Tips Penerapan Protokol Kesehatan Agar Usaha Lancar & Aman
Banyak negara telah memberikan pelonggaran terhadap pembatasan aktivitas yang berhubungan dengan penularan Covid-19, termasuk Indonesia. Pelonggaran yang diberikan ini, tentunya membuat para pelaku usaha wajib mempersiapkan diri agar bisnisnya bisa tetap beroperasi di masa adaptasi baru atau era new normal. Untuk itu, bagi kamu selaku pebisnis wajib melakukan penerapan protokol kesehatan agar tempat usaha bersih dan aman sehingga para pelanggan dan staff pekerjaan bisa terhindar dari ancaman penularan Covid-19. Lebih jelasnya, berikut akan diulas tips penerapan protokol kesehatan untuk beberapa jenis bisnis, sehingga penerapan protokol kesehatan saat new normal lebih mudah disesuaikan dengan bisnis yang dijalani.
Penerapan Protokol Kesehatan Di Restoran
Industri jasa boga memang menjadi salah satu bidang yang terkena imbas dari pandami Covid-19. Hal ini terbukti dengan terjadinya penurunan pada sektor penyediaan akomodasi makanan dan minuman. Meski demikian, kini sudah banyak layanan penyedia makanan dan minuman seperti restoran mulai kembali dibuka. Pembukaan kembali restoran ini tentu harus disesuaikan dengan protokol kesehatan guna mencegah risiko penularan Covid-19. Untuk itulah, APJI (Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia) sudah meluncurkan beberapa panduan pelayanan di bidang makanan dan minuman ketika era new normal guna membangkitkan kembali industri jasa boga. Berikut beberapa panduan penerapan protokol kesehatan di restoran maupun rumah makan yang wajib ditaati oleh pelaku usaha, yaitu:
Wajib menempel formulir pakta integritas yang mudah Dilihat
Bagi penanggung jawab usaha restoran diharuskan mengisi, menandatangi serta menempel formulir pakta integritas di tempat yang mudah dilihat oleh pengunjung. Sehingga para pengunjung restoran tersebut juga bisa melaksanakan protokol kesehatan sesuai yang tetara di formulir tersebut.
Wajib menyesuaikan usia pekerja
Apabila kamu menjadi penanggung jawab usaha di restoran maka wajib memaksimalkan para pekerja yang berusia di bawah 45 tahun serta melakukan penyesuaian bagi pekerja di atas 45 tahun. Hal ini wajib dipatuhi guna meminimalkan risiko penularan Covid-19.
Menyediakan makanan untuk pekerja yang mengandung vitamin C
Bagi kamu yang memiliki usaha restoran ataupun sejenisnya maka wajib menyediakan makanan untuk pekerja yang kaya akan kandungan vitamin C. Apabila kamu tidak sanggup menyediakan makanan tersebut, maka kamu wajib memberikan imbauan.
Pastikan melakukan pembatasan jarak
Menjalankan bisnis restoran di masa new normal memang tidak mudah, terlebih kamu wajib menerapkan berbagai protokol kesehatan agar tidak dikenakan sanksi. Untuk itulah, kamu wajib memberikan tanda khusus pada area yang padat seperti kasir, mengatur jumlah pekerja yang masuk, membatasi jarak fisik minimal satu meter serta pengaturan letak tempat duduk dan meja agar memiliki jarak 1 meter.
Mengurangi kontak dengan pelanggan
Untuk mengurangi kontak dengan pelanggan, para pramusaji bisa menanyakan nomor kontak pengunjung ataupun mempersilahkan para pengunjung restoran untuk mengisi buku pengunjung sendiri, menawarkan pemberian kuitansi secara online atau melalui email, adanya pembatas di counter dan meja, mengusahakan agar pembayaran dilakukan secara non tunai dengan adanya disinfektan di mesin pembayaran atau jika memang terpaksa melakukan transaksi secara tunai sebaiknya menggunakan hand sanitizer setelahnya.
Pastikan mencegah kerumunan pelanggan
Supaya restoran milik kamu tidak dikenakan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan, maka kamu wajib menetapkan jumlah pengunjung yang datang guna menghindari kerumunan dan menerapkan sistem antrean. Selain itu, ada baiknya restoran milik kamu menerima pemesanan atau reservasi secara daring.
Pastikan memberi edukasi dan melatih pekerja mengenai Covid-19
Patut diketahui, memberi edukasi dan melatih para pekerja mengenai Covid-19 memang patut dilakukan, agar para pekerja bisa mencegah dan melindungi dirinya sendiri ketika berada di tempat kerja.
Baca juga: Kiat-kiat Bangun Bisnis saat Resesi untuk Milenial
Protokol Kesehatan Di Bioskop
Memasuki era new normal berbagai aktivitas di tempat umum mulai kembali berjalan, salah satunya bioskop atau sinema. Pembukaan kembali bioskop sebenarnya sudah dikaji oleh tim pakar Satgas atau satuan tugas penanganan Covid-19. Kajian ini dilakukan dalam rangkaian pembukaan kembali bioskop dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi dan kesehatan. Lebih jelasnya, berikut beberapa penerapan protokol kesehatan di bioskop yang wajib diperhatikan, yaitu:
Fasilitas bioskop dijaga ketat dengan menjaga jarak
Penerapan protokol kesehatan di cinema atau bioskop wajib diterapkan. Untuk itu, kamu wajib memastikan antrean masuk ataupun keluar dari fasilitas bioskop tetap dijaga ketak dengan menjaga jarak yang baik. Jarak yang baik ialah 1,5 meter sehingga para pengunjungnya tidak memiliki kontak secara fisik.
Pastikan usia para pengunjung
Perlu kamu ketahui, Satgas nasional sudah merekomendasikan para pengunjung bioskop harus memiliki rentang usia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun. Selain itu, pastikan juga para pengunjung tersebut dalam kondisi sehat dan tidak ada gejala batuk, sakit tenggorokan, bersin, flu, sesak napas serta deman lebih dari 38 derajat Celsius. Hal ini patut diperhatikan guna menjaga pengunjung dan staf pekerjaan tetap aman dan terhindar dari penularan Covid-19.
Jarak antar kursi dilakukan dengan baik
Pada dasarnya pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop memang dijaga tidak lebih dari dua jam. Meski demikian, jarak antar kursinya tetap harus dilakukan dengan baik sampai akhir penayangan film di bioskop. Hal ini berguna untuk menghindari kontak fisik antar pengunjung ataupun petugas bioskop.
Melakukan pengamatan langsung
Melakukan pengamatan sebagai upaya mendisiplinkan semua pihak wajib dilakukan oleh petugas agar semua pengunjung bioskop memakai masker. Selain itu, pastikan juga selama menonton para pengunjung tidak makan dan minum serta tetap menggunakan masker dari awal hingga penayangan film selesai.
Pemesanan tiket dilakukan secara online
Pembukaan bioskop di new normal memang membuat pemesanan tiket tidak lakukan secara fisik melainkan secara online. Hal ini berguna untuk mempermudah pengecekan data dan keperluan tracing jika ditemukan kasusnya.
Kenali Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Perlu diketahui, bagi para pelanggar penerapan protokol kesehatan di sekolah, dunia kerja, maupun lainnya tetap akan dikenakan sanksi. Bagi para pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan, seperti tidak memakai masker maka pelanggarannya harus kerja sosial 1 jam atau membayar denda sebesar Rp250.000 untuk sekali pelanggaran. Sementara bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi penutupan usaha paling lama 3×24 jam bagi pelanggar kesehatan satu kali. Namun jika pelaku usaha tetap melanggar protokol hingga dua kali, maka harus membayar denda administratif sebesar Rp50.000.000. selain itu, jika ditemukan kasus positif maka usaha tersebut akan ditutup 1×24 jam untuk penyemprotan disinfektan. Untuk itulah, pastikan kamu selalu mematuhi protokol kesehatan agar tidak dikenakan berbagai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Itulah beberapa tips yang bisa kamu terapkan di new normal agar terbebas dari sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Demikianlah, semoga ulasan di atas bisa berguna dan bermanfaat bagi kamu sekalian yang sedang mencari info seputar penerapan protokol kesehatan agar bisnis bisa berjalan tetap lancar dan aman.