Stimulus Ekonomi, Cara Kerja, dan Efeknya di Indonesia
Stimulus ekonomi adalah kebijakan yang disusun untuk tujuan tertentu guna mendongkrak perekonomian, baik itu dalam bentuk kebijakan keuangan negara, kebijakan di sektor keuangan, kebijakan fiskal maupun non-fiskal, dan sebagainya. Dalam sebagian besar kasus, program ini diimplementasikan sebagai insentif bagi investasi usaha dan meningkatkan konsumsi rumah tangga.
Nah, istilah ini pastinya sudah sangat familiar di telingamu, terutama sejak tahun 2020 ini, kan? Sebab, istilah ini memang makin banyak bermunculan di mana-mana, terutama karena Pemerintah RI memang telah meluncurkan program stimulus ekonomi dampak COVID 19 melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Stimulus Ekonomi di Indonesia sebagai Dampak COVID-19
Adanya program dari pemerintah ini sebagai dampak dari COVID-19 ini diberikan karena kondisi perekonomian Indonesia yang mengalami tekanan luar biasa. Bahkan, tak hanya di Indonesia saja, kamu pun bisa menemukan masalah serupa di negara-negara lainnya di seluruh dunia. Dan adanya program ini ini merupakan salah satu bentuk perlindungan dari Pemerintah RI bagi warga di bidang perekonomian yang merasakan dampak dari pandemi COVID-19.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menyebutkan bahwa krisis ekonomi yang disebabkan oleh COVID-19 ini tak hanya berimbas pada lapisan masyarakat tertentu saja, tapi semuanya. Baik itu pengusaha, pelaku bisnis di sektor UMKM, hingga rumah tangga, semuanya merasakan langsung dampak dari COVID-19. Sebab, pandemi kali ini benar-benar membatasi masyarakat dari segala lapis untuk mengurangi aktivitas dan interaksi. Dampaknya, berbagai aktivitas ekonomi pun jadi mendapatkan pukulan keras karena keterbatasan dalam melakukan interaksi secara fisik.
Lebih jauh lagi, kondisi tersebut masih mengakibatkan beberapa dampak lanjutan. Pertama, terjadi penurunan konsumsi masyarakat yang memengaruhi perekonomian negara. Kedua, adanya ketidakpastian lantaran pandemi yang mengakibatkan pelemahan investasi, dan memicu pula penurunan aktivitas ekonomi. Ketiga, pelemakan di seluruh dunia berarti adanya pukulan keras di bidang ekspor, yang mengakibatkan turunnya harga komoditas, minyak, batu bara, CPO, dan komoditas lainnya, yang memengaruhi basis ekonomi negara yang berorientasi pada ekspor.
Dan setelah kamu memahami definisi dari stimulus ekonomi adalah apa yang dijelaskan di atas tadi, kamu tentu semakin paham pentingnya program ini, kan? Oleh karena itu, tak heran jika Pemerintah RI tidak hanya meluncurkan satu atau dua paket stimulus saja, tapi beberapa paket atau program stimulus ekonomi, termasuk stimulus ekonomi UMKM, jaring perlindungan sosial (Social Safety Net), dan sebagainya.
Tujuan Stimulus Ekonomi
Secara garis besar, terlepas dari apapun kondisi yang menjadi alasan di balik rilisnya stimulus ekonomi Indonesia, tujuan dari stimulus ekonomi adalah membantu perekonomian sebuah negara. Dan rupanya, cara kerja stimulus ekonomi ini sangat mudah, lho!
Kamu sebagai seorang konsumen membeli sebuah produk adalah aktivitas ekonomi yang menjadi ujung akhir dari sebuah bisnis. Nah, apabila kamu,saudara, kenalan, tetanggamu, teman-temanmu, dan pada dasarnya individu atau rumah tangga secara umum melakukan pembelian atau pembelanjaan secara rutin dan berkelanjutan, hal tersebut akan membuat pelaku bisnis ( baik pedagang di pasar, warung, toko, swalayan) ingin berkembang, dan akhirnya mempekerjakan lebih banyak karyawan. Dan apabila ada lebih banyak karyawan yang dipekerjakan, secara umum akan ada lebih banyak uang yang beredar di tangan masyarakat, kan?
Selain itu, stimulus ekonomi juga bisa membantu pelaku bisnis dan rumah tangga lewat dukungan atau bantuan untuk melalui masa-masa sulit, sebagaimana yang hendak dicapai lewat adanya stimulus ekonomi covid ini. Dengan begitu, stimulus juga akan mencegah kebangkrutan dan permasalahan keuangan rumah tangga lainnya, yang bisa mengganjal pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.
Nah, dari situ, kamu barangkali juga bisa mengidentifikasi tujuan penting lainnya dari stimulus ekonomi, yang tak hanya sekadar mendorong pertumbuhan. Dalam kondisi perekonomian yang sulit dan penuh ketidakpastian seperti selama pandemi COVID-19 ini, para pelaku usaha di segala sektor dan skala bisnis akan mengalami penurunan permintaan dari pasar atau pembeli. Apabila pemerintah mengeluarkan lebih banyak uang untuk belanja atau konsumsi, yang bisa dicapai lewat stimulus yang diberikan kepada masyarakat, penurunan permintaan tersebut pun diharapkan bisa ditanggulangi.
Baca juga: Mengenal 5 Industri Keuangan Non Bank
Program Stimulus Ekonomi di Indonesia selama COVID-19
Guna memastikan bahwa program ini yang dibuat pemerintah berjalan sesuai dengan tujuan dan fungsinya, perlu adanya landasan atau dasar hukum yang kuat. Di Indonesia sendiri, sebagai dasar hukum stimulus ekonomi untuk menanggulangi masalah karena COVID-19, Pemerintah RI telah menerbitkan 3 (tiga) peraturan perundang-undangan, yaitu:
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 1 Tahun 2020.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020.
- Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020.
Seperti yang mungkin sudah kamu ketahui, ada begitu banyak program ini yang dirilis Pemerintah RI sepanjang tahun 2020 ini. Dalam PERPU 1/2020 sendiri, fokusnya ada di dua bidang, yaitu APBN dan sektor keuangan. Secara garis besar, kebijakan terkait di sektor APBN atau keuangan negara berkaitan dengan realokasi anggaran dan refocusing kegiatan yang berujung pada penghematan. Realokasi anggaran dialihkan menjadi stimulus, dan penghematan kemudian dialokasikan menjadi tiga program stimulus.
Pertama adalah stimulus sebesar Rp 8,5 T yang diluncurkan Februari 2020. Tujuannya adalah untuk penguatan ekonomi domestik lewat peningkatan belanja negara serta mendorong kebijakan belanja padat karya. Stimulusnya sendiri disalurkan ke sektor industri yang terkena dampak.
Kedua adalah stimulus sebesar Rp 22,5 T yang diluncurkan Maret 2020. Fokusnya adalah untuk mendukung daya beli masyarakat dan mendorong kemudahan aktivitas ekspor-impor, baik itu lewat stimulus fiskal maupun non-fiskal, serta kebijakan sektor keuangan.
Ketiga adalah stimulus sebesar Rp 405,1 T yang diluncurkan Maret 2020 dengan fokus pada kesehatan masyarakat, perlindungan sosial, dan stabilitas keuangan. Selanjutnya, stimulus ketiga ini lantas ditambah dengan akumulasi dana sehingga jumlahnya menjadi Rp 695,2 T yang jumlahnya setara dengan 4,2 persen Produk Domestik Bruto (PDB).
Stimulus ketiga ini kemudian dialokasikan berdasarkan 4 (empat) prioritas, yaitu Kesehatan sebagai insentif tenaga medis dan belanja penanganan kesehatan, Social Sefty Net, dukungan bagi industri, dan dukungan pembiayaan anggaran untuk pemulihan ekonomi nasional.
Apabila dirinci lebih jauh lagi, kamu bisa temukan program-program lainnya yang pastinya lebih familiar di telingamu. Contohnya pembebasan biaya listrik untuk rumah tangga dan UMKM, kartu sembako, Kartu Prakerja, pembebasan PPH Pasal 22 Impor, restitusi PPN, penurunan tarif PPH Badan, dan sebagainya. Nah, proses penyaluran atau pemberian seluruh program stimulus yang ada tersebut telah diatur dan tertuang di dalam PERPPU 1/2020. Sedangkan untuk stimulus ekonomi pasca covid, kamu bisa temukan juga beberapa poinnya di sana.
Sekarang kamu sudah lebih tahu dan paham tentang stimulus ekonomi adalah apa, fungsi dan tujuan, dan apa saja program tersebut serta dasar hukumnya yang berlaku di Indonesia saat ini, kan? Semoga informasi di atas bermanfaat buat kamu, ya!