagi pekerja lepas dapat dilakukan melalui e-SPT maupun e-Form. Berikut caranya:
- Buka halaman DJP Online.
- Masukkan NPWP milikmu dan kata sandi atau password. Lalu, klik ‘Login’.
- Pilih e-form dengan klik ‘Buat SPT’ dan pilih ‘Ya’ karena wajib pajak merupakan seorang pekerja lepas.
- Klik ‘e-Form SPT 1770’. Pilih tahun pajak dan klik ‘Kirim Permintaan’. Dokumen e-form otomatis akan terunduh dan wajib pajak akan mendapatkan kode verifikasi di email.
- Klik ‘Download Viewer’ di laman unduh formulir elektronik. Klik ‘windows (24mb)’ dan tunggu proses unduhnya selesai.
- Instal form viewer tersebut.
- Isi dokumen e-form dengan benar lalu siapkan daftar peredaran bruto selama setahun pajak. Buka dokumen e-form melalui aplikasi viewer tadi.
- Isi lampiran-lampiran pada formulir 1770.
- Setelah selesai diisi, masuk ke halaman induk dan isi formulir induk 1770 yang berisi informasi data diri dan tentang usaha serta status perpajakan.
- Lakukan rekapitulasi informasi dari lampiran I-IV. Pada bagian B, pilih penghasilan tidak kena pajak sesuai dengan kondisi wajib pajak. Lalu, isi kolom tanggal dan klik ‘Submit’.
- Klik ‘Unggah Lampiran’. Pastikan ukuran file yang akan diunggah tidak lebih dari 40 mb dan file harus berbentuk PDF.
- Buka email yang terdaftar dan salin kode verifikasi
- Setelah itu kembali ke form viewer lalu tempel kode verifikasi dan klik ‘Submit’. Akan muncul kotak dialog lalu klik ‘Yes’. Tunggu proses sampai selesai. Jika sudah, nanti akan muncul ‘Submit SPT Berhasil’.
Cara hitung pajak untuk freelancer
Menghitung pajak untuk freelancer tidak sulit lho TemanKlik! Jadi, bagi para pekerja lepas, yuk ikuti cara menghitungnya di bawah ini.
Contoh kasus:
Seorang pekerja freelancer memiliki penghasilan sekitar Rp10 juta perbulannya. Lalu untuk menghitungnya memakai Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) dengan rumus sebagai berikut:
- Penghasilan Netto: Penghasilan bruto dalam setahun x 50% (untuk DKI Jakarta). Catatan: NPPN tiap daerah bisa berbeda-beda, jadi jangan lupa untuk cek rumus NPPN di daerah masing-masing
- Penghasilan Netto: Rp120.000.000 x 50% = Rp60.000.000
- Penghasilan Kena Pajak: Penghasilan Netto – PTKP
- Rp60.000.000 – Rp54.000.000 (PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi) = Rp6 juta
- PPh 21 yang harus dibayar dalam setahun: 5% x Rp6 juta = Rp300 ribu
Tentu saja karena pekerja lepas memiliki penghasilan yang berubah-ubah maka angka di atas tidaklah pasti. Jadi, lakukan penghitungan ini setiap tahun saat akan melapor pajak apabila merasa jumlah penghasilan mengalami perubahan.
Baca juga: Lebih Bayar atau Kurang Bayar Pajak? Ini Cara Mengatasinya
Demikian cara lapor SPT pajak freelancer yang perlu dipahami. Dengan begitu, kamu sebagai pekerja lepas tetap taat melapor dan membayar pajak. Sehingga kamu membantu pembangunan pemerintah dalam banyak hal mulai dari ekonomi hingga pendidikan. Jangan sampai lupa lapor dan bayar pajak ya TemanKlik!