Pengertian, Tujuan, Syarat dan Jenis Akta Pendirian Perusahaan
Sebelum membangun sebuah bisnis dalam satu wadah perusahaan, perlu tahu bagaimana perizinannya. Bisnis membutuhkan akta pendirian perusahaan dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Namun, sudahkah kamu tahu apa itu pengertian dan jenis dari akta perusahaan ini? Biar tidak bingung dalam memenuhi izin perusahaan, bisa membaca lengkap ulasannya dalam artikel berikut.
Apa Itu Akta Pendirian Perusahaan?
Perizinan yang telah dikabulkan akan mendapatkan nomor akta pendirian perusahaan setelah syarat terpenuhi. Secara umum, akta pendirian usaha merupakan sebuah dokumen sebagai salah satu syarat mendirikan sebuah perusahaan.
Dokumen tersebut harus dapat pengesahan dari notaris dan resmi. Berbagai bentuk badan usaha membutuhkan akta perusahaan, misalnya jika kamu ingin mendirikan sebuah PT, CV, Firma atau perusahaan lain.
Adapun isi akta harus dengan pengesahan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga valid. Sebegitu pentingnya akta perusahaan ini karena memiliki banyak fungsi yang perlu kamu ketahui juga, yaitu:
- Memiliki citra baik untuk perusahaan artinya bisnis memberi kesan profesional dan terpercaya. Selain itu kamu akan memiliki banyak kemudahan dalam hal legalitas sehingga perusahaan lain tertarik untuk bekerjasama
- Mentaati aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia karena memiliki legalitas secara sah. Dampaknya, jaringan luas dan kamu bisa mengoptimalkan bisnis.
- Membuka peluang baru untuk peluang melakukan lebih banyak kerjasama dan mendatangkan investor baru. Hal ini akan memberikan efek positif guna perkembangan perusahaan yang sedang kamu kembangkan.
Dengan demikian sangat wajar jika akta perusahaan menjadi sarana penting dalam bisnis. Untuk mengetahui cara membuat akta pendirian perusahaan, penting juga kamu ketahui jenis badan usaha yang membutuhkan akta ini.
Baca juga: Sistem Informasi Manajemen yang Sering Menjadi Kunci Sukses Perusahaan
Jenis-jenis Badan Usaha yang Perlu Akta Pendirian Perusahaan
Akta pendirian sebuah perusahaan hanya untuk jenis tertentu. Contoh akta pendirian perusahaan pada PT ataupun CV yang memang harus memiliki izin resmi. Adapun beberapa jenis badan usaha yang mengharuskan adanya akta ini adalah:
1. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas biasa juga disingkat dengan PT. Tentunya kamu sering mendengar istilah ini untuk beberapa perusahaan besar yang malah melintang bisnisnya di Indonesia.
Terdapat beberapa hal penting yang harus kamu ketahui tentang PT, yaitu:
- PT merupakan persekutuan modal berbasis saham artinya ada investor dengan saham tertentu untuk modal perusahaan.
- PT merupakan badan usaha yang berdiri sendiri dan atas nama sendiri.
- Setiap modal yang masuk dalam perusahaan mempunyai persentase saham tersendiri.
Biasanya PT adalah perusahaan besar yang mewadahi beberapa perusahaan sekaligus. Biasanya bergerak dalam bidang yang berbeda tapi saling ada keterkaitan.
2. Perusahaan Perseorangan
Dari namanya saja telah jelas bahwa akta ini khusus untuk jenis perusahaan pribadi atau perseorangan. Akta pendirian perusahaan perseorangan ini memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Jenis usaha modal kecil, sederhana dan kuantitas produk terbatas.
- Bertujuan untuk pengembangan bisnis pribadi.
- Kebijakan perusahaan tergantung dari keperluan dan tujuan pendirinya secara pribadi.
- Sebagai contoh adalah BUMS yaitu Badan Usaha Milik Swasta dan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).
3. Firma
Firma mungkin terdengar asing buat kamu yang tidak bergelut dalam bidang bisnis. Pengertian firma adalah usaha yang pelaku bisnisnya oleh dua orang atau lebih berupa persekutuan.
Usaha ini memiliki nama bersama dalam meningkatkan visi misi perusahaan. Setiap pelaku sebagai pendiri firma memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh atas perkembangan dari usaha tersebut.
Untuk mendapatkan nomor akta perusahaan membutuhkan syarat pembangunan badan usaha yang legal dan profesional. Firma dengan akta pendirian usaha akan mengatur berbagai hal, di antaranya:
- Penyebutan nama dari firma tersebut.
- Mekanisme pembagian keuntungan bagi para pendiri secara lengkap dan jelas.
- Kontribusi pendiri firma.
- Pengurus yang ditunjuk oleh firma.
- Pembubaran firma jika suatu saat diperlukan.
Untuk kamu ketahui jika firma adalah persekutuan perdata sehingga tidak bisa memisahkan aset pribadi dan perusahaan. Persetujuan dan cara membuat akta dengan baik dan benar akan memperoleh perjanjian lebih lengkap antara pendiri firma itu sendiri.
4. Commanditaire Vennootschap
Jika asing dengan kata di atas memang wajar adanya tapi kamu pasti familiar dengan CV. CV singkatan dari Commanditaire Vennootschap, merupakan usaha yang dibangun dua orang atau lebih dengan ketentuan berlaku.
Terdapat pihak pemberi modal sebagai sekutu pasif dan hanya berperan memberi modal usaha serta sekutu aktif sebagai pelaku yang menjalankan usaha. Pemodal hanya investor saja dan terkait kinerja tumbuh kembang CV tergantung dari pengelola atau sekutu aktif.
Beberapa hal terkait CV yang perlu kamu ketahui yaitu:
- Sekutu pasif tidak boleh ikut campur tangan atas berlangsungnya bisnis.
- Tidak ada kebijakan yang mengikat sekutu pasif.
- Apabila muncul masalah maka sekutu pasif tidak ikut campur tangan untuk menanganinya.
- Akta untuk menentukan tugas dan tanggung jawab pendiri, pembagian keuntungan, kepengurusan CV dan pembubaran CV.
Poin yang tersebut di atas merupakan perjanjian dan membutuhkan akta resmi agar lebih jelas apa yang termaktub dalam akta tersebut.
Akta bisa saja dalam bahasa Inggris sesuai dengan kebutuhan. Untuk membuat berbagai akta, membutuhkan syarat dan dokumen tertentu, apa saja?
Syarat Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan
Sebagai salah satu syarat utama dalam pembuatan akta perusahaan, terdapat syarat pendirian perusahaan yang harus lengkap dan ada. Masing-masing memiliki ketentuan tersendiri tergantung dari jenis bidang usahanya.
1. Syarat Pembuatan PT
- Fotocopy KTP pemilik usaha dan pengurus dengan minimal jumah 2 orang.
- Adanya fotocopy kartu keluarga atau KK penanggung jawab usaha.
- Pajak Bumi dan Bangunan berupa fotocopy.
- Foto kantor sebagai bukti kantor benar-benar ada.
- Surat keterangan dari RT, RW untuk usaha di perkampungan.
2. Syarat Pembuatan Perseroan Perorangan
- Tujuan pendirian usaha.
- Nama dan kedudukan usaha yang dijalankan.
- Jangka waktu usaha.
- Jumlah nominal modal usaha.
- Jumlah saham dan nominalnya.
- Alamat usaha.
- Identitas pendiri usaha.
3. Syarat Pendirian Firma
- Nama dan alamat firma.
- Identitas pendiri perusahaan.
- Tujuan berdirinya firma dengan syarat ketentuan berlaku dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI.
- Struktur lengkap kepengurusan usaha.
4. Syarat Pendirian CV
- Nama dan lokasi usaha lengkap.
- Identitas jelas untuk sekutu aktif maupun pasif sebagai pemilik modal usaha.
- Maksud dan tujuan berdirinya usaha.
- Mendaftarkan melalui notaris dan draft rancangan notaris harus disahkan oleh pihak pengurus usaha serta ditandatangani.
Setiap perusahaan agar memperoleh legalitas resmi memang membutuhkan akta. Pembuatan akta tergantung dari jenis badan usaha yang dijalankan.Dengan memiliki akta pendirian perusahaan maka bisnis kamu memiliki jangkauan lebih luas. Pengembangan mudah karena legalitas dan kualitas tumbuh kembang perusahaan terpercaya dan resmi.