Biaya Melahirkan Tidak Lagi Ditanggung BPJS, Benarkah?
Biaya melahirkan, baik di rumah sakit maupun di puskesmas, selama ini dinilai cukup besar bagi masyarakat. Contohnya, di wilayah Jakarta, seperti dilansir dari laman Tirto.id, Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Masyarakat menyebutkan bahwa biaya persalinan normal sebesar Rp300.000 dengan perawatan 1×24 jam. Ini belum termasuk tindakan khusus yang membutuhkan biaya Rp10.000 sampai Rp.400.000.
Apabila pasien perlu menjalani operasi caesar, maka akan dirujuk ke rumah sakit. Di Provinsi DKI Jakarta saja, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2015, biaya persalinan caesar di Rumah Sakit Umum Kelas D berkisar pada Rp3.5 juta, sementara biaya persalinan normal Rp600.000 hinga Rp. 1.5 juta. Biaya ini belum termasuk biaya kamar perawatan serta obat-obatan.
Biaya di atas adalah untuk rumah sakit daerah saja. Lalu, bagaimana dengan rumah sakit swasta? Tentu jumlahnya lebih besar lagi. Rata-rata untuk persalinan normal, pasien harus menyiapkan dana sekitar Rp10-23 juta. Sedangkan untuk proses persalinan caesar harus menyiapkan sekitar Rp19-36 juta. Bahkan ada yang mencapai Rp50 juta, semua tergantung kelas perawatan yang dipilih pasien. Tentu biaya ini akan terasa berat bila tidak dibantu dengan layanan BPJS Kesehatan.
Biaya melahirkan tetap dijamin oleh BPJS
Beberapa waktu lalu masyarakat memang sempat dibuat bingung dengan rumor pencabutan biaya melahirkan oleh BPJS. Kabar tersebut ramai diperbincangkan di media sosial, adapun isi dari pernyataan tersebut seperti dilansir dari Kompas.com sebagai berikut:
Per 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan Menerapkan Implementasi
- Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan
- Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat
- Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Menanggapi pemberitaan tersebut, pihak BPJS memberikan penjelasan, terutama pada poin kedua tentang biaya persalinan. Dari penjelasan tersebut disebutkan bahwa BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik normal maupun caesar. Termasuk juga pelayanan untuk bayi baru lahir beserta ibunya. Namun, jika bayi memerlukan pelayanan khusus, maka hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat. Hal ini berlaku berapa kali pun seorang ibu melahirkan.
Apa saja yang dijamin?
Selama proses kehamilan, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan fasilitas USG secara gratis. Namun, perlu diingat, layanan ini hanya diberikan satu kali semasa kehamilan peserta. Layanan USG gratis ini hanya akan diberikan bila dokter merekomendasikan untuk pemeriksaan USG. Apabila permintaan USG berasal dari peserta, maka BPJS Kesehatan tidak menanggung biayanya.
Baca juga: Apa Saja yang Harus Dipersiapkan Sebelum Kelahiran Anak Pertama?
Hal tersebut juga berlaku bagi jenis persalinan. Persalinan caesar yang ditanggung adalah yang direkomendasikan oleh dokter, sedangkan bila peserta yang menginginkannya sendiri, maka tidak akan ditanggung. Dan besaran biaya maksimal yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah Rp600.000. Jika biaya yang dikeluarkan lebih dari Rp600.000, maka peserta harus membayar kelebihan tersebut.
Agar lebih meringankan biaya melahirkan, tidak ada salahnya juga kamu untuk mulai mengumpulkan biaya dengan cara berinvestasi Salah satunya kamu bisa berinvestasi melalui KlikCair, yakni alternatif investasi peer-to-peer (P2P) lending dengan keuntungan yang cukup menjanjikan. Dengan begini, biaya melahirkan tak lagi jadi beban.